BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan
no.7 merupakan standar yang
mengatur tentang akuntansi aset tetap.Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi akuntansi untuk aset tetap,
yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.Standar ini tidak diterapkan untuk
:
1.
Hutan dan sumber daya alam
yang dapat diperbaharui (regenerative
natural resources)
2.
Kuasa pertambangan,
eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang
tidak dapat diperbaharui (non-regenerative
natural resources).
Pernyataan
Standar ini mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika
memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aset dalam Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
Sejak
ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan
keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan
penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, karena aset tetap
memiliki nilai yang sangat signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang
tinggi.