Thursday, March 14, 2019

MAKALAH ASET TETAP STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH


BAB 1
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan no.7 merupakan standar yang mengatur tentang akuntansi aset tetap.Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.Standar ini tidak diterapkan untuk :
1.       Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
2.       Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources).
Pernyataan Standar ini mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aset dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan
keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, karena aset tetap memiliki nilai yang sangat signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.


B.   Rumusan Masalah
Berdasarkanuraianlatarbelakang diatas, makarumusanmasalah yang dipaparkanadalah :
  1. Apa definisi dari aset tetap?
  2. Apa saja klasifikasi dari aset tetap?
  3. Bagaimana pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian dalam aset tetap?

C.   Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui :
  1. Penjelasan definisi aset tetap menurut SAP
  2. Penjelasan klasifikasi aset tetap menurut SAP
  3. Penjelasan mengenai pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian aset tetap

D.   Kegunaan Makalah
Manfaat yang diharapkan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
  1. Bagi penulis, karya ilmiah ini merupakan pelatihan intelektual yang diharapkan dapat mempertajam daya pikir serta meningkatkan kompetensi keilmuan dalam disiplin yang digeluti.
  2. Bagi masyarakat, diharapkan akan melengkapi keilmuan bagi kemajuan dan pengembangan dimasa yang akan datang.

E.   Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunkan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas dan konprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analitis isi melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks makalah.

BAB 2
DEFINISI, KLASSIFIKASI, PENGAKUAN, PENGUKURAN & PENGUNGKAPAN ASET TETAP

A.   Definisi
Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.
Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat  hak atas tanah sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap karena tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.
Maksud dari masa manfaat adalah Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pelayanan publik.

B.   Klasifikasi Aset Tetap
Dalam PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam penjelasan berikut ini:  
1.      Tanah
Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.
2.      Peralatan dan mesin
Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini mencakup antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi.
3.      Gedung dan bangunan
Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
4.      Jalan, irigasi, dan jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi ini mencakup antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.
5.      Aset tetap lainnya
Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini dapat meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga.
6.      Konstruksi dalam pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya.
Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

C.   Pengakuan Aset Tetap
Sesuai dengan klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria :
§  Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
§  Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
§  Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
§  Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pemerintah mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca. Prinsip pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.
Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).

D.   Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk dapat dilaporkan dalam neraca. Menurut SAP, aset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Secara umum, yang dimaksud dengan biaya perolehan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan. Hal ini dapat diimplementasikan pada aset tetap yang dibeli atau dibangun secara swakelola.
Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada saat penilaian. Aset tetap yang berasal dari hibah, yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.
Komponen biaya yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari:
·         harga beli,
·         bea impor,
·         biaya persiapan tempat,
·         biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost),
·         biaya pemasangan (instalation cost),
·         biaya profesional seperti arsitek dan insinyur, serta
·         biaya konstruksi (biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).
Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
Ø  Biaya administrasi dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
Ø  Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Untuk pemerintah yang baru pertama kali akan menyusun neraca, perlu ada pendekatan yang sedikit berbeda untuk mencantumkan nilai aset tetapnya di neraca. Pendekatan tersebut adalah menggunakan nilai wajar aset tetap pada saat neraca tersebut disusun. Penilaian dengan menggunakan nilai wajar ini dapat dibatasi untuk nilai perolehan aset tetap yang secara material berbeda dengan nilai wajarnya atau yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal penyusunan neraca awal.                                                                                                                                                                                                                 
Aset tetap yang diperoleh setelah neraca awal disajikan dinilai dengan harga perolehannya. Dengan demikian transaksi perolehan aset setelah disusunnya neraca yang pertama kali dicatat berdasarkan harga perolehannya.

Perolehan Secara Gabungan

Ada kalanya aset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan gabungan di sini adalah perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur adalah harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah dengan menghitung berapa alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing aset tetap tersebut di pasaran.

 

Pertukaran Aset Tetap

       Pemerintah dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah bagaimana cara penilaiannya.

       Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut.

Apabila suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.

 

Aset Donasi

Donasi merupakan sumbangan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap yang diperoleh dari donasi (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat sebagai pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Jika donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain halnya dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini adalah dengan menganggap seolah-olah ada uang kas masuk sebagai pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. Untuk keperluan administrasi anggaran akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pengesahan sebesar nilai barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal yang harus dibuat meliputi 3 jurnal yaitu pengakuan pendapatan, belanja modal, dan jurnal pengakuan aset tetap. Jurnal pengakuan pendapatan dan belanja modal akan mempengaruhi laporan realisasi anggaran, sedangkan jurnal pengakuan aset mempengaruhi neraca.

 

            Aset Bersejarah

Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah jika mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya. Oleh karena itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, misalnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama seperti aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art). Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah ;
(a) Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga  pasar;
(b) Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
(c) Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun;
(d) Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.

Aset Infrastrukutur
Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut;
(a) Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
(b) Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
(c) Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
(d) Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset pemerintah. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini. Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.


Aset Militer
Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

 

         Pengeluaran Setelah Perolehan

Aset tetap diperoleh pemerintah dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan. Aset tetap bagi pemerintah, di satu sisi merupakan sumberdaya ekonomi, di sisi lain merupakan suatu komitmen, artinya di kemudian hari pemerintah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk peningkatan.  
Belanja pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi awal. Sedangkan belanja untuk peningkatan adalah belanja yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak berpengaruh pada nilai aset tetap yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja merupakan belanja modal, harus dikapitalisasi untuk menambah nilai aset tetap tersebut.

Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, seiring dengan semakin lamanya digunakan, aset tetap selain tanah akan mengalami penurunan manfaat karena aus atau rusak karena pemakaian. Dalam rangka penyajian nilai wajar terhadap aset-aset tersebut dapat dilakukan penyusutan. Selain itu aset tetap juga dapat direvaluasi, dihentikan penggunaannya, atau dilepaskan.
a.      Penyusutan
Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya sebagaimana penyusutan di sektor komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai sehingga dapat disajikan secara wajar. Pengertian ini berdampak pada jurnal yang harus dibuat pada saat mengakui penyusutan, dimana tidak ada pengakuan beban penyusutan melainkan hanya penurunan nilai aset. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode dicatat dengan cara mengurangi nilai tercatat aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap.
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang dapat diterapkan sesuai dengan PSAP 07 adalah:
a.       Metode garis lurus (straight line method); atau
b.      Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau
c.       Metode unit produksi (unit of production method)
b.      Penilaian Kembali (Revaluation)
Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal ini diperlukan agar nilai aset tetap pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah dapat melakukan penilaian kembali (revaluasi) sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional misalkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.
Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di neraca harus disesuaikan dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari setiap aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap sesuai dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.




Penghentian Dan Pelepasan
       Bila aset tetap sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi maka aset tetap tersebut akan dihapuskan dari pembukuan. Proses penghapusan seringkali memerlukan waktu yang lama, maka sementara menunggu surat keputusan penghapusan terbit aset yang rusak atau tidak dapat digunakan lagi dipindahkan dari kelompok aset tetap menjadi akun Aset Lain-lain dalam kelompok aset lainnya di neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama diterapkan untuk aset tetap yang karena alasan lain juga tidak digunakan secara aktif lagi dalam operasional pemerintah meskipun tidak dalam kondisi rusak berat.
       Apabila suatu aset tetap telah dilepaskan atau secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang, berarti aset tetap tersebut tidak lagi memenuhi definisi aset tertap sehingga harus dihapuskan. Jika aset tetap tersebut telah dihapuskan melalui surat keputusan penghapusan, maka aset tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK.   

E.   Pengungkapan Aset Tetap

 

1.      Penyajian

Penyajian aset tetap dalam lembar muka neraca adalah sebagai berikut:
Aset
      Aset Tetap
            Tanah                                                  xxx
            Peralatan dan Mesin                            xxx
            Gedung dan Bangunan                                   xxx
            Jalan, Irigasi dan Jaringan                   xxx
            Aset Tetap Lainnya                             xxx    
            Konstruksi dalam Pengerjaan             xxx
            Akumulasi Penyusutan                                   (xxx)                                                                                  Total Aset Tetap                                       xxx                                                     
                                                                                   
Ekuitas Dana
      Ekuitas Dana Investasi                            
            Diinvestasikan dalam Aset Tetap        xxx
                        Total Ekuitas Dana Investasi              xxx

Akumulasi Penyusutan disajikan dalam angka negatif untuk mengurangi total nilai aset tetap. Jumlah total aset tetap harus sama dengan nilai akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap. 

2.      Pengungkapan

Selain disajikan pada lembar muka neraca, aset tetap juga harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini sangat penting sebagai penjelasan tentang hal-hal penting yang tercantum dalam neraca. Tujuan pengungkapan ini adalah untuk meminimalisasi kesalahan persepsi bagi pembaca laporan keuangan.
Dalam CaLK harus diungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
Ø  Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat;
Ø  Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada, dan mutasi aset tetap lainnya.
Ø  Informasi penyusutan meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Selain itu, dalam CaLK juga harus diungkapkan:
Ø  Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap
Ø  Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap
Ø  Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi
Ø  Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap
Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal
berikut harus diungkapkan:
Ø  Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap
Ø  Tanggal efektif penilaian kembali
Ø  Jika ada, nama penilai independen
Ø  Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
Ø  Nilai tercatat setiap jenis aset tetap

3.      Lampiran

Nilai aset tetap yang ada dalam neraca merupakan gabungan dari seluruh aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh suatu pemerintah. Apabila pembaca laporan keuangan ingin mengetahui rincian aset tetap tersebut, maka laporan keuangan perlu lampiran tentang Daftar Aset yang terdiri dari nomor kode aset tetap, nama aset tetap, kuantitas aset tetap, dan nilai aset tetap.



BAB 3
KESIMPULAN

Aset tetap merupakan aktiva berwujud yang memiliki masa manfaat. Aset tetap jelas dipergunakan bukan untuk diperjualbelikan, kalaupun ada dikarenakan sudah tidak memiliki masa manfaat. Aset tetap menurut SAP07 memiliki 6 klasifikasi  yang diantaranya tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, kontruksi dalam pengerjaan serta aset tetap lainnya. Semua aset tersebut dicatat dalam  neraca serta CaLK. Aset tetap dapat diperoleh dengan cara membeli langsung , pertukaran maupun pemberiandari pihak luar atau donasi/hibah
Sumber daya alam seperti hutan dan barang tambang tidak termasuk kedalam aset tetap. Karena hal ini bertolak belakang dengan definisi aset tetap menurut SAP07 bahwa aset tetap tidak untuk diperjualbelikan. Sumber daya alam tersebut
Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan
keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, karena aset tetap memiliki nilai yang sangat signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.


1 comment: