BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan
no.7 merupakan standar yang
mengatur tentang akuntansi aset tetap.Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi akuntansi untuk aset tetap,
yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.Standar ini tidak diterapkan untuk
:
1.
Hutan dan sumber daya alam
yang dapat diperbaharui (regenerative
natural resources)
2.
Kuasa pertambangan,
eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang
tidak dapat diperbaharui (non-regenerative
natural resources).
Pernyataan
Standar ini mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika
memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aset dalam Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan.
Sejak
ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan
keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan
penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, karena aset tetap
memiliki nilai yang sangat signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang
tinggi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkanuraianlatarbelakang
diatas, makarumusanmasalah yang dipaparkanadalah :
- Apa definisi dari
aset tetap?
- Apa saja klasifikasi
dari aset tetap?
- Bagaimana
pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian dalam aset tetap?
C. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah
untuk mengetahui :
- Penjelasan definisi aset tetap menurut
SAP
- Penjelasan klasifikasi aset tetap menurut SAP
- Penjelasan mengenai pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan
penyajian aset tetap
D. Kegunaan Makalah
Manfaat yang diharapkan dari karya ilmiah ini adalah
sebagai berikut:
- Bagi penulis, karya ilmiah ini
merupakan pelatihan intelektual yang diharapkan dapat mempertajam daya
pikir serta meningkatkan kompetensi keilmuan dalam disiplin yang digeluti.
- Bagi masyarakat, diharapkan akan
melengkapi keilmuan bagi kemajuan dan pengembangan dimasa yang akan
datang.
E. Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunkan
pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui
metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas dan
konprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan
kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah. Data
tersebut diolah dengan teknik analitis isi melalui kegiatan mengeksposisikan
data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks makalah.
BAB 2
DEFINISI, KLASSIFIKASI, PENGAKUAN, PENGUKURAN
& PENGUNGKAPAN ASET TETAP
A. Definisi
Aset
tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi
jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan
yang sangat penting karena mempunyai nilai yang cukup signifikan bila
dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.
Pengertian
Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) adalah aset
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan
dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan
batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap
yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut digunakan oleh pihak lain.
Pemerintah juga harus mencatat hak atas
tanah sebagai aset tetap. Dalam kasus lain, aset tetap yang dikuasai oleh
pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi
pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap karena tidak memenuhi
definisi aset tetap di atas, misalnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk
diserahkan kepada masyarakat.
Maksud dari masa
manfaat adalah Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas
pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau jumlah produksi atau unit serupa
yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau
pelayanan publik.
B. Klasifikasi Aset Tetap
Dalam
PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana
dirinci dalam penjelasan berikut ini:
1. Tanah
Tanah yang dikelompokkan
dalam aset tetap adalah tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan
dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang digunakan untuk bangunan, jalan,
irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap
yang dibangun di atas tanah tersebut.
2. Peralatan
dan mesin
Peralatan dan mesin
yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah peralatan dan mesin yang dimiliki
atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap
yang dapat diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini mencakup antara lain:
alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat
kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran
dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi;
alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi;
alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi.
3. Gedung
dan bangunan
Gedung dan bangunan
yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah gedung dan bangunan yang dimiliki
atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau
dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk
dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan gedung, monumen,
bangunan menara, dan rambu-rambu.
4. Jalan,
irigasi, dan jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan
yang dikelompokkan dalam aset tetap adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang
dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk digunakan dalam kegiatan
pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap
digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam klasifikasi ini mencakup
antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.
5. Aset
tetap lainnya
Aset tetap lainnya
mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap
di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini dapat
meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga.
6. Konstruksi
dalam pengerjaan
Konstruksi dalam
pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal
neraca belum selesai dibangun seluruhnya.
Aset tetap yang
tidak digunakan
untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan
harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
C. Pengakuan Aset Tetap
Sesuai
dengan klasifikasi Aset Tetap, suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap
apabila berwujud dan memenuhi kriteria :
§ Mempunyai masa manfaat lebih dari 12
(dua belas) bulan;
§ Biaya perolehan aset dapat diukur secara
andal;
§ Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
operasi normal entitas;
§ Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk
digunakan.
Pemerintah
mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau
diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Oleh
karena itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai
oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum dapat dicantumkan di neraca.
Prinsip pengakuan aset tetap pada saat aset tetap ini dimiliki atau dikuasai
berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual
atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola,
pertukaran, rampasan, atau dari hibah.
Perolehan
aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan
pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen
sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat
Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).
D. Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap yang
dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk dapat
dilaporkan dalam neraca. Menurut SAP, aset tetap yang diperoleh atau dibangun
secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Secara umum, yang dimaksud
dengan biaya perolehan adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh
aset tetap sampai dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap
untuk digunakan. Hal ini dapat diimplementasikan pada aset tetap yang dibeli
atau dibangun secara swakelola.
Aset tetap yang
tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar. Nilai wajar
adalah nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada saat
penilaian. Aset tetap yang berasal dari hibah, yang tidak diketahui harga
perolehannya, pemerintah dapat menggunakan nilai wajar pada saat perolehan.
Komponen biaya
yang dapat dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari:
·
harga beli,
·
bea impor,
·
biaya persiapan tempat,
·
biaya pengiriman awal (initial
delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost),
·
biaya pemasangan (instalation
cost),
·
biaya profesional
seperti arsitek dan insinyur, serta
·
biaya konstruksi (biaya
langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk
biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan,
dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap
tersebut).
Yang tidak
termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
Ø Biaya
administrasi dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak dapat
diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke
kondisi kerjanya.
Ø Biaya
permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut
perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Untuk pemerintah
yang baru pertama kali akan menyusun neraca, perlu ada pendekatan yang sedikit
berbeda untuk mencantumkan nilai aset tetapnya di neraca. Pendekatan tersebut
adalah menggunakan nilai wajar aset tetap pada saat neraca tersebut disusun.
Penilaian dengan menggunakan nilai wajar ini dapat dibatasi untuk nilai
perolehan aset tetap yang secara material berbeda dengan nilai wajarnya atau
yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal penyusunan neraca
awal.
Aset tetap yang
diperoleh setelah neraca awal disajikan dinilai dengan harga perolehannya.
Dengan demikian transaksi perolehan aset setelah disusunnya neraca yang pertama
kali dicatat berdasarkan harga perolehannya.
Perolehan
Secara Gabungan
Ada kalanya aset
tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan gabungan di sini adalah
perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur adalah
harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing aset
tetap yang diperoleh secara gabungan ini adalah dengan menghitung berapa
alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan
membandingkannya sesuai dengan nilai wajar masing-masing aset tetap tersebut di
pasaran.
Pertukaran Aset Tetap
Pemerintah dimungkinkan untuk
saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang tidak. Permasalahan
utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah bagaimana cara penilaiannya.
Apabila aset tetap ditukar
dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap
yang baru diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya, yang terdiri
atas nilai aset tetap yang lama ditambah jumlah uang yang harus diserahkan
untuk mendapatkan aset tetap baru tersebut.
Apabila suatu
aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang memiliki manfaat yang serupa
dan memiliki nilai wajar yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka
tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset
yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount)
atas aset yang dilepas.
Aset
Donasi
Donasi
merupakan sumbangan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap yang
diperoleh dari donasi (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat
perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat sebagai
pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Jika
donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain halnya
dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini
adalah dengan menganggap seolah-olah ada uang kas masuk sebagai pendapatan
hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. Untuk
keperluan administrasi anggaran akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana
(SP2D) pengesahan sebesar nilai barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal
yang harus dibuat meliputi 3 jurnal yaitu pengakuan pendapatan, belanja modal,
dan jurnal pengakuan aset tetap. Jurnal pengakuan pendapatan dan belanja modal
akan mempengaruhi laporan realisasi anggaran, sedangkan
jurnal pengakuan aset mempengaruhi neraca.
Aset Bersejarah
Aset bersejarah
merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena
umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang
berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut.
Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah jika mempunyai
bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.
Barang/bangunan
peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya. Oleh karena itu
dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di neraca tetapi cukup
diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun
hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset
bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, misalnya
untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama seperti aset tetap lainnya,
yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
Beberapa
aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya,
lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan
bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites)
seperti candi, dan karya seni (works of art). Karakteristik-karakteristik
di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah ;
(a)
Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara
penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
(b)
Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat
pelepasannya untuk dijual;
(c)
Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu
berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun;
(d)
Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat
mencapai ratusan tahun.
Aset Infrastrukutur
Beberapa aset
biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang
universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut;
(a) Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
(b) Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
(c) Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
(d) Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur
tidak hanya oleh pemerintah, aset infrastruktur secara signifikan sering
dijumpai sebagai aset pemerintah. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset
tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada
Pernyataan ini. Contoh dari aset
infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan
jaringan komunikasi.
Aset Militer
Peralatan militer, baik yang umum maupun
khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang ada.
Pengeluaran
Setelah Perolehan
Aset tetap
diperoleh pemerintah dengan maksud untuk digunakan dalam kegiatan operasional
pemerintahan. Aset tetap bagi pemerintah, di satu sisi merupakan sumberdaya
ekonomi, di sisi lain merupakan suatu komitmen, artinya di kemudian hari
pemerintah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan.
Pengeluaran belanja untuk aset tetap setelah perolehan dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk peningkatan.
Belanja
pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut
sesuai dengan kondisi awal. Sedangkan belanja untuk peningkatan adalah belanja
yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan
kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja.
Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak berpengaruh pada
nilai aset tetap yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran yang memberi manfaat
ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu
produksi, atau peningkatan standar kinerja merupakan belanja modal, harus
dikapitalisasi untuk menambah nilai aset tetap tersebut.
Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal
Sebagaimana
telah dijelaskan di atas, seiring dengan semakin lamanya digunakan, aset tetap selain
tanah akan mengalami penurunan manfaat karena aus atau rusak karena pemakaian.
Dalam rangka penyajian nilai wajar terhadap aset-aset tersebut dapat dilakukan
penyusutan. Selain itu aset tetap juga dapat direvaluasi, dihentikan
penggunaannya, atau dilepaskan.
a. Penyusutan
Penyusutan
adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari
suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap
dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
Penyusutan ini
bukan untuk alokasi biaya sebagaimana penyusutan di sektor komersial, tetapi
untuk menyesuaikan nilai sehingga dapat disajikan secara wajar. Pengertian ini
berdampak pada jurnal yang harus dibuat pada saat mengakui penyusutan, dimana
tidak ada pengakuan beban penyusutan melainkan hanya penurunan nilai aset.
Nilai penyusutan untuk masing-masing periode dicatat dengan cara mengurangi
nilai tercatat aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap.
Penyesuaian
nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan
masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan
manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan
mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang dapat diterapkan sesuai dengan
PSAP 07 adalah:
a. Metode
garis lurus (straight line method); atau
b. Metode
saldo menurun ganda (double declining method); atau
c. Metode
unit produksi (unit of production method)
b. Penilaian
Kembali (Revaluation)
Dalam hal
terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah dapat melakukan penilaian
kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal ini diperlukan agar nilai aset tetap
pemerintah yang ada saat ini mencerminkan nilai wajar sekarang. SAP mengatur
bahwa pemerintah dapat melakukan penilaian kembali (revaluasi) sepanjang
revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku
secara nasional misalkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan
presiden.
Apabila
revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di neraca harus
disesuaikan dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari setiap aset
tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap sesuai dengan
selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.
Penghentian Dan Pelepasan
Bila aset tetap sudah rusak berat dan tidak dapat digunakan
lagi maka aset tetap tersebut akan dihapuskan dari pembukuan. Proses
penghapusan seringkali memerlukan waktu yang lama, maka sementara menunggu
surat keputusan penghapusan terbit aset yang rusak atau tidak dapat digunakan
lagi dipindahkan dari kelompok aset tetap menjadi akun Aset Lain-lain dalam
kelompok aset lainnya di neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama
diterapkan untuk aset tetap yang karena alasan lain juga tidak digunakan secara
aktif lagi dalam operasional pemerintah meskipun tidak dalam kondisi rusak
berat.
Apabila suatu aset tetap telah dilepaskan atau secara permanen
dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang,
berarti aset tetap tersebut tidak lagi memenuhi definisi aset tertap sehingga
harus dihapuskan. Jika aset tetap tersebut telah dihapuskan melalui surat
keputusan penghapusan, maka aset tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca
dan diungkapkan dalam CaLK.
E. Pengungkapan Aset Tetap
1.
Penyajian
Penyajian aset
tetap dalam lembar muka neraca adalah sebagai berikut:
Aset
Aset Tetap
Tanah
xxx
Peralatan dan Mesin
xxx
Gedung dan Bangunan
xxx
Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx
Aset Tetap Lainnya
xxx
Konstruksi dalam Pengerjaan xxx
Akumulasi Penyusutan (xxx) Total Aset Tetap xxx
Ekuitas Dana
Ekuitas Dana Investasi
Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx
Total Ekuitas Dana Investasi xxx
Akumulasi
Penyusutan disajikan dalam angka negatif untuk mengurangi total nilai aset
tetap. Jumlah total aset tetap harus sama dengan nilai akun Diinvestasikan
dalam Aset Tetap.
2.
Pengungkapan
Selain disajikan
pada lembar muka neraca, aset tetap juga harus diungkapkan dalam Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini sangat penting sebagai penjelasan
tentang hal-hal penting yang tercantum dalam neraca. Tujuan pengungkapan ini
adalah untuk meminimalisasi kesalahan persepsi bagi pembaca laporan keuangan.
Dalam CaLK harus
diungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
Ø Dasar
penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat;
Ø Rekonsiliasi
jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: penambahan,
pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai jika ada, dan mutasi aset
tetap lainnya.
Ø Informasi
penyusutan meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa
manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan
akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
Selain itu,
dalam CaLK juga harus diungkapkan:
Ø Eksistensi
dan batasan hak milik atas aset tetap
Ø Kebijakan
akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap
Ø Jumlah
pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi
Ø Jumlah
komitmen untuk akuisisi aset tetap
Jika aset tetap
dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal
berikut harus diungkapkan:
Ø
Dasar
peraturan untuk menilai kembali aset tetap
Ø
Tanggal
efektif penilaian kembali
Ø
Jika
ada, nama penilai independen
Ø
Hakikat
setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti
Ø
Nilai
tercatat setiap jenis aset tetap
3.
Lampiran
Nilai aset tetap
yang ada dalam neraca merupakan gabungan dari seluruh aset tetap yang dimiliki
atau dikuasai oleh suatu pemerintah. Apabila pembaca laporan keuangan ingin
mengetahui rincian aset tetap tersebut, maka laporan keuangan perlu lampiran
tentang Daftar Aset yang terdiri dari nomor kode aset tetap, nama aset tetap,
kuantitas aset tetap, dan nilai aset tetap.
BAB 3
KESIMPULAN
Aset tetap merupakan aktiva berwujud yang
memiliki masa manfaat. Aset tetap jelas dipergunakan bukan untuk
diperjualbelikan, kalaupun ada dikarenakan sudah tidak memiliki masa manfaat.
Aset tetap menurut SAP07 memiliki 6 klasifikasi
yang diantaranya tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan
irigasi dan jaringan, kontruksi dalam pengerjaan serta aset tetap lainnya.
Semua aset tersebut dicatat dalam neraca
serta CaLK. Aset tetap dapat diperoleh dengan cara membeli langsung ,
pertukaran maupun pemberiandari pihak luar atau donasi/hibah
Sumber daya alam seperti hutan dan barang
tambang tidak termasuk kedalam aset tetap. Karena hal ini bertolak belakang
dengan definisi aset tetap menurut SAP07 bahwa aset tetap tidak untuk
diperjualbelikan. Sumber daya alam tersebut
Sejak
ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan
keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan
penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, karena aset tetap
memiliki nilai yang sangat signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang
tinggi.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete