Tuesday, June 12, 2018

Dana Perimbangan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Sejak pemerintahan Indonesia dilanda krisis ekonomi pada awal tahun 1997 membuat perekonomian terpuruk dan mendorong pemerintah untuk melepas sebagian wewenang pengelolaan keuangan kepada daerah dan diharapkan daerah dapat membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat atas dasar kemampuan sendiri. Otonomi daerah dimulai dengan dikeluarnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 55 Tahun 2005 Tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu dana perimbangan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) & Dana Alokasi Khusus (DAK) dana yang dialokasikan merupakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat yang diambil dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhanpengeluaran Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.Maka menjadi penting bagi kami untuk membahas secara rinci tentang “Dana Perimbangan”.

1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dana perimbangan ?
2.      Bagaimana pembagian dana perimbangan ?
3.      Bagaimana pelaksanaan anggaran transfer ke Daerah ?
4.      Bagaimana pengelolaan terhadap keuangan Daerah ?
5.      Bagaimana penatausahaan dan pertanggungjawaban transfer ke Daerah ?
6.      Bagaimana Pengawasan Dan Pengendaliannya ?
1.3. Tujuan
1.      Mengetahui pengertian dana perimbangan.
2.      Mengetahui pembagian dana perimbangan.
3.      Mengetahui pelaksanaan anggaran transfer ke Daerah.
4.      Mengetahui pengelolaan terhadap keuangan Daerah.
5.      Mengetahui penatausahaan dan pertanggungjawaban transfer ke Daerah.
6.      Mengetahui Pengawasan Dan Pengendaliannya.
1.4. Metodologi
Penyusunan makalah ini menggunakan metode observasi dan kepustakaan, observasi yang dilakukan seperti studi pustaka dengan membaca buku-buku yang berkaitan dengan judul/tema makalah.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Dana Perimbangan
2.1.1.      Dana Perimbangan
Menurut undang-undang Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perimbangan Keuangan menjelaskan pengertian Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah suatu system pembagian keuangan secara adil, proporsional, demokratis, transfaran, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan subsistem keungan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang didasarkan atas kewenangan yang diberikan dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal nasional.
Ada tiga alasan untuk melakukan transfer antar pemerintah dilihat dari sudut pandang ekonomi yaitu :
1.      Terdapat ketidakseimbangan fiskal vertikal (vertical fiscal imbalances) yang terjadi karena pemerintah pusat menguasai pajak-pajak utama, sehingga sumber pajak yang dikuasai daerah tidak memadai untuk mendanai berbagai pengeluarannya.
2.      Adanya ketidakseimbangan fiskal horizontal (horizontal fiscal imbalances) yaitu perbedaan kapasitas dan kebutuhan fiskal antar daerah.
3.      Adanya efek pelimpahan antar daerah (spill-over effect) yaitu eksternalitas ekonomis dan eksternalitas disekonomis dari suatu kegiatan di suatu daerah kepada daerah lainnya
Dari beberapa penjelasan tersebut disimpulkan bahwa dana perimbangan dimaksudkan untuk membantu daerah dalam mendanai kewenangannya, mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antar pusat dan daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintah antar daerah. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait kebijakan anggaran transfer ke daerah pada tahun 2015 sebagaimana disebutkan dalam Nota Keuangan RAPBN 2015.
Dalam menyikapi hal ini, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan system perimbangan keuangan pusat dan daerah (inter-governmental transfer system) dalam undang-undang otonomi daerah melalui tiga pendekatan yang umum dilakukan oleh banyak Negara, yaitu :
1.      Pendekatan berdasarkan persentase (by percentage)
Pendekatan dalam system perimbangan keuangan pusat dan daerah berdasarkan persentase merupakan strategi yang paling baik untuk menciptakan keadilan bagi semua daerah.Artinya, daerah yang potensial dari sudut ekonomi dan sumber daya alam, maka daerah tersebut mendapatkan bagian pendapatan yang relative lebih besar dibandingkan daerah yang perkembangan perekonomian dan potensi sumber daya alamnya relative sedikit.
2.      Pendekatan berdasarkan formula (by formula)
Pendekatan berdasarkan formula bertujuan untuk mendekati pembagian yang relative adil dan objektif sesuai dengan kondisi terakhir daerah.
3.      Pendekatan berdasarkan kebutuhan yang bersifat khusus atau incidental (by ad-hoc or specific need)
Pendekatan berdasarkan kebutuhan incidental adalah membantu daerah-daerah khusus yang membutuhkan tambahan dana untuk menanggulangi suatu pengeluaran daerah yang disebabkan oleh suatu keadaan tertentu, misalnya bencana alam dan lain-lain.
Dalam struktur APBD, dana perimbangan termasuk dalam kelompok pendapatan daerah, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
2.2.Pembagian Dana Perimbangan
2.2.1.   Dana Alokasi Umum (DAU)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005  tentang perimbangan keuangan antara  pemerintah pusat dan daerah, yang dimaksud dengan dana alokasi umum yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.Bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya (horizontal imbalances).Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan dalam bentuk block grant, yang berarti pemerintah daerah leluasa menggunakannya karena tidak terkait dalam kriteria tertentu.Dana Alokasi Umum terdiri dari Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi dan Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
Formulasi DAU bertujuan untuk pemerataan sumber daya dengan mempertimbangkan kemampuan setiap daerah dan kebutuhannya. Daerah yang lebih mampu akan mendapatkan DAU yang lebih sedikit atau bahkan tidak mendapatkan DAU sama sekali. UU perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menetapkan formula yang digunakan dalam perhitungan DAU adalah alokasi dasar dan konsep kesenjangan fiskal (fiscal gap), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal (fiscal needs) dengan kapasitas fiskal (fiscal capacity). Menurut Dr. Rizal Djalil (2014 : 142) alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah. Formula tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)
Keterangan :
AD = Gaji PNS di Daerah
CF = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal
Formula tersebut membawa konsekuensi sebagai berikut :
1.      Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari nol, menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal.
2.      Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan nol, menerima DAU sebesar alokasi dasar.
3.      Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negative dan nilai negative tersebut lebih kecil dari alokasi dasar, menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah perhitungan nilai celah fiskal, dan
4.      Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negative dan nilai negative tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar, tidak menerima DAU.
PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan menjelaskan secara rinci mengenai formula DAU.Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.Kebutuhan fiskal diukur menggunakan variable jumlah penduduk, luas wilayah, indeks Kemahalan Konstruksi, PDRB perkapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan PAD dan Dana Bagi Hasil.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 cara perhitungan DAU sesuai dengan konsekuensinya yaitu :
1.      Contoh perhitungan DAU :
Kebutuhan Fiskal        = Rp 150 Miliar
Kapasitas Fiskal          = Rp 100 Miliar
Alokasi Dasar              = Rp 50 Miliar
Celah Fiskal                = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal
                                    = Rp 150 Miliar – Rp 100 Miliar = Rp 50 Miliar
DAU                           = Alokasi Dasar + Celah Fiskal
Total DAU                  = Rp 50 Miliar + Rp 50 Miliar
                                    = Rp 100 Miliar
2.      Contoh perhitungan kebutuhan fiskal sama dengan kapasitas fiskal
Kebutuhan Fiskal        = Rp 100 Miliar
Kapasitas Fiskal          = Rp 100 Miliar
Alokasi Dasar              = Rp 50 Miliar
Celah Fiskal                = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal
                                    = Rp 100 Miliar – Rp 100 Miliar =Rp0
DAU                           = Alokasi Dasar + Celah Fiskal
Total DAU                  = Rp 50 Miliar + Rp 0 Miliar
                                    = Rp 50 Miliar
3.      Dalam hal celah fiskal negatif maka jumlah DAU yang diterimaDaerah adalah sebesar Alokasi Dasar setelah diperhitungkan dengancelah fiskalnya. Contoh perhitungan:
Kebutuhan Fiskal        = Rp 100 Miliar
Kapasitas Fiskal          = Rp 120 Miliar
Alokasi Dasar              = Rp 50 Miliar
Celah Fiskal                = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal
                                                        = Rp 100 Miliar – Rp 120 Miliar =Rp -25 Miliar
DAU                           = Alokasi Dasar + Celah Fiskal
Total DAU                  = Rp 50 Miliar + (-Rp 25 Miliar)
                                    = Rp 25 Miliar


4.      Contoh perhitungan: Celah Fiskal (negatif) melebihi Alokasi Dasar
Kebutuhan Fiskal        = Rp 100 Miliar
Kapasitas Fiskal          = Rp 175 Miliar
Alokasi Dasar              = Rp 50 Miliar
Celah Fiskal                = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal
                                    = Rp 100 Miliar – Rp 175 Miliar =Rp -75 Miliar
DAU                           = Alokasi Dasar + Celah Fiskal
Total DAU                  = Rp 50 Miliar + (-Rp 75 Miliar)
                                    = -Rp 25 Miliar menjadi (Nol) Rp 0
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 250/PMK.07/2014 tentang pengalokasian transfer ke daerah dan dana desa memerlukan beberapa data dasar yang harus diberikan untuk perhitungan DAU antara lain :
1.      Kepala Badan Pusat Statistik menyampaikan data dasarpenghitungan DAU kepada Menteri Keuangan paling lambatbulan Juli tahun anggaran sebelumnya, yang meliputi:
1.      jumlah penduduk
2.      indeks pembangunan manusia
3.      produk domestik regional bruto per kapita dan
4.      indeks kemahalan konstruksi
2.      Penyampaian data sebagaimana dimaksud disertai dengan penjelasan metode pengolahan data.
3.      Menteri Dalam Negeri menyampaikan kode dan data wilayahadministrasi pemerintahan provinsi, kabupaten dan kotakepada Menteri Keuangan paling lambat bulan Juli tahunanggaran sebelumnya.
4.      Kepala Badan Informasi Geospasial menyampaikan data luaswilayah perairan provinsi, kabupaten dan kota kepadaMenteri Keuangan paling lambat bulan Juli tahun anggaransebelumnya.
5.      Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyiapkan dataDana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah, total belanjadaerah, dan gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah paling lambatbulan Juli tahun anggaran sebelumnya
2.2.1.1  Bentuk Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum dialokasikan kepada daerah-daerah berdasarkan perhitungan, Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah.Kebutuhan fiskal diukur menggunakan variable jumlah penduduk, luas wilayah, indeks Kemahalan Konstruksi, PDRB perkapita, dan Indeks Pembangunan Manusia.Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan PAD dan Dana Bagi Hasil.Sumber-sumber pembiayaannya yang diajukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri oleh daerah tersebut. Bentuknya dapat berupa rencana suatu kegiatan tertentu atau dapat berbentuk dokumen program rencana pengeluaran tahunan dan multi tahunan untuk sektor-sektor serta sumber-sumber pembiayaannya dialokasikan untuk kepentingan pembangunan, misalnya infrastruktur atau layanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan sebagainya) atau upaya perluasan lapangan pekerjaan.

2.2.1.2  Penerapan Dana Alokasi Umum
Besarnya Dana Alokasi Umum diterapkan sekurang - kurangnya 26% dari  penerimaan dalam negeri yang dterapkan dalam APBN. DAU ini merupakan seluruh alokasi umum Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Kenaikan Dana Alokasi Umum akan sejalan dengan penyerahan dan pengalihan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.Jumlah Dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Provinsi dan Jumlah dana Alokasi Umum bagi semua Daerah Kabupaten/Kota masing-masing ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
Dana Alokasi Umum untuk suatu Daerah Provinsi tertentu ditetapkan berdasarkan jumlah Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah provinsi yang ditetapkan dalam APBN dikalikan dengan rasio bobot daerah provinsi yang  bersangkutan, terhadap jumlah bobot seluruh provinsi. Porsi Daerah Provinsi ini merupakan persentase bobot daerah provinsi yang bersangkutan terhadap jumlah  bobot semua daerah provinsi di seluruh Indonesia.Dalam hal penentuan proporsi  belum dapat dihitung secara kuantitatif, proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan imbangan 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen).Dana Alokasi Umum untuk suatu daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan  berdasarkan perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh daerah Kabupaten/kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Berdasarkan tentang dana perimbangan, maka kebutuhan wilayah otonomi daerah merupakan perkalian dari total pengeluaran daerah rata-rata dengan penjumlahan dari indeks: penduduk, luas daerah, kemiskinan relatif dan kenaikan harga setelah dikalikan dengan bobot masing-masing indeks.
1.      Indeks Penduduk
2.      Indeks Luas Wilayah
3.      Indeks Kemiskinan Relatif
4.      Indeks Harga
Potensi ekonomi daerah dihitung berdasarkan perkiraan penjumlahan  penerimaan daerah yang berasal dari PAD, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam, yang dituliskan sebagai berikut:
PAD + PBB + BPHTB + BHSDA + PPH
Bobot daerah adalah proporsi kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah dengan total kebutuhan dana alokasi umum suatu daerah. Hasil Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
2.2.1.3  Penetapan Dana Alokasi Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 penetapan dana alokasi umum per daerah ditetapkan dengan peraturan presiden. Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan, dana alokasi umum suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Alokasi Dana Alokasi Umum untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2006 ditetapkan tidak lebih kecil dari DAU Tahun 2005.Berdasarkan pagu dalam Undang-Undang mengenai APBN dan hasil pembahasan alokasi DAU untuk provinsi,kabupaten dan kota ditetapkan alokasi DAU untuk provinsi, kabupaten dan kota.Alokasi DAU untuk provinsi, kabupaten dan kotatercantum dalamPeraturan Presiden mengenai rincian APBN.
2.2.1.4  Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan desa. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala. DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari kas umum Negara ke rekening kas umum Daerah, penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan. Penyaluran DAU dilaksanakan pada hari kerja pertama untuk bulan januari dan 1 hari kerja sebelum hari kerja pertama berikutnya untuk bulan februari sampai bulan desember.
2.2.1.5  Penggunaan Dana Alokasi Umum
Penggunaan DAU sebagai instrumen kebijakan digunakan untuk memenuhi kebutuhan semua kegiatan pemerintah daerah.Dalam kebijakan trasfer fiskal untuk mendorong suatu kegiatan di pemerintahan daerah agar semua kegiatan yang berhubungan dengan prioritas pemerintah dilaksanakan dengan lancar oleh daerah.Dengan adanya subsidi dari pemerintah yang berupa DAU ini dapat mengatasi ketidakseimbangan fiskal di daerah yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik, perbaikan sarana, dan belanja pegawai.Setiap penggunaan Dana Alokasi Umum ini harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri setiap triwulan.
2.2.1.6  Pemanfaatan Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu bentuk dana perimbangan yang mempunyai tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. DAU diharapkan menjadi sebuah modal dalam rangka menciptakan pemanfaatan yang lebih baik. Jika dana dialokasikan untuk kepentingan pembangunan, misal infrastruktur atau layanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan sebagainya) atau upaya perluasan lapangan pekerjaan, maka hal ini akan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dengan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik maupun mengurangi pengangguran dengan penyerapan tenaga kerja di sejumlah sentra-sentra lapangan kerja. Dengan demikian, DAU menjadi penting bagi suatu daerah sebagai salah satu pendapatan daerah yang dapat digunakan sebagai modal untuk memenuhi kebutuhan daerah.Semakin tinggi DAU maka alokasi belanja modal juga meningkat. Hal ini disebabkan karena daerah yang memiliki pendapatan (DAU) yang besar maka alokasi untuk anggaran belanja daerah (belanja modal ) akan meningkat.
2.2.1.7  Implementasi Dana Alokasi Umum
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk membantu mendanai dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Sementara itu,Di dalam implementasinya bahwa DAU yang dipraktikkan sekarang ini adalah bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.untuk kepentingan pembangunan, misal infrastruktur atau layanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan sebagainya) atau upaya perluasan lapangan pekerjaan.
2.2.1.8  Permasalahan Dana Alokasi Umum
Permasalahan dalam implementasinya, DAU  banyak terserap di belanja pegawai menjadi hal yang krusial di daerah. Karena urgensi dari belanja tidak sejalan dengan pembangunan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan yang ada.Pemberian DAU untuk gaji pegawai tidak sejalan perampingan pegawai sesuai dengan kebutuhan yang ada. Permasalahan tersebut antara lainyaitu :
1.      Terjadi ambivalen secara ideologis maupun teknis, artinya permasalahan pegawai cenderung bagian sebuah pendulum yang menuju ke arah permainan kepentingan antara pusat dan daerah. Daerah dituntut memiliki sumber daya manusia (SDM) yang berkompenten dalam menunjang kinerja desentralisasi tetapi secara teknis penerimaan pegawai sebagai lahan politis dan ekonomis.
2.      Desentralisasi pada dinamika perjalanannya terjadi bias hubungan birokrat dengan masyarakat. Begitu halnya dengan penerimaan pegawai tidak tahu akan urgensi atau kualifikasi yang dibutuhkan karena pemerintahan daerah kurang mengetahui tuntutan, tantangan serta situasi yang berkembang di masyarakat.
3.      DAU untuk pembangunan sulit untuk diterapkan karena hanya menjadi retorika belaka. DAU banyak terserap untu belanja pegawai hal ini sangat tidak efektif.
2.2.2        Dana Alokasi Khusus (DAK)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005  tentang perimbangan keuangan antara  pemerintah pusat dan daerah, yang dimaksud dengan dana alokasi umum yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara daerah yang satu dengan daerah lainnya (horizontal imbalances).DAK adalah danayang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikankepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantumendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerahdan sesuai dengan prioritas nasional.Setelah menerima usulan kegiatan khusus sebagaimana Menteri Keuanganmelakukan penghitungan alokasi DAK.Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 tahapan, yaitu:
1.      Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK dan
2.      Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
Penentuan Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada poin satu harus memenuhi kriteria umum, kriteriakhusus, dan kriteria teknis.Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan denganperhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteriakhusus, dan kriteria teknis. Pemerintah daerah yang menerima DAK harus memenuhi beberapa Kriteria diantaranya:
1.            Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan fiskal keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja PNS.
KKD = Penerimaan umum APBD – Belanja PNS
Penerimaan Umum APBD = PAD+DAU+(DBH-DBHDR)
2.            Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan kewilayahan peraturan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah. Serta melihat karakteristik daerah memperhitungkan kondisi daerah tertinggal, daerah perbatasan dan daerah pesisir atau kepulauan.
3.            Kriteria teknis adalah kriteria kondisi sarana dan prasarana masing-masing bidang DAK yang disusun dari indikator Teknis yang ditetapkan oleh masing-masing penanggungjawab bidang atau sub bidang DAK.
Indikator Teknis, adalah data, nilai, kondisi dan keadaan tertentu yang menggambarkan kondisi sarana layanan publik di daerah yang ditetapkan oleh masing-masing K/L, untuk diperhitungkan dengan bobot/porsi tertentu guna membentuk indeks teknis.
Dalam hal kegiatan yang didanai DAK adalah kegiatan yang bersifat kegiatan fisik, maka daerah penerima DAK wajib menganggarkan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK yang diterima.
2.2.2.1Bentuk Dana Alokasi Khusus
            Dana Alokasi Khusus dialokasikan kepada daerah tertentu berdasarkan usulan daerah yang berisi usulan-usulan kegiatan dan sumber-sumber pembiayaannya yang diajukan kepada Menteri Teknis oleh daerah tersebut.Bentuknya dapat berupa rencana suatu proyek atau kegiatan tertentu atau dapat berbentuk dokumen program rencana pengeluaran tahunan dan multi tahunan untuk sektor-sektor serta sumber-sumber pembiayaannya.
            Bentuk usulan daerah tersebut berpedoman pada kebijakan instansi teknik terkait. Kecuali usulan tentang proyek/kegiatan reboisasi yang dibiayai dari bagian dana reboisasi. Dalam sektor/kegiatan yang disusulkan oleh daerah termasuk dalam kebutuhan yang tidak dapat diperhitungkan (tidak dapat diperkirakan secara umum dengan menggunakan rumus alokasi umum) maka daerah perlu membuktikan bahwa daerah kurang mampu membiayai seluruh pengeluaran usulan kegiatan tersebut dari Pendapatan Asli Daerah, Bagian Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bagian Daerah dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Bagian Daerah dari Penerimaan Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Pinjaman Daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah, yang penggunaannya dapat ditentukan sepenuhnya oleh Daerah. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus kepada Daerah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Menteri Teknis terkait dan Instansi yang membidangi perencanaan  pembangunan nasional.
2.2.2.2  Penerapan Dana Alokasi Khusus
Penerapan Dana Alokasi Khusus dalam desentralisasi Indonesia Dalam APBN terdapat komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk mengatasi kesenjangan pembangunan dan pelayanan publik di beberapa daerah.Penerapan DAK tersebut untuk memenuhi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang. DAK cenderung akan menambah asset tetap yang dimiliki pemerintah guna meningkatkan pelayanan publik.
2.2.2.3  Penetepan Dana Alokasi Khusus
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor250/PMK.07/2014Penetapan besaran alokasi DAK setiap Daerah ditentukanberdasarkan bobot DAK setiap bidang atau sub bidang untuksetiap Daerah dibagi dengan bobot DAK setiap bidang atausub bidang untuk seluruh Daerah dikalikan dengan paguDAK setiap bidang atau sub bidang.Bobot DAK setiap bidang atau sub bidang ditetapkan berdasarkan indeks fiskal wilayah teknis dikalikan dengan indeks kemahalankonstruksi Berdasarkan pagu dalam Undang-Undang tentang APBN danditetapkan alokasi DAK untuk setiap Daerah.
2.2.2.4Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Khusus
Menurut Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam penyaluran DAK antara lain :
1.      Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dilaksanakan secarabertahap.
2.      Tahap I sebesar 30% dari alokasi DAK, dilaksanakan setelahperaturan daerah mengenai APBD diterima oleh Direktur JenderalPerimbangan Keuangan, paling cepat dilaksanakan pada bulanFebruari.
3.      Tahap II sebesar 30% dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya15 hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaan DAK tahap I, diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
4.      Tahap III sebesar 30% dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya15 hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaanDAK tahap II, diterima oleh Direktur Jenderal PerimbanganKeuangan.
5.      Tahap IV sebesar 10% dari alokasi DAK, dilaksanakan selambat-lambatnya15 hari kerja setelah laporan penyerapan penggunaanDAK tahap III, diterima oleh Direktur Jenderal PerimbanganKeuangan.
6.      Penyaluran secara bertahap tersebut di atas tidak dapat dilaksanakansecara sekaligus.
7.      Laporan penyerapan penggunaan DAK disampaikan setelahpenggunaan DAK telah mencapai 90% dari penerimaan DAKsampai dengan tahap sebelumnya.
8.      Laporan penyerapan penggunaan DAK tahap III diterima selambat-lambatnyaada tanggal 15 Desember tahun berjalan.
9.      Laporan disusun dengan menggunakan format sebagaimanaditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan.
10.  Laporan wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawabdengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam LampiranII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008.
2.2.2.5  Penggunaan Dana Alokasi Khusus
Penggunaan DAK sebagai instrumen kebijakan antara lain :
1.      Digunakan dalam kebijakan trasfer fiskal untuk mendorong suatu kegiatan agar dapat benar-benar dilaksanakan oleh daerah.
2.      Penyediaan biaya pelayanan dasar (basic services) oleh daerah cenderung minimal atau dibawah standar. Dalam alokasi DAK sehingga dapat meningkatkan standar umum.
3.      Alokasi dana melalui DAK biasanya memerlukan kontribusi dana dari daerah yang bersangkutan, semacam matching grant.
2.2.2.6 Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus. Pemanfaatan DAK diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang. Dengan adanya pengalokasian DAK diharapkan dapat mempengaruhi belanja modal, karena DAK cenderung akan menambah asset tetap yang dimiliki pemerintah guna meningkatkan pelayanan publik. Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat hubungan antara pemberian dana transfer dari Pemerintah Pusat (DAK) dengan alokasi anggaran pengeluaran daerah melalui belanja modal.
2.2.2.7 Implementasi Dana Alokasi Khusus
Dalam UU 33/2004, DAK diterjemahkan secara lebih sempit dari specific grant pada umumnya. Di dalam implementasinya bahwa DAK yang dipraktikkan sekarang ini adalah sejenis matching grant, yaitu bantuan spesifik yang mempersyaratkan dana pendamping. DAK sebagai kategori bantuan spesifik dapat digunakan oleh Pusat untuk pencapaian tujuan dan prioritas Nasional, misalnya untuk mencapai tujuan Nasional di bidang pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang urusannya telah didesentralisasikan ke Daerah.  Karena Pusat tidak dapat mendikte Daerah untuk penggunaan bantuan umum seperti DAU, maka Pusat dapat melakukannya untuk bantuan spesifik.Bantuan spesifik dapat juga ditujukan untuk mempengaruhi pola belanja Daerah. Dengan penggunaannya yang spesifik dan mempersyaratkan dana pendamping dari sumber pendapatan daerah lainnya, akan tersedia sejumlah dana yang harus dibelanjakan oleh Daerah untuk bidang yang diinginkan Pusat. Lebih spesifik lagi, bantuan dapat disediakan oleh si pemberi untuk mengakomodasi beban pembiayaan bagi Daerah tertentu, misalnya Daerah yang menyediakan pelayanan yang juga dimanfaatkan oleh penduduk Daerah lain.
2.2.2.8 Permasalahan Dana Alokasi Khusus
Di dalam implementasinya terdapat beberapa permasalahan tentang DAK terutama yang terkait dengan masalah administrasi penyaluran dan pelaksanaannya.Ada beberapa permasalahan terhadap Dana Alokasi Khusus antara lain :
1.      Perkembangan penyerapan DAK pada di beberapa daerah menunjukkan masih lambat. dapat disebabkan adanya mistargeting penetapan Daerah penerima alokasi DAK, atau karena ketidakjelasan dari perubahan teknis kegiatan DAK yang tidak dapat dijalankan karena terkendala kapasitas Daerah. Untuk kemungkinan sebab yang pertama, mistargeting dapat dihindari apabila formula alokasi dikaitkan dengan ketepatan profiling baseline Daerah dan outcome yang diinginkan.
2.      Kegiatan DAK lebih diutamakan untuk kegiatan fisik saja. Hal ini sejalan dengan keinginan UU 33/2004 dan PP Nomor 55 Tahun 2005 yang mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar. Dalam praktiknya, peraturan ini mempersulit penyaluran dan pemanfaatan DAK di Daerah. Hal ini terjadi, karena berbagai program yang bersifat non-fisik yang masih sangat dibutuhkan oleh Daerah, seperti program penyuluhan keluarga berencana dan keluarga sehat, yang juga merupakan prioritas Nasional, menjadi tidak terbantu oleh DAK.
3.      DAK dianggarkan secara tahunan, padahal berbagai proyek fisik memerlukan waktu penyelesaian lebih dari satu tahun anggaran. DAK yang hanya ditetapkan setiap tahun akan menyebabkan tidak efektifnya pencapaian tujuan DAK. Sebagai contoh, dengan penentuan DAK tahunan, maka program yang ditetapkan Daerah bisa terputus jika tahun berikutnya tidak turun DAK bersangkutan ke Daerah tersebut.
2.3            Pelaksanaan Anggaran Transfer Ke Daerah
Dalam rangka pelakasanaan anggaran Transfer ke Daerah, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai perintah pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah yang disampaikan kepada Direktur Jendral Perbendaharaan, Direktur Pengelolaan Kas Negara. Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud Direktur Jendral Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Pemerintah Daerah Menyampaikan konfirmasi tanda terima Transfer ke Daerah kepada Direktur Jendral Perimbangan Keuangan paling lambat lima hari kerja setelah Transfer ke Daerah tersebut diterima.
2.4            Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut (Mamesa, 1195, dalam Halim, 2007:23).Keuangan daerah dapat diartikan sebagai :
“Semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, juga segala satuan, baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangan yang berlaku”
Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Halim, 2007:330).Menurut peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 1 ayat 5, keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut, dalam rerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gambar pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut :
2.5            Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah.Direktur Jendral Perimbangan Keuangan menyusun laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 241/PMK.07/2014 tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan desa, penatausahaan dan pertaggungjawaban transfer ke daerah antara lain :
1.      Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN transfer ke daerah dan dana desa, PPA BUN menyusun laporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa
2.      Laporan keuangan transfer ke daerah dan dana desa disusun oleh direktorat evaluasi pendanaan dan informasi keuangan daerah, direktorat jendral perimbangan keuangan.
3.      Dalam rangka penatausahaan akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN transfer daerah dan dana desa menyusun laporan keuangan tingkat KPA dan disampaikan kepada PPA BUN transfer ke daerah dan dana desa.
4.      Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggunjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN transfer daerah dan dana desa dapat menunjuk dan menugaskan unit organisasi pada direktorat jendral perimbangan keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terkait dengan penyusutan laporan keuangan.
5.      Laporan keuangan terdiri atas:
1.      Laporan realisasi anggaran
2.      Laporan operasional
3.      Laporan perubahan ekuitas
4.      Neraca
5.      Catatan atas laporan keuangan
6.      Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa, direktorat jendral perimbangan keuangan bersam-sama dengan kantor wilayah direktorat jendral perimbangan dan pemerintah daerah dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaliran transfer ke daerah dan dana desa
7.      Kepala daerah bertanggung jawab atas penggunaan dana transfer ke daerah.
8.      Kepala daerah bertanggung jawab atas pemindahbukuan dana desa dari RKUD ke rekening kas desa
2.6            Pengawasan Dan Pengendalian
Menurut UU 33/2004 Pengawasan atas pelaksanaan Dana Perimbangan sesuaidengan peraturan perundang-undangan. Yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang  Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pengawasan dan Pengendalian suatu organisasi pemerintahan dapat dilaksanakan secara internal dan eksternal, demikian pula dengan anggaran penggajian, pengawasan dan pengendalian secara internal dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), Badan Pengawasan Provinsi (Bawasprov), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK). Selain itu kepala satuan kerja selaku SKPD bertanggungjawab secara langsung atas penggunaan anggaran tersebut.Sedangkan pengawasan dan pengendalian secara eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan lembaga independen dan supreme auditor.


BAB III
SIMPULAN
3.1 Simpulan
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah. Bentuk dari dana perimbangan yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) & Dana Alokasi Khusus (DAK) dana yang dialokasikan merupakan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat yang diambil dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluaran Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.Pelaksanaan dan pertanggungjawaban transfer ke daerah dan desa. Penyaluran Dana Alokasi Umum kepada masing-masing kas daerah dilaksanakan oleh Menteri Keuangan secara berkala.
Pengawasan atas pelaksanaan Dana Perimbangan sesuaidengan peraturan perundang-undangan. Yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 Tentang  Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pengawasan dan Pengendalian suatu organisasi pemerintahan dapat dilaksanakan secara internal dan eksternal, demikian pula dengan anggaran penggajian, pengawasan dan pengendalian secara internal dilakukan oleh Badan Pengawasan Daerah (Bawasda), Badan Pengawasan Provinsi (Bawasprov), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).

0 komentar:

Post a Comment