BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG MASALAH
Akuntan
sektor publik memiliki kewajiban menyediakan informasi baik untuk memenuhi
kebutuhan internal organisasi maupun kebutuhan pihak eksternal sebagai salah
satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik.
Akuntansi
dan laporan keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan,
pengolahan, dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan
keputusan dan untuk menilai kinerja organisasi. Kebutuhan informasi dari sektor
publik tidak hanya terbatas pada informasi keuangan, namun informasi
non-moneter seperti ukuran output pelayanan juga harus dipertimbangkan dalam
pembuatan sebuah keputusan.
Laporan
keuangan sektor publik tidak dapat disamakan dengan laporan keuangan di sektor
swasta baik format maupun elemennya, karena organisasi sektor publik memilki
batasan-batasan berupa pertimbangan non-moneter, seperti pertimbangan sosial
dan politik.
Alasan
pembuatan laporan keuangan yang dilihat dari 2 sisi, yaitu :
1. Sisi
manajemen perusahaan, laporan keuangan merupakan alat pengendalian dan evaluasi
kinerja manajerial dan organisasi.
2. Sisi
pemakai eksternal, laporan keuangan merupakan salah satu bentuk mekanisme
pertanggungjawaban
dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Otoritas keuangan di sektor
swasta, seperti pasar modal dan lembaga pengawas pasar modal, mensyaratkan
dibuatnya laporan keuangan yang telah diaudit untuk memberikan jaminan keandalan dan dapat
dipercayainya laporan keuangan.
Laporan
keuangan juga perlu dilampiri pengungkapan (disclosure)
mengenai informasi-informasi yang dapat mempengaruhi keputusan. Sektor publik
pun diwajibkan untuk membuat laporan keuangan yang telah diaudit untuk menjamin
telah dilakukannya true and fair
presentation.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai
berikut:
1. Apa
tujuan dari Pelaporan Keuangan Sektor Publik?
2. Apa
saja komponen Laporan Keuangan Sektor Publik?
1.3
TUJUAN
MAKALAH
Sejalan dengan rumusan masalah di atas,
makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1. Tujuan
Pelaporan Keuangan Sektor Publik
2. Komponen
Laporan Keuangan Sektor Publik
1.4
KEGUNAAN
MAKALAH
Makalah ini disusun dengan harapan
memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis
makalah ini berguna sebagai pengetahuan mengenai proses organisasi yang
meliputi proses komunikasi, proses pengambilan keputusan dan proses evaluasi
hasil karya. Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
1. Penulis,
sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya tentang
Konsep Dasar Pelaporan Keuangan Sektor Publik;
2. Pembaca/dosen,
sebagai media informasi tentang Konsep Dasar Pelaporan Keuangan Sektor Publik
baik secara teoritis maupun secara praktis.
1.5
PROSEDUR
MAKALAH
Makalah
ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan
adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan
permasalahan yang dibahas secara jelas dan konprehensif. Data teoritis dalam
makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya
penulis mengambil data melalui kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan
dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis isi melalui
kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam
konteks tema makalah.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Tujuan
Pelaporan Keuangan Sektor Publik
Laporan keuangan merupakan laporan yang
terstruktur mengenai posisi
keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas
pelaporan.
Tujuan umum laporan keuangan adalah :
Menyajikan informasi mengenai posisi
keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi,
dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para
pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Laporan
keuangan untuk tujuan umum mempunyai peranan prediktif dan prospektif,
menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang
dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari
operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait.
Pelaporan
keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1. Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan
sesuai dengan anggaran.
2. Indikasi
apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk
batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk
memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
1. Aset
2. Kewajiban
3. Ekuitas
4. Pendapatan-LRA
5. Belanja
6. Transfer
7. Pembiayaan
8. Saldo
anggaran lebih
9. Pendapatan-LO
10. Beban
11. Arus
kas
2.2
Komponen
Laporan Keuangan Sektor Publik
2.2.1
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan
kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap
APBN/APBD (PSAP BA 01 paragraf 35). Laporan Realisasi Anggaran menyajikan
ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh
pemerintah pusat/daerah
dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi
Anggaran menyajikan unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Pendapatan-LRA
a) Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening
Kas Umum Negara/Daerah.
b) Pendapatan-LRA
diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
c) Transfer
masuk adalah penerimaan uang dari entitas /pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari
pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari
pemerintah provinsi.
d) Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas
bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya
(setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
e) Dalam
hal besaran pengurang (biaya) terhadap pendapatan LRA bruto bersifat variabel
terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu
dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat disesuaikan.
f) Dalam
hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan
perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
g) Pengembalian
yang sifatnya sistematik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA pada periode penerimaan
maupun pada periode sebelumnya di bukukan sebagai pengurang pendapatan – LRA.
h) Koreksi
dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA yang terjadi pada
periode penerimaan pendapatan – LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan LRA
pada periode yang sama.
i) Koreksi
dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA yang terjadi pada
periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Angggaran Lebih pada
periode ditemukannya koreksi dan pengambilan tersebut.
2.
Belanja
a) Belanja
diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
b) Khusus
pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pegakuannya terjadi pada saat
pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai
fungsi perbendaharaan.
c) Dalam
hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan
perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.
d) Belanja
diklasifikasikan menurut klasifikasi :
- Ekonomi
(Jenis belanja) misal : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga,
subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain – lain.
- Organisasi
(Unit pengguna anggaran) misal pemerintah pusat : kementrian, lembaga tinggi
negara, lembaga non kementerian , dan
- Fungsi
(fungsi – fungsi utama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat) misal : Pelayanan Umum,
Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Perlindungan Lingkungan Hidup,
Perumahan dan Pemukiman, Kesehatan, Pariwisata dan Budaya, Agama, Pendidikan,
dll.
e) Transfer
keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain
seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintahan pusat dan dana bagi
hasil oleh pemerintah daerah.
f) Realisasi
anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang di tetapkan dalam
dokumen anggaran.
g) Koreksi
atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode
pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama
apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja
dibukukan dalam pendapat – LRA dalam pos pendapan lain lain – LRA.
h) Akuntansi
belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggung jawaban sesuai
dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi
manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut.
3.
Transfer
a) Penjelasan
(dengan menyebut nilai nominal dan persentase) atas selisih
lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran transfer.
b) Penjelasan
(dengan menyebut nilai nominal dan persentase) atas selisih antara
transfer periode berjalan dan transfer
periode yang lalu
c)
Penjelasan atas
masing-masing jenis transfer
4.
Surplus/defisit-LRA
a) Selisih
antara pendapat – LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam
pos surplus/defisit – LRA.
b) Surplus
– LRA adalah selisih lebih antara pendapat –LRA dan belanja selama satu periode
pelaporan.
c) Defisit
– LRA adalah selisih kurang antara pendapatan – LRA dan belanja selama satu
periode pelaporan.
5.
Penerimaan
Pembiayaan
a) Penerimaan
pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
b) Akuntansi
penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan
membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah
dikompensasikan dengan pengeluaran).
6.
Pengeluaran
Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan
diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
7.
Pembiayaan
Neto
a) Pembiayaan
neto adalah selisih antara penerimaan pembiyaan setelah dikurangi pengeluaran
pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
b) Selisih
lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode
pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
8.
Sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran(SILPA/SIKPA)
a) SiLPA/SiKPA
adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama
satu periode pelaporan.
b) Selisih
lebih/kurang antara realisasi pendapatan – LRA dan Belanja, serta penerimaan
dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat salam pos
SiLPA/SiKPA.
c) Sisa
lebih/kurang pembiayaan anggaran pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Namun,
pada tingkat SKPD, unsur-unsur tersebut tidak semuanya dapat disajikan dalam
LRA SKPD. Unsur-unsur yang tidak dapat disajikan adalah transfer, pembiayaan
dan juga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
Laporan
Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan
realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Ø Periode Pelaporan
Laporan Realisasi Anggaran disajikan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan
suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan
suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas
mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a)
Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu
tahun;
b)
fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam
Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat
diperbandingkan.
2.2.2
Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Dalam PSAP BA
01 paragraf 41 dijelaskan bahwa Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a) Saldo
Anggaran Lebih awal;
b) Penggunaan
Saldo Anggaran Lebih;
c) Sisa
Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d) Koreksi
Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
e) Saldo
Anggaran Lebih Akhir.
2.2.3
Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan
suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal
tertentu (PSAP BA 01 paragraf 44).
Klasifikasinya
:
1. Setiap
entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar non lancar serta
mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka
panjang dalam neraca.
2. Setiap
entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang menakup
jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan
diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Neraca menyajikan secara komparatif
(dengan periode sebelumnya) pos-pos berikut :
1)
Aset
Lancar
Contoh aset lancar
untuk Pemerintah Daerah, yaitu:
a. Kas
Di Kas Daerah
b. Kas
Di Bendahara Pengeluaran
c. Kas
Di Bendahara Penerimaan
d. Investasi
Jangka PendekPiutang
e. Piutang
Pajak
f. Piutang
Retribusi
g. Penyisihan
Piutang Beban Dibayar Dimuka
h. Bagian
Lancar Pinjaman
i. Bagian
Lancar Tuntutan Ganti Rugi
j. Piutang
lainnya
k. Persediaan
2)
Investasi
Jangka Panjang
a. Investasi
Non Permanen :
- Pinjaman
Jangka Panjang
- Investasi
Dalam Surat utang Negara
- Investasi
Dalam Proyek Pembangunan
- Investasi
Non Permanen Lainnya
b. Investasi
Permanen
- Penyertaan
Modal pemerintahan
- Investasi
Permanen Lainnya
3)
Aset
Tetap
Contoh aset tetap untuk
Pemerintahan Daerah, yaitu:
1. Tanah
2. Peralatan
Dan Mesin
3. Gedung
Dan Bangunan Jalan, Irigasi, Dan Jaringan
4. Aset
Tetap Lainnya
5. Konstruksi
Dalam Pengerjaan
6. Akumulasi
Penyusutan
Ø Aset
Lainnya :
1. Tagihan
Penjualan Angsuran
2. Tuntutan
Ganti Rugi
3. Kemitraan
Dengan Pihak Ketiga
4. Aset
tak Berwujud
5. Aset
Lain-lain
4)
Kewajiban
Jangka Pendek
a. Utang
Perhitungan Pihak Ketiga
b. Utang
Bunga
c. Bagian
Lancar Utang jangka Panjang
d. Pendapatan
Diterima Dimuka
e. Utang
Belanja
f. Utang
Jangka Pendek Lainnya
5)
Kewajiban
Jangka Panjang
a. Utang
Dalam Negeri – Sektor Perbankan
b. Utang
Dalam Negeri – Obligasi
c. Premium
(Diskonto) Obligasi
d. Utang
Jangka Panjang Lainnya
6)
Ekuitas
Ekuitas merupakan kekayaan bersih
pemerintah yang terdiri atas dana lancar, dana investasi, dana cadangan.
2.2.4
Laporan
Arus Kas
PSAP BA 03 paragraf 15 mendefinisikan laporan
arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan
setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada
tanggal pelaporan yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi,
investasi, pendanaan dan transitoris.
Ø Penyajian Laporan Arus
Kas
1)
Aktivitas
Operasi
Aktivitas operasi adalah aktivitas
penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional
pemerintah selama satu periode akuntansi.
a) Arus
masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari:
- Penerimaan
Perpajakan;
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Penerimaan
Hibah;
- Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan
Investasi Lainnya;
- Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar
Biasa;
- Penerimaan
Transfer.
b) Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama
digunakan untuk:
- Pembayaran
Pegawai;
- Pembayaran
Barang;
- Pembayaran
Bunga;
- Pembayaran
Subsidi;
- Pembayaran
Hibah;
- Pembayaran
Bantuan Sosial;
- Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan
- Pembayaran
Transfer.
2)
Aktivitas
Investasi
Aktivitas investasi adalah aktivitas
penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan
aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
a) Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
- Penjualan Aset Tetap;
- Penjualan Aset Lainnya;
- Pencairan
Dana Cadangan;
- Penerimaan dari Divestasi
- Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
b) Arus
keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
- Perolehan Aset Tetap;
- Perolehan Aset Lainnya;
- Pembentukan
Dana Cadangan;
- Penyertaan
Modal Pemerintah;
- Pembelian
Investasi dalam bentuk Sekuritas.
3)
Aktivitas
Pendanaan
Aktivitas Pendanaan
adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang
yang berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan
utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi
piutang jangka panjang dan hutang jangka panjang.
a) Arus
masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
- Penerimaan
utang luar negeri;
- Penerimaan
dari utang obligasi;
- Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah;
- Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
b) Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
- Pembayaran
pokok utang luar negeri;
- Pembayaran
pokok utang obligasi;Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah
daerah;
- Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan
negara.
4)
Aktivitas
Transitoris
Aktivitas transitoris adalah aktivitas
penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi,
investasi, dan pendanaan. Arus
kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan
pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah.
Ø Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain
:
- Transaksi Perhitungan Fihak
Ketiga (PFK). PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong
dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga
misalnya potongan Taspen dan Askes.
- Pemberian/penerimaan
kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran.
- Kiriman
uang. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum
negara/daerah.
Ø Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi
:
- Penerimaan PFK
- Penerimaan kiriman uang masuk
- Penerimaan kembali uang persediaan
dari bendahara pengeluaran.
Ø Arus
keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi :
- Pengeluaran
PFK
- Pengeluaran kiriman uang keluar
- Pemberian uang persediaan
kepada bendahara pengeluaran.
Entitas pelaporan dapat menyajikan arus
kas dari aktivitas operasi dengan cara :
1. Metode
Langsung
Metode
yang mengungkapkan pengelompokkan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
2. Metode
Tidak Langsung
Dalam metode ini, surplus atau defisit
disesuaikan dengan transaksi operasional
nonkas, penangguhan (deferral) atau
pengakuan (accrual) penerimaan kas
atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan
pengeluaran dalam bentuk kas
yang berkaitan dengan aktivitas investasi dan pendanaan.
Arus
kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal:
(a) Penerimaan
dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak
lain daripada aktivitas pemerintah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama
operasional.
(b) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi yang
perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat.
(c) Arus
kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan
menggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing tersebut ke
dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi. Sedangkan Arus kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di
luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah
berdasarkan kurs pada tanggal transaksi.
(d)Transaksi
operasi, investasi, dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara
kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh : perolehan aset melalui pertukaran
atau hibah.
2.2.5
Laporan
Operasional
PSAP 12 diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional. PSAP 12 berlaku
untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat
maupun pemerintah daerah, dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan
pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode
pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
PSAP BA 12 paragraf 13
menjelaskan bahwa struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai
berikut:
a)
Pendapatan-LO dari kegiatan operasional
Pendapatan LO diakui pada
saat timbulnya hak atas pendapatan dan pendapatan direalisasi, yaitu adanya
aliran masuk sumber daya ekonomi.
b)
Beban dari kegiatan operasional
Beban diakui pada saat
timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset dan terjadinya penurunan manfaat
ekonomi atau potensi jasa.
c)
Surplus/defisit dari Kegiatan Operasional
Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan
beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari
Kegiatan Operasional.
d)
Surplus/defisit dari kegiatan Non Operasional
-
Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin
perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
-
Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit
dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional
merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
e)
Pos luar biasa
-
Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos
lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum
Pos Luar Biasa
-
Kejadian yang tidak
dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran
-
Tidak diharapkan
terjadi berulang-ulang
-
Kejadian diluar kendali
entitas pemerintah
-
Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa
harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
f)
Surplus/defisit-LO
-
Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih
lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non
operasional, dan kejadian luar biasa.
-
Saldo Surplus/Defisit-LO
pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.
Ø Periode Pelaporan
Disajikan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Jika disajikan lebih pendek entitas
harus mengungkapkan:
1.
Alasan penggunaan
periode pelaporan tidak satu tahun.
2.
Fakta bahwa
jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dan catatan-catatan terkait
tidak dapat diperbandingkan.
2.2.6
Laporan
Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Dalam PSAP BA 01 paragraf 101, Laporan Perubahan
Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos:
a)
Ekuitas awal
b)
Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c)
Koreksi-koreksi yang langsung
menambah/mengurangi ekuitas, yang antara lain berasal dari dampak kumulatif yang
disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
-
koreksi kesalahan mendasar dari persediaan
yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;
-
perubahan nilai aset tetap karena revaluasi
aset tetap.
d)
Ekuitas akhir.
2.2.7
Catatan
Atas Laporan Keuangan
PSAP BA 01 paragraf 83 menjelaskan bahwa Catatan
atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis
atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,
dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan
Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar
Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan
untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi
dan komitmen-komitmen lainnya.
Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami
dan membandingkannya
dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan
mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a)
Informasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan
Entitas Akuntansi;
b)
Informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan
dan ekonomi makro;
c)
Ikhtisar pencapaian target keuangan selama
tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam
pencapaian target;
d)
Informasi tentang dasar penyusunan laporan
keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk
diterapkan atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e)
Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang
disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f)
Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan
Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka
laporan keuangan;
g)
Informasi lainnya yang diperlukan untuk
penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
BAB
3
PENUTUP
3.1
Simpulan
Akuntansi Sektor publik memiliki peran
utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan
akuntabilitas publik. Dilihat dari
sisi internal organisasi laporan keuangan sektor publik merupakan alat
pengendalian dan evaluasi kinerja manajerial dan organisasi. Sedangkan dari
sisi eksternal, laporan keuangan merupakan alat pertanggungjawaban terhadap
publik dan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Akuntansi sektor publik
bertujuan untuk memberi informasi yang bertujuan untuk pengambilan keputusan
ekonomi, sosial, politik, dan sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan,
serta untuk memberi informasi yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja
manajerial dan organisasional. Laporan
keuangan pemerintahan dan laporan keuangan komersial memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut meliputi jenis laporan yang dihasilkan,
elemen laporan keuangan, tujuan laporan keuangan, dan teknik akuntansi yang
digunakan.
3.2
Saran
Dalam
memahami Pelaporan Keuangan Sektor Publik, disarankan kepada Mahasiswa/i untuk tidak melupakan dasar-dasar
pada pelaporan perusahaan swasta, karena pada dasarnya keduanya memiliki
beberapa persamaan sehingga jika telah memahami pelaporan pada perusahaan
swasta, tidak akan mengalami kesulitan dalam memahami pembahasan ini.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete