Thursday, March 14, 2019

MAKALAH PENGAWASAN MELEKAT DAN PENGAWASAN FUNGSIONAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Seiring dengan konsep Negara hukum modern yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pemerintah juga dilekati dengan kewenangan bebas yang jika dituangkan dalam bentuk tertulis akan menjadi kebijaksanaan. Jadi agar kebijaksanaan dapat terlaksana dengan baik maka pengawasan penting dilakukan utnuk mewujudkan fungsi dari Negara hukum modern yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat.
Pengawasan itu dilakukan karena banyaknya penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi di kalangan petinggi birokrasi. Pengawasan dilakukan untuk proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results.

Pengawasan diadakan untuk proses memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Salah satu Pengawasan di Negara Indonesia adalah Pengawasan Melekat. Pengawasan melekat merupakan salah satu bentuk pengendalian aparat pemerintah disetiap instansi dan satuan organisasi dalam meningkatkan mutu kinerja didalam lingkungan tugasnya masing-masing agar tujuan instansi/organisasi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Hasil pemeriksaan pada instansi pemerintah oleh sebagian aparat pengawasan fungsional, baik internal maupun eksternal, selama ini mengidentifikasikan bahwa penyimpangan, pelanggaran dan pemborosan di amper semua instansi pemerintah terjadi berulang-ulang tanpa adanya perbaikan yang signifikan.
Setelah melalui kajian optimalisasi pelaksanaan melekat pengawasan melekat disimpulkan bahwa perlu penyempurnaan terhadap penertian, pemahaman serta penyempurnaan petunjuk pelaksaan pengawasan melekat di seliruh instansi/unit krja agar dapat diterpkan lebih optimal.
Bila pengawasan melekat bias berjalan sebagaimana mestinya, dapat di pastikan bahwa kelemahan-kelemahan sebagaimana diungkapkan diatas dapat diminimalkan, sehingga disiplin dan prestasi kerja akan meningkat, penyalahgunaan wewenang berkurang, efisien dan efiktivitas penggunaan dana dan sumber daya lainya akan meningkat, kualitas pelayanan dan kepuasan public akan meningkat, suasana kerja akan lebih tertib danteratur sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.

1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
·         Apa yang di maksud Pengawasan Melekat?
·         Apa yang dimaksud Pengawasan Fungsional?
1.3. Tujuan Makalah
Dari rumusan masalah diatas, maka diperoleh tujuan penyusunan makalah, yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
·         Untuk mengetahui Definisi, maksud, tujuan, unsur, langkah-langkah Pengawasan Melekat
·         Untuk mengetahui Definisi, tujuan, Aparat Pengawasan, serta Materi Audit Pengawasan
1.4. Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagai pengetahuan mengenai perilaku kelompok dalam sebuah organisasi. Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi :
1.      Penulis, sebagai wahana penambah pegetahuan dan konsep keilmuan khususnya tentang perilaku kelompok:
2.      Pembaca / dosen sebagai media informasi tentang perilaku kelompok baik secara teoritis maupun secara praktis.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    PENGAWASAN MELEKAT
2.1.1   Pengertian Pengawasan Melekat
Situmorang (1998: 71) mengatakan bahwa pengawasan melekat yaitu berupa tindakan atau kegiatan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun juga.
Suatu proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi semua komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing agar secara terus menerus berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
(Nawawi,1994:8) Istilah pengawasan melekat (waskat) pertama kali muncul dalam Inpres No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres No. 1 Tahun 1983 tentang Pedoman Pengawasan Melekat yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan melekat adalah proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahi kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit/organisasi kerja di masa depan. Dalam waskat, pelaku pengawasan adalah atasan yang dianggap memiliki kekuasaan dan setiap pimpinan atau manajer memiliki fungsi yang melekat di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan lainnya seperti bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang diperhatikan dengan anggapan atasan dapat menjalankan kekuasaannya sehingga bebas mengawasi bawahannya.

2.1.2   Maksud dan Tujuan Pengawasan Melekat
Pedoman Pelaksanaan  Pengawasan Melekat (WASKAT) ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap keandalan WASKAT dimaksud. Melalui pedoman ini, diharapkan setiap pemimpin Instansi dapat bertanggungjawab dan memiliki alat kendali yang dapat memberi peringatan dini apabila didalam Instansinya terjadi praktek tidak sehat, kekeliruan, kelemahan sistem administrasi, dan kesalahan yang dapat membuka terjadinya penyimpangan.
Sedangkan tujuan Pengawasan Melekat ini adalah mewujudkan arah dan tindakan yang sama dalam pelaksanaan WASKAT, sehingga pimpinan Instansi Pemerintah dapat menciptakan kondisi yang mendorong tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.

2.1.3   Fungsi Pengawasan Melekat
Beberapa Fungsi Pengawasan Melekat diantaranya :
v  Meningkatkan Disiplin, prestasi, dan perkembangan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas antara lain :
§ Tertib Pengelolaan Keuangan
§ Tertib Pengelolaan kepegawaian
§ Tercapainya sasaran pelaksanaan tugas
§ Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
v  Dapat terciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaan tugas
v  Dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang antara lain diukur dari menurunnya kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada Instansi yang bersangkutan, serta meningkatnya penyelesaian yang terjadi penyelesaian tindak lanjut. Hal tersebut antara lain dapat diperoleh dari laporan hasil pengawasan.
v  Dapat mengurangi kebocoran, pemborosan, dan pungutan liar, antara lain diukur dari menurunnya kasus penyimpangan yang terjadi serta meningkatnya penyelesaian tindak lanjut serta terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas.
v  Cepatnya penyelesaian perizinan, diukur dari tertib tidaknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui :
§ Penatausahaan
§ Ketepatan Waktu
§ Tanggapan Masyarakat

2.1.4   Unsur Pengawasan Melekat
Untuk menciptakan pengendalian manajemen yang memadai, digunakan beberapa unsur Pengawasan Melekat ( WASKAT) tersebut, yaitu :
·      Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan proses pembentukan organisasi yang didesain sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan organisasi, dan pelaksanaan fungsi manajerial secara menyeluruh.
·      Pembinaan Personil
Pembinaan personil merupakan upaya menjaga agar faktor sumber daya manusia yang menjalankan sistem dan prosedur instansi pemerintah memiliki kemampuan secara profesional dan moral sesuai dengan kebutuhan tugas dan tanggung jawabnya, yang dilakukan secara terus menerus sejak perekrutan pegawai hingga pensiun.
·      Kebijakan
Kebijakan merupakan pedoman yang ditetapkan oleh manajemen secara tertulis untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi.
·      Perencanaan
Perencanaan merupakan suatu proses penetapan tujuan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan pada masa datang.
·      Prosedur
Prosedur merupakan rangkaian tindakan untuk untuk melaksanakan aktivitas tertentu yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
·      Pencatatan
Pencatatan merupakan proses pendokumentasian transaksi/kejadian secara sistematis yang relevan dengan kepentingn organisasi instansi. Pencatatan juga mencakup proses pengelolaan data yang diperoleh menjadi informasi dalam bentuk keluaran olahan data atau laporan.
·      Pelaporan
Pelaporan merupakan bentuk penyampaian informasi tertulis kepada unit kerja yang lebih tinggi ( pemberi tugas ) atau kepada instansi lain yang mempunyai garis kepentingan interaktif dengan instansi pembuat laporan.

Keberhasilan pelaksanaan Waskat ditentukan oleh seberapa kuatnya hubungan antar unsur Waskat tersebut dalam membentuk jaringan kinerja,sehingga tidak ada suatu kegiatan yang luput dari salah satu unsur Waskat tersebut. Sebagai contoh, jika ada suatu kegiatan yang telah disepakati untuk dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pimpinan tetapi kebijakan tersebut tidak tertulis, kegiatan tidak diorganisir dengan baik, tidak ditetapkan persyaratan personil yang akan melakukan, tidak dilakukan pencatatan atas aktivitas kegiatan dan tidak dilaporkan pelaksanaannya, tidak jelas prosedur kerja yang harus diikuti dalam melakukan kegiatan, serta tidak ada review atas pelaksanaan kegiatan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jauh dari sempurna dan sulit dipertanggungjawabkan
  
2.1.5   Langkah-langkah Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Langkah-langkah Pengawasan Melekat ( WASKAT) meliputi :
·      Sosialisasi Waskat
Sosialisasi Waskat bertujuan untuk memberikan pemahaman yang tepat tentang pengertian dan cara pelaksanaan Waskat tanpa mengurangi pemahaman pentingnya pengawasan pimpinan kepada staf karena Waskat merupakan sistem pengendalian yang melekat pada seluruh kegiatan organisasi. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang dan bertahap kepada seluruh pimpinan dan staf di lingkungan Departemen Agama.
·      Penyiapan dan Pelaksanaan Unsur Waskat
Sebelum Pengawasan Melekat (WASKAT) dilaksanakan, Pimpinan satuan organisasi/kerja perlu menyiapkan unsure-unsur WASKAT terlebih dahulu. Yang harus dilakukan dalam tahap penyiapan dan pelaksanaan WASKAT adalah :
a.    Melakukan identifikasi secara lengkap dan rinci terhadap dokumentasi masing-masing unsur Waskat.
b.    Memperoleh pemahaman yang cukup terhadap masing-masing unsur Waskat.
c.    Membuat catatan resume untuk menentukan dugaan titik rawan kelemahan yang membutuhkan perbaikan atau perhatian lebih mendalam.
·      Pemantauan Pelaksanaan Waskat
Pemantauan merupakan rangkaian tindakan mengikuti pelaksanaansuatu kegiatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya untukmengetahui secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadapkebijakan maupun program yang telah ditetapkan.Untuk menjamin keandalan Waskat, maka perlu adanya pemantauanWaskat berkesinambungan yang terjadi pada saat operasi.Pemantauan tersebut mencakup aktivitas rutin pimpinan satuanorganisasi/kerja, aktivitas pengawasan, perbandingan antara satukegiatan dengan kegiatan lainnya, rekonsiliasi, konsolidasi dan tindakan-tindakan personil lainnya yang dapat diambil dalam menjalankan tugasmereka.
·      Evaluasi Pelaksanaan Waskat
Proses evaluasi pelaksanaan Waskat dapat menggunakan beragam teknik evaluasi. Yang perlu diperhatikan oleh evaluator dalam melaksanakan evaluasi adalah:
a.    Memahami aktivitas organisasi dan unsur Waskat yang ada.
b.    Mengetahui apakah Waskat telah berfungsi.
c.    Mengetahui desain sistem pengendalian yang berlaku.
d.   Mengetahui cara kerja sistem tersebut.
e.    Mengkomunikasikan pelaksanaan Waskat terhadap pihak-pihak terkait.
f.     Menganalisis desain sistem yang berlaku untuk mengetahui apakah sistem tersebut dapat memberikan keyakinan yang tinggi bagi pencapaian sasaran dan tujuan organisasi.
g.    Menggunakan Checklist WASKAT untuk mengetahui apakah Pengawasan Melekat telah dilaksanakan dengan baik.
·      Tindak Lanjut
Tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan Waskat berupa tindakan perbaikan dan penyempurnaan sistem dan prosedur operasi, dan pendalaman titik rawan penyimpangan melalui audit operasional atau investigasi.



2.2    PENGAWASAN FUNGSIONAL
2.2.1 Pengertian Pengawasan Fungsional
Menurut Sujamto pengertian Pengawasan Fungsional dalam bukunya “Beberapa Pengertian di bidang Pengawasan”, yaitu: “Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkunagan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Aparat-aparatnya dinamakan aparat pengawasan fungsional”. (Sujamto, 1986:34).
Definisi lain dari Pengawasan Fungsional yang dikemukakan oleh Revrisond Baswir dalam bukunya “Akuntansi Pemerintahan Indonesia” menyatakan bahwa: “Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang  dilakukan oleh aparat Pengawasan Fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun yang berasal dari lingkungan eksteral pemerintah”. (Revrisond Baswir,1999:137)
Sedangkan yang dimaksud Pengawasan Fungsional yang tersirat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 1 adalah: “Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian”.
Dalam hal ini yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawasan Daerah (Bawasda).
Penjelasan dari pengertian di atas adalah sebagai berikut:
a.       Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara membandingkan antar peraturan/rencana/program dengan kondisi dan atau kenyataan yang ada.
b.      Pengujian adalah suatu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengancara meneliti kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dan criteria yang ditetapkan.Pengusutan adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional dalam mencari bahan-bahan bukti adanya dugaan terjadinya tindak pidana.
c.       Penilaian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk menetapkan tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
d.      Pengawasan fungsional dilaksanakan oleh aparat pemerintah baik secara intern maupun ekstern sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
e.       Pengawasan fungsional dimaksudkan untuk mencegah tumbuhnya berbagai macam bentuk penyimpangan dari pelaksanaan anggaran.
f.       Pengawasan fungsional di Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.      Pengawasan fungsional ditujukan untuk menjamin sasaran pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.
2.2.2 Tujuan Pengawasan Fungsional
Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sedangkan menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1983 tentang “Pedoman Pelaksanaan Pengawasan”, pasal 1 yaitu: “Pengawasan bertujuan mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan”.
Secara umum tujuan pengawasan adalah untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menciptakan aparatur pemerintahan yang Bersih, Bebas, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sedangkan secara khusus yaitu:
1.    Menilai ketaatan terhadap peratutan perundang-undangan yang berlaku
2.    Menilai kesesuaian dengan pedoman akuntansi yang berlaku
3.    Menilai apakah kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif
4.    Mendeteksi adanya kecurangan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1989, tujuan Pengawasan Fungsional adalah sebagai berikut: “Terciptanya kondisi yang mendukung kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, kebijaksanaan, rencana dan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan dengan baik oleh aparat intern maupun ekstern pemerintah”.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan Pengawasan Fungsional adalah terlaksananya penyelanggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang bersih dan berwibawa dan pengelolaan keuangan secara ekonomis,efisien dan efektif secara mencegah penyimpangan-penyimpangan atau hambatan dalam pelaksanaan keuangan daerah.
2.2.3 Aparat Pengawasan Fungsional
Menurut Sujamto dalam bukunya “Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia’, pengertian Aparat Pengawasan Fungsional yaitu: “Aparat pengawasan fungsional yaitu Aparat/Instansi/Lembaga yang mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap objek dan sasaran tertentu”. (Sujamto,1996:24).
Aparat Pengawasan Fungsional dibentuk oleh Pemerintah. Hal ini terdapat dalam Instruksi Presiden No.15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, di mana aparat pengawasan fungsional dilakukan oleh:
1.      Badan Pemeriksaan Keuangan RI
BPK-RI adalah aparat pengawasan eksternal pemerintah yang keberadaannya berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. BPK-RI melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Hasil pengawasan BPK-RI disampaikan kepada DPR melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (HAPSEM) untuk ditindak lanjuti pemerintahan. Ruang lingkup pengawasan BPK-RI mencakup objek aspek keuangan baik aparatur maupun pelayanan publik.
TUGAS:
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara
WEWENANG :
§ Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
§ Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap subjek yang mengelola keuangan Negara


2.      Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TUGAS :
§ Merumuskan rencana dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan fungsional pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
§ Melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan oleh aparat pengawasan fungsional di departemen, lembaga pemerintah non departemen dan instansi pemerintahan lainnya, baik pusat maupun daerah.
§ Melakukan sendiri pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
WEWENANG :
§ Penyusunan rencana nasional dibidangnya
§ Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan
§ Penetapan system informasi
§ Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan arahan dibidangnya
3.      Inspektor Jendral Departemen
Aparat pengawasan internal di lingkungan Departemen adalah Inspektorat Jendral Departemen sebagai penanggung jawab umum manajemen pemerintahan. Dan memiliki tugas menyelenggarakan Pengawasan Internal di Lingkunan Kementrian/Departemen.   Hasil pengawasan tersebut merupakan masalah bagi Pimpinan Departemen dan Satuan Kerja di Lingkungan Departemen untuk ditindak lanjuti guna meningkatkan kinerja untuk kerja bersangkutan.
Ruang lingkup pengawasan Inspektorat Jendral Departemen mencakup subtansi program dan administrasi manajemen pemerintahan. Subtansi program tersebut meliputi tugas pokok dan fungsi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pelayanan. Sedangkan aspek administrasi yang menjadi objek pengawasan adalah pengelolaan sumber daya baik aparatur dan pelayanan public (dekonsestrasi dan tugas pembantuan) serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya dalam rangka menunjang keberhasilan program (akuntabilitas).
4.      Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA)
Bawasda merupakan instansi pengawasan yang berada di provinsi di bawah Gubernur, sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2001. Badan ini Dapat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan melakukan pengawasan atas pelimpahan pengawasan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam penyelenggaran tugasnya Bawasda Propoinsi Jawa Barat berpegang pada surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2001, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Badan Pengawasan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Bawasda mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kewenangan di bidang pengawasan sesuai kebutuhan Daerah dan kewenangna lain yang limpahkan kepada Gubernur. (Pasal 2 ayat 2). Sedangkan fungsinya adalah:
1.      Merumuskan kebijakan teknis pengawasan
2.      Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Propinsi, dan pemerintahan Kabupaten/Kota, meliputi seluruh kewenangan Daerah dan kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Gubernur.
3.      Penyelenggaraan kesekretariatan Badan.
Adapun sasaran pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Baswasda menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2001, adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kotamadya.
WEWENANG:
§ Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
§ Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan perekonomian
§ Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan kesejahteraan social
§ Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan keuangan dan asset
§ Melaksanakan kegiatan ketatausahaan
TUGAS :
§ Melaksanakan perencanaan program pengawasan
§ Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan, pemeriksaan, serta pelaksanaan tugas lainnya
2.2.4 Daftar Materi Audit Pengawasan Fungsional
Pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Daerah merupakan kategori Pengawasan Pemeriksaan Aparat Fungsional, yang terdiri dari dua kegiatan pemeriksaan, yaitu:
1.      Pemeriksaan Reguler
2.      Pemeriksaan Non Reguler atau disebut Penanganan Kasus dan Khusus
Daftar Materi Audit bertujuan untuk menjamin mutu koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan audit. Daftar Materi Audit juga bertujuan untuk mendorong efektifitas tindak lanjut temuan hasil audit serta konsistensinya penyajian laporan hasil audit yang bermanfaat bagi pemakainya.
Sasaran Pemeriksaan Regular didasarkan pada 4 aspek pemeriksaan, yaitu:
a.      Aspek Tugas Pokok dan Fungsi Suatu  Satuan Kerja, Pada dasarnya merupakan penjabaran dari pada penyelenggaraan tugas umum dan penyelenggaraan pembangunan.
b.      Aspek Keuangan Daerah bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh keyakinan yang memadai sejauhmana korelasi penyusunan RASK dan penggunaan DASK sebagai dasar pelaksanaan bagi pengguna anggaran telah dilaksanakan dengan tertib dengan berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran kinerja.
c.       Aspek Sumber Daya Manusia, bertujuan untuk mengetahui dan menilai pembinaan dan pendayagunaan sumber daya manusia serta pengelolaan tata usaha kepegawaian telah mempedomani ketentuan yang berlaku.
d.      Aspek Sarana dan Prasarana adalah pengelolaan rangkaian kegiatan dari fungsi-fungsi manajemen di bidang logistik yang secara sistematik siklus yang meliputi: perencanaan dan penentuan kebutuhan barang; pengadaan; penyimpanan dan pengeluaran; pemeliharaan; inventarisasi; perubahan status hukum; pemanfaatan; pengamanan; penatausahaan.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.1. Kesimpulan
Pengawasan melekat adalah proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahi kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit/organisasi kerja di masa depan. Dalam waskat, pelaku pengawasan adalah atasan yang dianggap memiliki kekuasaan dan setiap pimpinan atau manajer memiliki fungsi yang melekat di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan lainnya seperti bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang diperhatikan dengan anggapan atasan dapat menjalankan kekuasaannya sehingga bebas mengawasi bawahannya.
Pengawasan fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkunagan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Aparat-aparatnya dinamakan aparat pengawasan fungsional.

1.2. Saran
Demi terciptanya makalah yang lebih baik dikemudian hari, maka kami selaku penulis sekaligus penyusun, mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak.






0 komentar:

Post a Comment