BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Seiring dengan konsep Negara hukum
modern yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pemerintah juga dilekati
dengan kewenangan bebas yang jika dituangkan dalam bentuk tertulis akan menjadi
kebijaksanaan. Jadi agar kebijaksanaan dapat terlaksana dengan baik maka
pengawasan penting dilakukan utnuk mewujudkan fungsi dari Negara hukum modern
yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat.
Pengawasan itu dilakukan karena banyaknya penyimpangan dan
penyelewengan yang terjadi di kalangan petinggi birokrasi. Pengawasan dilakukan
untuk proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang
dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang
telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring
performance and taking action to ensure desired results.
Pengawasan diadakan untuk proses
memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah
direncanakan . Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari
adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan
dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan
yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara
efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang
berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan
kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan
pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam
pelaksanaan kerja tersebut.
Salah satu Pengawasan di Negara Indonesia adalah Pengawasan Melekat. Pengawasan
melekat merupakan salah satu bentuk pengendalian aparat pemerintah disetiap
instansi dan satuan organisasi dalam meningkatkan mutu kinerja didalam
lingkungan tugasnya masing-masing agar tujuan instansi/organisasi dapat
tercapai secara efektif dan efisien.
Hasil pemeriksaan pada instansi pemerintah oleh sebagian
aparat pengawasan fungsional, baik internal maupun eksternal, selama ini
mengidentifikasikan bahwa penyimpangan, pelanggaran dan pemborosan di amper
semua instansi pemerintah terjadi berulang-ulang tanpa adanya perbaikan yang
signifikan.
Setelah melalui kajian optimalisasi pelaksanaan melekat
pengawasan melekat disimpulkan bahwa perlu penyempurnaan terhadap penertian,
pemahaman serta penyempurnaan petunjuk pelaksaan pengawasan melekat di seliruh
instansi/unit krja agar dapat diterpkan lebih optimal.
Bila pengawasan melekat bias berjalan sebagaimana mestinya,
dapat di pastikan bahwa kelemahan-kelemahan sebagaimana diungkapkan diatas
dapat diminimalkan, sehingga disiplin dan prestasi kerja akan meningkat,
penyalahgunaan wewenang berkurang, efisien dan efiktivitas penggunaan dana dan
sumber daya lainya akan meningkat, kualitas pelayanan dan kepuasan public akan
meningkat, suasana kerja akan lebih tertib danteratur sesuai prinsip-prinsip
penyelenggaraan pemerintah yang baik.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penulis
merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
·
Apa yang di maksud Pengawasan Melekat?
·
Apa yang dimaksud Pengawasan Fungsional?
1.3. Tujuan Makalah
Dari rumusan masalah diatas, maka diperoleh tujuan
penyusunan makalah, yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
·
Untuk mengetahui Definisi, maksud,
tujuan, unsur, langkah-langkah Pengawasan Melekat
·
Untuk mengetahui Definisi, tujuan,
Aparat Pengawasan, serta Materi Audit Pengawasan
1.4.
Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan
baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna
sebagai pengetahuan mengenai perilaku kelompok dalam sebuah organisasi. Secara
praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi :
1. Penulis, sebagai wahana penambah pegetahuan dan konsep
keilmuan khususnya tentang perilaku kelompok:
2. Pembaca / dosen sebagai media informasi tentang perilaku
kelompok baik secara teoritis maupun secara praktis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGAWASAN
MELEKAT
2.1.1
Pengertian
Pengawasan Melekat
Situmorang
(1998: 71) mengatakan bahwa pengawasan melekat yaitu berupa tindakan atau
kegiatan usaha untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung,
yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun
juga.
Suatu
proses pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi yang dilakukan secara berdaya dan
berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi semua
komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing agar secara terus
menerus berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan tugas pokok yang terarah
pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
(Nawawi,1994:8)
Istilah pengawasan melekat (waskat) pertama kali muncul dalam Inpres No. 15
Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres No. 1 Tahun 1983
tentang Pedoman Pengawasan Melekat yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan
pengawasan melekat ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai
pengendalian yang terus-menerus, dilakukan langsung terhadap bawahannya, agar
pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai
dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan
melekat adalah proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi oleh pimpinan
unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahi
kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit/organisasi
kerja di masa depan. Dalam waskat, pelaku pengawasan adalah atasan yang
dianggap memiliki kekuasaan dan setiap pimpinan atau manajer memiliki fungsi
yang melekat di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada
personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokoknya
masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan lainnya seperti
bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang diperhatikan dengan anggapan atasan
dapat menjalankan kekuasaannya sehingga bebas mengawasi bawahannya.
2.1.2
Maksud
dan Tujuan Pengawasan Melekat
Pedoman
Pelaksanaan Pengawasan Melekat (WASKAT)
ini dimaksudkan sebagai acuan bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya serta melakukan evaluasi dan penilaian terhadap keandalan
WASKAT dimaksud. Melalui pedoman ini, diharapkan setiap pemimpin Instansi dapat
bertanggungjawab dan memiliki alat kendali yang dapat memberi peringatan dini
apabila didalam Instansinya terjadi praktek tidak sehat, kekeliruan, kelemahan
sistem administrasi, dan kesalahan yang dapat membuka terjadinya penyimpangan.
Sedangkan
tujuan Pengawasan Melekat ini adalah mewujudkan arah dan tindakan yang sama
dalam pelaksanaan WASKAT, sehingga pimpinan Instansi Pemerintah dapat
menciptakan kondisi yang mendorong tercapainya tujuan organisasi secara efektif
dan efisien.
2.1.3
Fungsi
Pengawasan Melekat
Beberapa
Fungsi Pengawasan Melekat diantaranya :
v Meningkatkan Disiplin, prestasi, dan
perkembangan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas antara lain :
§ Tertib Pengelolaan Keuangan
§ Tertib Pengelolaan kepegawaian
§ Tercapainya sasaran pelaksanaan
tugas
§ Meningkatkan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan
v Dapat terciptanya keteraturan,
keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaan tugas
v Dapat mengurangi penyalahgunaan
wewenang antara lain diukur dari menurunnya kasus penyalahgunaan wewenang yang
terjadi pada Instansi yang bersangkutan, serta meningkatnya penyelesaian yang
terjadi penyelesaian tindak lanjut. Hal tersebut antara lain dapat diperoleh
dari laporan hasil pengawasan.
v Dapat mengurangi kebocoran,
pemborosan, dan pungutan liar, antara lain diukur dari menurunnya kasus
penyimpangan yang terjadi serta meningkatnya penyelesaian tindak lanjut serta
terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas.
v Cepatnya penyelesaian perizinan,
diukur dari tertib tidaknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui
:
§ Penatausahaan
§ Ketepatan Waktu
§ Tanggapan Masyarakat
2.1.4
Unsur
Pengawasan Melekat
Untuk
menciptakan pengendalian manajemen yang memadai, digunakan beberapa unsur
Pengawasan Melekat ( WASKAT) tersebut, yaitu :
· Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan proses pembentukan organisasi
yang didesain sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan organisasi, dan
pelaksanaan fungsi manajerial secara menyeluruh.
· Pembinaan Personil
Pembinaan personil merupakan upaya menjaga agar faktor
sumber daya manusia yang menjalankan sistem dan prosedur instansi pemerintah
memiliki kemampuan secara profesional dan moral sesuai dengan kebutuhan tugas
dan tanggung jawabnya, yang dilakukan secara terus menerus sejak perekrutan
pegawai hingga pensiun.
· Kebijakan
Kebijakan merupakan pedoman yang ditetapkan oleh manajemen
secara tertulis untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi.
· Perencanaan
Perencanaan merupakan suatu proses penetapan tujuan serta
langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan pada masa datang.
· Prosedur
Prosedur merupakan rangkaian tindakan untuk untuk
melaksanakan aktivitas tertentu yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang
diharapkan.
· Pencatatan
Pencatatan merupakan proses pendokumentasian
transaksi/kejadian secara sistematis yang relevan dengan kepentingn organisasi
instansi. Pencatatan juga mencakup proses pengelolaan data yang diperoleh
menjadi informasi dalam bentuk keluaran olahan data atau laporan.
·
Pelaporan
Pelaporan merupakan bentuk penyampaian informasi tertulis
kepada unit kerja yang lebih tinggi ( pemberi tugas ) atau kepada instansi lain
yang mempunyai garis kepentingan interaktif dengan instansi pembuat laporan.
Keberhasilan pelaksanaan Waskat ditentukan oleh seberapa
kuatnya hubungan antar unsur Waskat tersebut dalam membentuk jaringan
kinerja,sehingga tidak ada suatu kegiatan yang luput dari salah satu unsur
Waskat tersebut. Sebagai contoh, jika ada suatu kegiatan yang telah disepakati
untuk dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pimpinan tetapi kebijakan tersebut
tidak tertulis, kegiatan tidak diorganisir dengan baik, tidak ditetapkan
persyaratan personil yang akan melakukan, tidak dilakukan pencatatan atas
aktivitas kegiatan dan tidak dilaporkan pelaksanaannya, tidak jelas prosedur
kerja yang harus diikuti dalam melakukan kegiatan, serta tidak ada review atas
pelaksanaan kegiatan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa hasil pelaksanaan
kegiatan tersebut jauh dari sempurna dan sulit dipertanggungjawabkan
2.1.5
Langkah-langkah
Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Langkah-langkah
Pengawasan Melekat ( WASKAT) meliputi :
· Sosialisasi Waskat
Sosialisasi Waskat bertujuan untuk memberikan pemahaman yang
tepat tentang pengertian dan cara pelaksanaan Waskat tanpa mengurangi pemahaman
pentingnya pengawasan pimpinan kepada staf karena Waskat merupakan sistem
pengendalian yang melekat pada seluruh kegiatan organisasi. Sosialisasi
dilakukan secara berjenjang dan bertahap kepada seluruh pimpinan dan staf di
lingkungan Departemen Agama.
· Penyiapan dan Pelaksanaan Unsur
Waskat
Sebelum Pengawasan Melekat (WASKAT) dilaksanakan, Pimpinan
satuan organisasi/kerja perlu menyiapkan unsure-unsur WASKAT terlebih dahulu.
Yang harus dilakukan dalam tahap penyiapan dan pelaksanaan WASKAT adalah :
a. Melakukan identifikasi secara
lengkap dan rinci terhadap dokumentasi masing-masing unsur Waskat.
b. Memperoleh pemahaman yang cukup terhadap
masing-masing unsur Waskat.
c. Membuat catatan resume untuk
menentukan dugaan titik rawan kelemahan yang membutuhkan perbaikan atau perhatian
lebih mendalam.
· Pemantauan Pelaksanaan Waskat
Pemantauan merupakan rangkaian tindakan mengikuti
pelaksanaansuatu kegiatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya
untukmengetahui secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan
terhadapkebijakan maupun program yang telah ditetapkan.Untuk menjamin keandalan
Waskat, maka perlu adanya pemantauanWaskat berkesinambungan yang terjadi pada
saat operasi.Pemantauan tersebut mencakup aktivitas rutin pimpinan
satuanorganisasi/kerja, aktivitas pengawasan, perbandingan antara satukegiatan
dengan kegiatan lainnya, rekonsiliasi, konsolidasi dan tindakan-tindakan
personil lainnya yang dapat diambil dalam menjalankan tugasmereka.
· Evaluasi Pelaksanaan Waskat
Proses evaluasi pelaksanaan Waskat dapat menggunakan beragam
teknik evaluasi. Yang perlu diperhatikan oleh evaluator dalam melaksanakan
evaluasi adalah:
a. Memahami aktivitas organisasi dan
unsur Waskat yang ada.
b. Mengetahui apakah Waskat telah berfungsi.
c. Mengetahui desain sistem
pengendalian yang berlaku.
d. Mengetahui cara kerja sistem
tersebut.
e. Mengkomunikasikan pelaksanaan Waskat
terhadap pihak-pihak terkait.
f. Menganalisis desain sistem yang
berlaku untuk mengetahui apakah sistem tersebut dapat memberikan keyakinan yang
tinggi bagi pencapaian sasaran dan tujuan organisasi.
g. Menggunakan Checklist WASKAT untuk mengetahui apakah Pengawasan Melekat telah
dilaksanakan dengan baik.
· Tindak Lanjut
Tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan Waskat berupa
tindakan perbaikan dan penyempurnaan sistem dan prosedur operasi, dan pendalaman
titik rawan penyimpangan melalui audit operasional atau investigasi.
2.2
PENGAWASAN FUNGSIONAL
2.2.1 Pengertian Pengawasan Fungsional
Menurut
Sujamto pengertian Pengawasan Fungsional dalam bukunya “Beberapa Pengertian di
bidang Pengawasan”, yaitu: “Pengawasan
fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus
untuk membantu pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di
lingkunagan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Aparat-aparatnya
dinamakan aparat pengawasan fungsional”. (Sujamto, 1986:34).
Definisi
lain dari Pengawasan Fungsional yang dikemukakan oleh Revrisond Baswir dalam
bukunya “Akuntansi Pemerintahan Indonesia” menyatakan bahwa: “Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat
Pengawasan Fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah
maupun yang berasal dari lingkungan eksteral pemerintah”. (Revrisond
Baswir,1999:137)
Sedangkan
yang dimaksud Pengawasan Fungsional yang tersirat dalam Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, pasal 1 adalah: “Pengawasan
Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang
mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian,
pengusutan dan penilaian”.
Dalam
hal ini yang melakukan pengawasan adalah Badan Pengawasan Daerah (Bawasda).
Penjelasan dari pengertian di atas adalah sebagai
berikut:
a. Pemeriksaan adalah salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang
dilakukan dengan cara membandingkan antar peraturan/rencana/program dengan
kondisi dan atau kenyataan yang ada.
b.
Pengujian adalah
suatu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengancara meneliti
kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dan criteria yang
ditetapkan.Pengusutan adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional dalam
mencari bahan-bahan bukti adanya dugaan terjadinya tindak pidana.
c. Penilaian adalah salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk
menetapkan tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan.
d.
Pengawasan fungsional dilaksanakan
oleh aparat pemerintah baik secara intern maupun ekstern sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Pengawasan fungsional dimaksudkan
untuk mencegah tumbuhnya berbagai macam bentuk penyimpangan dari pelaksanaan
anggaran.
f.
Pengawasan fungsional di
Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Pengawasan fungsional ditujukan
untuk menjamin sasaran pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.
2.2.2 Tujuan Pengawasan
Fungsional
Pengawasan
merupakan salah satu unsur penting dalam rangka peningkatan
pendayagunaan aparatur Negara dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan
dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sedangkan menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1983
tentang “Pedoman Pelaksanaan Pengawasan”, pasal 1 yaitu: “Pengawasan bertujuan mendukung
kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan”.
Secara umum tujuan pengawasan adalah untuk menjamin agar pemerintahan
daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku guna menciptakan aparatur pemerintahan yang
Bersih, Bebas, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sedangkan secara khusus yaitu:
1.
Menilai ketaatan terhadap peratutan
perundang-undangan yang berlaku
2.
Menilai kesesuaian dengan pedoman
akuntansi yang berlaku
3.
Menilai apakah kegiatan dilaksanakan
secara ekonomis, efisien dan efektif
4.
Mendeteksi adanya kecurangan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1989, tujuan Pengawasan Fungsional
adalah sebagai berikut: “Terciptanya kondisi yang mendukung kelancaran dan ketetapan pelaksanaan
tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, kebijaksanaan, rencana dan
perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan dengan baik oleh aparat intern
maupun ekstern pemerintah”.
Dari definisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan Pengawasan Fungsional
adalah terlaksananya penyelanggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
yang bersih dan berwibawa dan pengelolaan keuangan secara ekonomis,efisien dan
efektif secara mencegah penyimpangan-penyimpangan atau hambatan dalam
pelaksanaan keuangan daerah.
2.2.3 Aparat Pengawasan
Fungsional
Menurut
Sujamto dalam bukunya “Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia’, pengertian Aparat Pengawasan
Fungsional yaitu: “Aparat pengawasan fungsional yaitu Aparat/Instansi/Lembaga yang
mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap objek dan
sasaran tertentu”. (Sujamto,1996:24).
Aparat Pengawasan
Fungsional dibentuk oleh Pemerintah. Hal ini terdapat dalam Instruksi Presiden No.15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengawasan, di mana aparat pengawasan fungsional dilakukan oleh:
1.
Badan Pemeriksaan Keuangan RI
BPK-RI
adalah aparat pengawasan eksternal pemerintah yang keberadaannya berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945. BPK-RI melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
Hasil pengawasan BPK-RI disampaikan kepada DPR melalui Laporan Hasil
Pemeriksaan Semester (HAPSEM) untuk ditindak lanjuti pemerintahan. Ruang
lingkup pengawasan BPK-RI mencakup objek aspek keuangan baik aparatur maupun
pelayanan publik.
TUGAS:
Memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah
pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan Negara
WEWENANG :
§
Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan
melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu, serta menyusun dan menyajikan
laporan pemeriksaan
§
Meminta keterangan atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap subjek yang mengelola keuangan Negara
2. Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TUGAS :
§
Merumuskan rencana dan program pelaksanaan
pengawasan bagi seluruh aparat pengawasan fungsional pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
§
Melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan
yang diselenggarakan oleh aparat pengawasan fungsional di departemen, lembaga
pemerintah non departemen dan instansi pemerintahan lainnya, baik pusat maupun
daerah.
§ Melakukan sendiri pengawasan dan
pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
WEWENANG :
§
Penyusunan rencana nasional dibidangnya
§
Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung
pembangunan
§
Penetapan system informasi
§
Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan dan arahan
dibidangnya
3. Inspektor
Jendral Departemen
Aparat pengawasan
internal di lingkungan Departemen adalah Inspektorat Jendral Departemen sebagai
penanggung jawab umum manajemen pemerintahan. Dan memiliki tugas
menyelenggarakan Pengawasan Internal di Lingkunan Kementrian/Departemen. Hasil
pengawasan tersebut merupakan masalah bagi Pimpinan Departemen dan Satuan Kerja
di Lingkungan Departemen untuk ditindak lanjuti guna meningkatkan kinerja untuk
kerja bersangkutan.
Ruang
lingkup pengawasan Inspektorat Jendral Departemen mencakup subtansi program dan
administrasi manajemen pemerintahan. Subtansi program tersebut meliputi tugas
pokok dan fungsi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pelayanan.
Sedangkan aspek administrasi yang menjadi objek pengawasan adalah pengelolaan
sumber daya baik aparatur dan pelayanan public (dekonsestrasi dan tugas
pembantuan) serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya dalam rangka menunjang
keberhasilan program (akuntabilitas).
4.
Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA)
Bawasda merupakan instansi pengawasan yang berada di provinsi
di bawah Gubernur, sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2001. Badan ini Dapat
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
dan melakukan pengawasan atas pelimpahan pengawasan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam penyelenggaran tugasnya Bawasda Propoinsi Jawa Barat
berpegang pada surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2001, tentang
Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Badan Pengawasan Daerah Propinsi
Jawa Barat.
Bawasda mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis dan
melaksanakan kewenangan di bidang pengawasan sesuai kebutuhan Daerah dan
kewenangna lain yang limpahkan kepada Gubernur. (Pasal 2 ayat 2). Sedangkan
fungsinya adalah:
1.
Merumuskan kebijakan teknis pengawasan
2.
Pelaksanaan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan Propinsi, dan pemerintahan Kabupaten/Kota,
meliputi seluruh kewenangan Daerah dan kewenangan lain yang dilimpahkan kepada
Gubernur.
3.
Penyelenggaraan kesekretariatan Badan.
Adapun sasaran pengawasan fungsional yang dilakukan oleh
Baswasda menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2001,
adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja aparatur Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten/Kotamadya.
WEWENANG:
§
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan pemerintahan
§
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan perekonomian
§
Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan kesejahteraan social
§
Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan
urusan keuangan dan asset
§
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan
TUGAS :
§
Melaksanakan perencanaan program pengawasan
§
Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan,
pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan,
pemeriksaan, serta pelaksanaan tugas lainnya
2.2.4 Daftar Materi
Audit Pengawasan Fungsional
Pengawasan
yang dilakukan Badan Pengawasan Daerah merupakan kategori Pengawasan
Pemeriksaan Aparat Fungsional, yang terdiri dari dua kegiatan pemeriksaan,
yaitu:
1.
Pemeriksaan Reguler
2.
Pemeriksaan Non Reguler atau disebut
Penanganan Kasus dan Khusus
Daftar Materi
Audit bertujuan untuk menjamin mutu koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan audit. Daftar Materi Audit juga bertujuan untuk mendorong efektifitas
tindak lanjut temuan hasil audit serta konsistensinya penyajian laporan hasil
audit yang bermanfaat bagi pemakainya.
Sasaran Pemeriksaan
Regular didasarkan pada 4 aspek pemeriksaan, yaitu:
a. Aspek Tugas Pokok dan Fungsi
Suatu Satuan Kerja, Pada dasarnya merupakan penjabaran dari pada
penyelenggaraan tugas umum dan penyelenggaraan pembangunan.
b. Aspek Keuangan Daerah bertujuan
untuk mengetahui dan memperoleh keyakinan yang memadai sejauhmana korelasi
penyusunan RASK dan penggunaan DASK sebagai dasar pelaksanaan bagi pengguna
anggaran telah dilaksanakan dengan tertib dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip anggaran kinerja.
c. Aspek Sumber Daya Manusia, bertujuan
untuk mengetahui dan menilai pembinaan dan pendayagunaan sumber daya manusia
serta pengelolaan tata usaha kepegawaian telah mempedomani ketentuan yang
berlaku.
d. Aspek Sarana dan Prasarana adalah
pengelolaan rangkaian kegiatan dari fungsi-fungsi manajemen di bidang logistik
yang secara sistematik siklus yang meliputi: perencanaan dan penentuan
kebutuhan barang; pengadaan; penyimpanan dan pengeluaran; pemeliharaan; inventarisasi;
perubahan status hukum; pemanfaatan; pengamanan; penatausahaan.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
1.1.
Kesimpulan
Pengawasan
melekat adalah proses pemantauan, pemeriksaan, dan evaluasi oleh pimpinan
unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahi
kelemahan dan kelebihan yang dapat digunakan untuk pengembangan unit/organisasi
kerja di masa depan. Dalam waskat, pelaku pengawasan adalah atasan yang
dianggap memiliki kekuasaan dan setiap pimpinan atau manajer memiliki fungsi
yang melekat di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada
personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokoknya
masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan lainnya seperti
bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang diperhatikan dengan anggapan atasan
dapat menjalankan kekuasaannya sehingga bebas mengawasi bawahannya.
Pengawasan fungsional adalah
pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang diadakan khusus untuk membantu
pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkunagan
organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Aparat-aparatnya dinamakan aparat
pengawasan fungsional.
1.2.
Saran
Demi terciptanya makalah yang lebih baik dikemudian hari,
maka kami selaku penulis sekaligus penyusun, mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun dari semua pihak.
0 komentar:
Post a Comment