Thursday, March 14, 2019

MAKALAH STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH BERBASIS AKRUAL


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Dalam reformasi di bidang keuangan negara, perubahan yang signifikan adalah perubahan di bidang akuntansi pemerintahan. Perubahan di bidang akuntansi pemerintahan ini sangat penting karena melalui proses akuntansi dihasilkan informasi keuangan yang tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan masing-masing. Karena begitu eratnya keterkaitan antara keuangan pemerintahan dan akuntansi pemerintahan, maka sistem dan proses yang lama dalam akuntansi pemerintahan menimbulkan berbagai kendala sehingga belum sepenuhnya mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka Pemerintah harus menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya. Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan.
Penerapan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan telah diatur bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013, dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015. Artinya pada tahun 2015 setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi pada pemerintah mulai menerapkan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Sampai saat ini (Desember 2014) penerapan akuntansi berbasis akrual tersebut belum terealisasi, walaupun peraturan tentang standar akuntansi akrual telah diterbitkan. Hal ini merupakan tantangan besar bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dan harus dilakukan secara cermat dengan persiapan yang matang dan terstruktur.
1.2.   Rumusan Masalah
Berdasarkan  latar  belakang  masalah  diatas,  penulis  merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa pengertian dari Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual?
2.      Bagaimana penerapan Akuntansi berbasis Akrual di Indonesia?
3.      Apa saja yang menjadi Dasar Hukum Akuntansi berbasis Akrual di Indonesia?
4.      Bagaimana perbandingan penerapan Akuntansi berbasis Kas menuju Akrual dan Akuntansi berbasis Akrual?
5.      Bagaimana Peluang dan Tantangan dari penerapan Akuntansi berbasis Akrual di Indonesia?

1.3.   Tujuan Makalah
Dari rumusan masalah diatas, maka diperoleh tujuan penyusunan makalah, yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
1.      pengertian standar akuntansi pemerintah berbasis akrual;
2.      proses penerapan akuntansi berbasis akrual di indonesia;
3.      dasar hukum akuntansi berbasis akrual di indonesia;
4.      perbandingan dari akuntansi berbasis kas menuju akrual dan akuntansi berbasis akrual di indonesia;
5.      peluang dan tantangan dari penerapan akuntansi berbasis akrual di Indonesia.

1.4.   Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagai pengetahuan mengenai perilaku kelompok dalam sebuah organisasi. Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
1.    penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya tentang perilaku kelompok;
2.    pembaca/dosen, sebagai media informasi tentang perilaku kelompok baik secara teoritis maupun secara praktis.

1.5.   Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara jelas dan konprehensif. Data teoritis dalam makalah ini dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis isi melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah,


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Tinjauan Teoritis
2.1.1.      Pengertian Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
SAP adalah suatu aturan atau standar yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah.
2.1.2.      Pengertian Basis Akrual
Pengertian Akuntansi Berbasis Akrual Basis akrual adalah basis akuntansi dimana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Dalam konteks daerah, pengakuan dan pencatatan transaksi akuntansi pada basis akrual adalah sebagai berikut:
·         Pendapatan diakui/dicatat pada saat timbulnya hak dan tidak semata-mata pada saat kas masuk ke kas daerah
·         Belanja diakui/dicatat pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar dari kas daerah
·         Aset diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang dapat diukur dengan andal.
·         Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
(PP No 71 Tahun 2010)
Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah harus menerapkan SAP akuntansi berbasis akrual. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya. Selain itu, laporan keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan terhadap peraturan.

2.2.Pembahasan
2.2.1.      Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual di Indonesia
Dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual sebagaimana diamanatkan di dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual di Indonesia adalah sebagai berikut:
·         Tahun 2010:
i.      Mengumpulkan berbagai informasi yang berkaitan dengan akuntansiberbasis akrual,
ii.    Menyiapkan dan menetapkan SAP berbasis akrual,
iii.    Menyiapkan Rencana Implementasi SAP berbasis akrual.
·         Tahun 2011 :
i.       Menyiapkan peraturan dan kebijakanuntuk penerapan akuntansiberbasis akrual,
ii.      Menyusun proses bisnisdan sistem akuntansiuntuk penerapanakuntansi berbasisakrual.
·         Tahun 2012 :
i.       Mengembangkan Sistem Akuntansi dan pedoman yang akan digunakan dalam penerapan akuntansi berbasis akrual,
ii.      Melaksanakan capacity building berupa training dan sosialisasi SAP berbasis akrual kepada seluruh stakeholders yang terlibat,
iii.     Mengembangkan teknologi informasi termasuk sistem aplikasi yang akan digunakan.
·         Tahun 2013 :
i.       Melakukan uji coba implementasi Konsolidasi LK, penyempurnaan sistem dan capacity building,
ii.      Penyusunan peraturan yang berkaitan.
·         Tahun 2014
i.       Implementasi secara paralel penerapan basis CTA dan akrual dalam Laporan Keuangan, tetapi Laporan Keuangan yang diberi opini oleh BPK adalah yang berbasis CTA.
ii.      Konsolidasi Laporan K/L dan BUN dengan basis akrual,
iii.     Evaluasi dan finalisasi sistem yang akan digunakan.
·         Tahun 2015
i.       Penerapan implementasi penuh akuntansi berbasis akrual di Indonesia.
ii.      Laporan Keuangan yang diberi opini adalah yang berbasis akrual.
Menurut Pemendagri No.64 tahun 2013,  Penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015

2.2.2.      Dasar Hukum Akuntansi Basis Akrual
Reformasi Keuangan Negara yang ditandai dengan lahirnya paket UU di bidang Keuangan Negara pada tahun 2003 dan 2004 mengamanatkan pentingnya tata kelola keuangan yang baik (good governance) yang antara lain berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengikuti international best practices yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Reformasi keuangan negara mencakup reformasi di bidangakuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Hal ini ditandai dengankewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negaraberupa laporan keuangan pemerintah yang setidak-tidaknya terdiri dariLaporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atasLaporan Keuangan dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negaradan badan lainnya. Saat ini pemerintah telah menyusun Laporan Keuangandengan Basis Kas Menuju Akrual yang merupakan basis transisi sampaidengan akuntansi berbasis akrual sebagaimana ditetapkan dengan paket UUbidang keuangan Negara dapat diterapkan di Indonesia.Dasar hukum penerapan akuntansi berbasis akrual adalah
·         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 1:
Pendapatan negara/daerah adalah hak pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 70 ayat (2):
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
·         PP No 71 Tahun 2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan)
Dalam hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP berbasis akrual, entitas pelaporan dapat menerapkan PSAP berbasis kas menuju akrual paling lama 4 (empat) tahun setelah TA 2010.
·         Pasal 7 ayat (3) PP No 71 Tahun 2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
·         Permendagri 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
·         Pasal 10 ayat (1) PMDN 64/2013 Peraturan kepala daerah yang mengatur Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.

2.2.3.      Perbandingan Basis Kas menuju Akrual dan Basis Akrual di Indonesia
a)        Basis Kas menuju Akrual
Basis akuntansi ini merupakan suatu pendekatan unik yang dikembangkan oleh Indonesia untuk dapat menyajikan empat laporan keuangan pokok yang diamanatkan UU dan disesuaikan dengan kondisi (peraturan, sistem, sarana dan prasarana, serta SDM) di Indonesia yang sampai dengan tahun 2004 masih menggunakan pembukuan tradisional (single entry) berbasis kas, belum menggunakan akuntansi modern (double entry) sehingga sangat sulit atau bahkan tidak mungkin bila langsung menerapkan akuntansi modern berbasis akrual. Basis Kas Menuju Akrual relatif tidak dikenal di negara-negara lain, yang merupakan pendekatan transisi dari kas menuju akrual yang berhasil.
Kelebihan:
·         dapat menyediakan laporan keuangan sebagaimana diamanatkan UU;
·         Kementerian/Lembaga telah dapat mengimplementasikan relatif cukup baik;
·         telah menyediakan informasi akrual walaupun secara periodik dan dengan usaha-usaha tambahan yang tidak berdasarkan sistem.
Kekurangan:
·         belum memperlihatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan (hanya fokus pada sumber daya keuangan berupa kas – financial assets).
·         tidak menggambarkan beban keuangan yang sesungguhnya, karena beban yang diakrualkan (misalnya beban penyusutan, beban penyisihan piutang tak tertagih, dan beban yang terutang lainnya) tidak diinformasikan dalam Laporan Realisasi Anggaran maupun laporan lainnya.
·         kurang memberikan jejak atas perubahan nilai ekuitas pemerintah, karena setiap transaksi terkait aset dan kewajiban akan langsung membebani ekuitas.
·         hanya memberikan gambaran parsial bukan menyeluruh tentang keuangan negara sesuai maksud UU 17 Tahun 2003,
·         informasi akrual hanya dapat disajikan secara periodik yaitu pada saat pelaporan (semester dan tahunan). Bila sewaktu-waktu dibutuhkan informasi hak dan kewajiban maka diperlukan usaha-usaha tambahan yang tidak berdasarkan sistem (by system)
·         integrasi dengan SPAN sangat sulit dilakukan. SPAN menggunakan Commercial Off The Shelf (COTS) yaitu Oracle Finance yang menyediakan sistem berdasarkan pilihan hanya basis kas atau basis akrual, tidak untuk Modified Accrual sehingga bila menggunakan Kas Menuju Akrual tetap menggunakan aplikasi yang dikembangkan sendiri seperti yang ada saat ini.
b)     Basis Akrual
Akuntansi berbasis akrual merupakan international best practice dalam pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Kelebihan:
·         menghasilkan Laporan Keuangan yang lebih baik untuk tujuan pengambilan keputusan karena memenuhi azas ”semakin baik informasi, maka semakin baik keputusan”;
·         pengalokasian sumber daya dapat diketahui lebih akurat;
·         penilaian kinerja yang lebih akurat dalam satu tahun pelaporan karena penilaian kesehatan keuangan dikaitkan pada kinerja organisasi pemerintah;
·         dapat menghasilkan nilai aset, kewajiban dan ekuitas yang lebih baik;
·         pengukuran penilaian biaya suatu program/kegiatan yang lebih baik;
·         sesuai Reformasi Manajemen Keuangan pemerintah yang diamanatkan oleh UU;
·         sesuai dengan international best practices, termasuk untuk kebutuhanGovernment Finance Statistics (GFS) yang berbasis akrual;
·         mengakumulasi kewajiban pembayaran pensiun;
·         menyelaraskan/meratakan belanja modal dengan akuntansi penyusutan;
·         mewaspadai risiko default hutang yang akan jatuh tempo bersanksi denda;
·         memungkinkan perundingan dan penjadwalan utang yang mungkin takmampu dibayar di masa depan yang masih jauh, tanpa tergesa-gesa;
·         permintaan hair cut apabila posisi keuangan terlihat tidak tertolong lagimenjadi masuk akal di mata negara/lembaga donor;memberi gambaran keuangan lebih menyeluruh tentang keuangan negaradari sekadar gambaran kas;mengubah perilaku keuangan para penggunanya menjadi lebih transparandan akuntabel.
Kelemahan:
·         Relatif lebih kompleks dibanding basis akuntansi kas maupun basis kas menuju akrual sehingga membutuhkan SDM dengan kompetensi akuntansi yang memadai
Penggunaan basis akrual penuh dalam standar akuntansi pemerintahan juga diharapkan dapat memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan dan pengguna laporan keuangan instansi pemerintah. Study Nomor 14 yang diterbitkan oleh International Public Sector Accounting Standards Board (2011), menyatakan bahwa pelaporan dengan basis akrual akan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
i.      menunjukkan bagaimana pemerintah membiayai aktivitas-aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan dananya;
ii.    memungkinkan pengguna laporan untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah saat ini untuk membiayai aktivitas-aktivitasnya dan untuk memenuhi kewajiban-kewajian dan komitmen-komitmennya;
iii.   menunjukkan posisi keuangan pemerintah dan perubahan posisi keuangannya;
iv.   memberikan kesempatan pada pemerintah untuk menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber daya yang dikelolanya;
v.    bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektifivitas penggunaan sumber daya.
Adapun perbedaan Antara SAP Berbasis Akrual dan Kas Menuju Akrual
SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
SAP Berbasis Akrual
Komponen LKPD terdiri dari 4 laporan (LRA,Neraca, LAK, dan CaLK);
Komponen LKPD terdiri dari 7 laporan (LRA, Laporan Perubahan SAL, LO, Neraca, LPE, LAK, dan CaLK);
Pendapatan, belanja dan pembiayaan diakui dan dicatat pada saat kas diterima /dikeluarkan;
Pendapatan, belanja dan pembiayaan diakui dan dicatat pada saat timbulnya hak dan kewajiban tanpa memperhatikan kas diterima/dikeluarkan
Penyajian aset dalam neraca belum mencerminkan nilai bersih karena belum memperhitungkan penyusutan dan penyisihan piutang
Penyajian aset dalam neraca mencerminkan nilai bersih dengan memperhitungkan penyusutan dan penyisihan piutang

2.2.4.      Peluang dan Tantangan Basis Akrual di Indonesia
a)      Peluang yang Dimiliki
Dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual pemerintah memiliki peluang antara lain sebagai berikut:
1.      Amanat UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004 serta rekomendasi BPK dalam penerapan akuntansi berbasis akrual;
2.      Komitmen yang tinggi dari pimpinan penyelenggaran negara;
3.      Pengalaman dalam mengembangkan dan menyusun sistem akuntansi dan aplikasi laporan keuangan berbasis Kas Menuju Akrual;
4.      Pengalaman dalam menyiapkan SDM bidang akuntansi dan pelaporan keuangan melalui Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP);
5.      Tersedianya SDM dalam jumlah yang cukup yang memahami akuntansi berbasis Kas Menuju Akrual;
6.      Tersedianya lulusan STAN dan lulusan perguruan tinggi lainnya diIndonesia yang dapat direkrut sebagai SDM bidang akuntansi danpelaporan keuangan;
7.      Pengalaman Kementerian Keuangan dalam pembinaan dan penyebarluasan bidang akuntansi dan keuangan kepada seluruh kementerian negara/lembaga;
8.      Dapat dimanfaatkannya dukungan dari BPKP dalam melakukan review dan pendampingan penyusunan laporan keuangan;
9.      Lebih efektifnya pengambilan keputusan yang telah mendapatkan informasi yang lebih komprehensif;
10.  Adanya komitmen bantuan dan dukungan dari negara-negara sahabatdan lembaga internasional, seperti dari Australia melalui program GPFAIP dan Bank Dunia.

b)     Tantangan yang Dihadapi
Menurut Simanjuntak (2010) beberapatantangan penerapan akuntansi berbasis akrual di pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
 
1.      Sistem Akuntansi dan Information Technology (IT) Based System
Adanya kompleksitas implementasi akuntansi berbasis akrual, dapat dipastikan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintahan memerlukan sistem akuntansi dan IT based system yang lebih rumit. Selain itu perlu juga dibangun sistem pengendalian internal yang memadai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.      Komitmen dari Pimpinan
Dukungan yang kuat dari pimpinan merupakan kunci keberhasilan dari suatu perubahan. Salah satu penyebab kelemahan penyusunan Laporan Keuangan pada beberapa Kementerian/Lembaga adalah lemahnya komitmen pimpinan satuan kerja khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. Kejelasan perundang-undangan mendorong penerapan akuntansi pemerintahan dan memberikan dukungan yang kuat baik bagi para pimpinan kementerian/lembaga di pusat maupunGubernur/Bupati/Walikota di daerah.
3.      Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang Kompeten
Penyiapan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual memerlukan SDM yang memiliki kompentensi, khususnya di bidang akuntansi pemerintahan. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu secara serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi pemerintahan. Termasuk di dalamnya memberikan sistem insentif dan remunerasi yang memadai untuk mencegah timbulnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh SDM yang terkait dengan akuntansi pemerintahan. Di samping itu, peran dari perguruan tinggi dan organisasi profesi tidak kalah pentingnya untuk memenuhi kebutuhan akan SDM yang kompeten di bidang akuntansi pemerintahan.
4.      Resistensi Terhadap Perubahan
Sebagaimana layaknya untuk setiap perubahan, pada umumnya terdapatpihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama dan engganuntuk mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagaikebijakan dan dilakukan berbagai sosialisasi kepada seluruh pihak yangterkait, sehingga penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrualdapat berjalan denganbaik tanpa ada resistensi.
5.      Lingkungan/Masyarakat
Apresiasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan penerapan akuntansi pemerintahan. Masyarakat perlu didorong untuk mampu memahami laporan keuangan pemerintah, sehingga dapat mengetahui dan memahami penggunaan atas penerimaan pajak yang diperoleh dari masyarakat maupun pengalokasian sumber daya yang ada. Dengan dukungan yang positif, masyarakat mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan kebijakannya.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan di dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual, antara lain:
1.    Pengembangan sistem akuntansi berbasisakrual membutuhkan suatu sistem akuntansi untuk mengakomodasinya. Kementerian Keuangan telah mengembangan SPAN (diluncurkan tanggal 19 Agustus 2013) serta SAKTI di tingkat instansi yang dapat digunakan sebagai dasar dalam pengembangan sistem akuntansi berbasis akrual;
2.    Penerapan akuntansi akrual dapat berakibat terhadap penurunan ekuitas sebagai akibat penyusutan dan amortisasi;
3.    Penerapan akuntansi berbasis akrual dapat berakibat pada penurunan kualitas laporan keuangan (opini audit LKKL dan LKPP menurun);
4.    Kompleksitas akuntansi akrual dapat menimbulkan resistensi di K/L, khususnya bagi para pelaku akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
5.    Makin rumitnya proses pelaporan dan audit laporan keuangan


BAB III
KESIMPULAN

Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual adalah suatu aturan/standar yang digunakan sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, dimana pada saat penyusunan laporan keuangan, setiap transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan.
Akuntansi berbasis akrual merupakan international best practice dalam pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Penerapan basis akrual di Indonesia dalam penyusunan laporan keuangan telah diatur bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013, dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015. Artinya pada tahun 2015 setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi pada pemerintah mulai menerapkan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam penerapan Akuntansi berbasis akrual ini, disamping peluang yang dapat di manfaatkan oleh pemerintah.

  

1 comment: