BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Dalam reformasi
di bidang keuangan negara, perubahan yang signifikan adalah perubahan di bidang
akuntansi pemerintahan. Perubahan di bidang akuntansi pemerintahan ini sangat
penting karena melalui proses akuntansi dihasilkan informasi keuangan yang
tersedia bagi berbagai pihak untuk digunakan sesuai dengan tujuan
masing-masing. Karena begitu eratnya keterkaitan antara keuangan pemerintahan
dan akuntansi pemerintahan, maka sistem dan proses yang lama dalam akuntansi
pemerintahan menimbulkan berbagai kendala sehingga belum sepenuhnya mendukung
terwujudnya good governance dalam
penyelenggaraan pemerintahan.
Sesuai dengan
amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, maka Pemerintah harus menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi
keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya. Selain itu, laporan
keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan
operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan
terhadap peraturan.
Penerapan basis
akrual dalam penyusunan laporan keuangan telah diatur bahwa Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013,
dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015. Artinya pada tahun 2015 setiap
entitas pelaporan dan entitas akuntansi pada pemerintah mulai menerapkan basis
akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Sampai saat ini
(Desember 2014) penerapan akuntansi berbasis akrual tersebut belum terealisasi,
walaupun peraturan tentang standar akuntansi akrual telah diterbitkan. Hal ini
merupakan tantangan besar bagi Pemerintah Pusat dan Daerah dan harus dilakukan
secara cermat dengan persiapan yang matang dan terstruktur.
1.2.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah
diatas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian dari Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual?
2.
Bagaimana
penerapan Akuntansi berbasis Akrual di Indonesia?
3.
Apa
saja yang menjadi Dasar Hukum Akuntansi berbasis Akrual di Indonesia?
4.
Bagaimana
perbandingan penerapan Akuntansi berbasis Kas menuju Akrual dan Akuntansi
berbasis Akrual?
5.
Bagaimana
Peluang dan Tantangan dari penerapan Akuntansi berbasis Akrual di Indonesia?
1.3.
Tujuan
Makalah
Dari rumusan masalah diatas, maka diperoleh tujuan penyusunan
makalah, yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
1.
pengertian
standar akuntansi pemerintah berbasis akrual;
2.
proses
penerapan akuntansi berbasis akrual di indonesia;
3.
dasar
hukum akuntansi berbasis akrual di indonesia;
4.
perbandingan
dari akuntansi berbasis kas menuju akrual dan akuntansi berbasis akrual di
indonesia;
5.
peluang
dan tantangan dari penerapan akuntansi berbasis akrual di Indonesia.
1.4.
Kegunaan
Makalah
Makalah ini
disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun secara
praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagai pengetahuan mengenai
perilaku kelompok dalam sebuah organisasi. Secara praktis makalah ini
diharapkan bermanfaat bagi:
1.
penulis,
sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya tentang
perilaku kelompok;
2.
pembaca/dosen,
sebagai media informasi tentang perilaku kelompok baik secara teoritis maupun
secara praktis.
1.5.
Prosedur
Makalah
Makalah ini
disusun dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah
metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan
yang dibahas secara jelas dan konprehensif. Data teoritis dalam makalah ini
dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil
data melalui kegiatan membaca berbagai literatur yang relevan dengan tema
makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis isi melalui kegiatan
mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema
makalah,
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Tinjauan Teoritis
2.1.1. Pengertian Standar Akuntansi Pemerintahan
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 2005. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan
dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
SAP adalah suatu aturan atau standar yang digunakan sebagai acuan
dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun
pemerintah daerah.
2.1.2. Pengertian Basis Akrual
Pengertian Akuntansi Berbasis Akrual Basis akrual adalah basis akuntansi
dimana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan
disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa
memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Dalam konteks daerah,
pengakuan dan pencatatan transaksi akuntansi pada basis akrual adalah sebagai
berikut:
·
Pendapatan
diakui/dicatat pada saat timbulnya hak dan tidak semata-mata pada saat kas
masuk ke kas daerah
·
Belanja
diakui/dicatat pada saat timbulnya kewajiban atau tidak selalu pada saat kas keluar
dari kas daerah
·
Aset
diakui pada saat potensi ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai yang
dapat diukur dengan andal.
·
Kewajiban
diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul.
(PP No 71 Tahun
2010)
Maka sesuai dengan
amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Undang-Undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Pemerintah harus menerapkan SAP akuntansi berbasis akrual. Hal ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa basis akrual dapat memberikan informasi
keuangan yang lebih lengkap daripada basis lainnya. Selain itu, laporan
keuangan berbasis akrual juga menyediakan informasi mengenai kegiatan
operasional pemerintah, evaluasi efisiensi dan efektivitas serta ketaatan
terhadap peraturan.
2.2.Pembahasan
2.2.1. Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual di Indonesia
Dalam rangka implementasi SAP berbasis akrual sebagaimana
diamanatkan di dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, beberapa
langkah yang telah dan akan dilakukan dalam rangka penerapan akuntansi berbasis
akrual di Indonesia adalah sebagai berikut:
·
Tahun
2010:
i.
Mengumpulkan
berbagai informasi yang berkaitan dengan akuntansiberbasis akrual,
ii.
Menyiapkan
dan menetapkan SAP berbasis akrual,
iii.
Menyiapkan
Rencana Implementasi SAP berbasis akrual.
·
Tahun
2011 :
i.
Menyiapkan
peraturan dan kebijakanuntuk penerapan akuntansiberbasis akrual,
ii.
Menyusun
proses bisnisdan sistem akuntansiuntuk penerapanakuntansi berbasisakrual.
·
Tahun
2012 :
i.
Mengembangkan
Sistem Akuntansi dan pedoman yang akan digunakan dalam penerapan akuntansi
berbasis akrual,
ii.
Melaksanakan
capacity building berupa training dan sosialisasi SAP berbasis akrual kepada
seluruh stakeholders yang terlibat,
iii.
Mengembangkan
teknologi informasi termasuk sistem aplikasi yang akan digunakan.
·
Tahun
2013 :
i.
Melakukan
uji coba implementasi Konsolidasi LK, penyempurnaan sistem dan capacity
building,
ii.
Penyusunan
peraturan yang berkaitan.
·
Tahun
2014
i.
Implementasi
secara paralel penerapan basis CTA dan akrual dalam Laporan Keuangan, tetapi
Laporan Keuangan yang diberi opini oleh BPK adalah yang berbasis CTA.
ii.
Konsolidasi
Laporan K/L dan BUN dengan basis akrual,
iii.
Evaluasi
dan finalisasi sistem yang akan digunakan.
·
Tahun
2015
i.
Penerapan
implementasi penuh akuntansi berbasis akrual di Indonesia.
ii.
Laporan
Keuangan yang diberi opini adalah yang berbasis akrual.
Menurut
Pemendagri No.64 tahun 2013, Penerapan
SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran
2015
2.2.2. Dasar Hukum Akuntansi Basis Akrual
Reformasi
Keuangan Negara yang ditandai dengan lahirnya paket UU di bidang Keuangan
Negara pada tahun 2003 dan 2004 mengamanatkan pentingnya tata kelola keuangan
yang baik (good governance) yang antara lain berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi dan akuntabilitas, serta mengikuti international best practices yang
disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Reformasi keuangan negara mencakup
reformasi di bidangakuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Hal ini
ditandai dengankewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
negaraberupa laporan keuangan pemerintah yang setidak-tidaknya terdiri
dariLaporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan
atasLaporan Keuangan dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negaradan
badan lainnya. Saat ini pemerintah telah menyusun Laporan Keuangandengan Basis
Kas Menuju Akrual yang merupakan basis transisi sampaidengan akuntansi berbasis
akrual sebagaimana ditetapkan dengan paket UUbidang keuangan Negara dapat
diterapkan di Indonesia.Dasar hukum penerapan akuntansi berbasis akrual adalah
·
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 1:
Pendapatan negara/daerah adalah hak pemerintah pusat/daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Belanja
negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang diakui sebagai pengurang
nilai kekayaan bersih.
·
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 70 ayat (2):
Ketentuan
mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang ini dilaksanakan
selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan
dan pengukuran berbasis kas.
·
PP
No 71 Tahun 2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan)
Dalam
hal entitas pelaporan belum dapat menerapkan PSAP berbasis akrual, entitas
pelaporan dapat menerapkan PSAP berbasis kas menuju akrual paling lama 4
(empat) tahun setelah TA 2010.
·
Pasal
7 ayat (3) PP No 71 Tahun 2010 (Standar Akuntansi Pemerintahan) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual pada pemerintah daerah diatur
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
·
Permendagri
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah
·
Pasal
10 ayat (1) PMDN 64/2013 Peraturan kepala daerah yang mengatur Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD
ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.
2.2.3. Perbandingan Basis Kas menuju Akrual dan Basis Akrual di Indonesia
a)
Basis
Kas menuju Akrual
Basis
akuntansi ini merupakan suatu pendekatan unik yang dikembangkan oleh Indonesia
untuk dapat menyajikan empat laporan keuangan pokok yang diamanatkan UU dan
disesuaikan dengan kondisi (peraturan, sistem, sarana dan prasarana, serta SDM)
di Indonesia yang sampai dengan tahun 2004 masih menggunakan pembukuan
tradisional (single entry) berbasis kas, belum menggunakan akuntansi modern
(double entry) sehingga sangat sulit atau bahkan tidak mungkin bila langsung
menerapkan akuntansi modern berbasis akrual. Basis Kas Menuju Akrual relatif
tidak dikenal di negara-negara lain, yang merupakan pendekatan transisi dari
kas menuju akrual yang berhasil.
Kelebihan:
·
dapat
menyediakan laporan keuangan sebagaimana diamanatkan UU;
·
Kementerian/Lembaga
telah dapat mengimplementasikan relatif cukup baik;
·
telah
menyediakan informasi akrual walaupun secara periodik dan dengan usaha-usaha
tambahan yang tidak berdasarkan sistem.
Kekurangan:
·
belum
memperlihatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan (hanya fokus pada sumber
daya keuangan berupa kas – financial assets).
·
tidak
menggambarkan beban keuangan yang sesungguhnya, karena beban yang diakrualkan
(misalnya beban penyusutan, beban penyisihan piutang tak tertagih, dan beban
yang terutang lainnya) tidak diinformasikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
maupun laporan lainnya.
·
kurang
memberikan jejak atas perubahan nilai ekuitas pemerintah, karena setiap
transaksi terkait aset dan kewajiban akan langsung membebani ekuitas.
·
hanya
memberikan gambaran parsial bukan menyeluruh tentang keuangan negara sesuai
maksud UU 17 Tahun 2003,
·
informasi
akrual hanya dapat disajikan secara periodik yaitu pada saat pelaporan
(semester dan tahunan). Bila sewaktu-waktu dibutuhkan informasi hak dan
kewajiban maka diperlukan usaha-usaha tambahan yang tidak berdasarkan sistem
(by system)
·
integrasi
dengan SPAN sangat sulit dilakukan. SPAN menggunakan Commercial Off The Shelf
(COTS) yaitu Oracle Finance yang menyediakan sistem berdasarkan pilihan hanya
basis kas atau basis akrual, tidak untuk Modified Accrual sehingga bila
menggunakan Kas Menuju Akrual tetap menggunakan aplikasi yang dikembangkan
sendiri seperti yang ada saat ini.
b)
Basis
Akrual
Akuntansi
berbasis akrual merupakan international best practice dalam pengelolaan keuangan
modern yang sesuai dengan prinsip New Public Management (NPM) yang
mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Kelebihan:
·
menghasilkan
Laporan Keuangan yang lebih baik untuk tujuan pengambilan keputusan karena
memenuhi azas ”semakin baik informasi, maka semakin baik keputusan”;
·
pengalokasian
sumber daya dapat diketahui lebih akurat;
·
penilaian
kinerja yang lebih akurat dalam satu tahun pelaporan karena penilaian kesehatan
keuangan dikaitkan pada kinerja organisasi pemerintah;
·
dapat
menghasilkan nilai aset, kewajiban dan ekuitas yang lebih baik;
·
pengukuran
penilaian biaya suatu program/kegiatan yang lebih baik;
·
sesuai
Reformasi Manajemen Keuangan pemerintah yang diamanatkan oleh UU;
·
sesuai
dengan international best practices, termasuk untuk kebutuhanGovernment Finance
Statistics (GFS) yang berbasis akrual;
·
mengakumulasi
kewajiban pembayaran pensiun;
·
menyelaraskan/meratakan
belanja modal dengan akuntansi penyusutan;
·
mewaspadai
risiko default hutang yang akan jatuh tempo bersanksi denda;
·
memungkinkan
perundingan dan penjadwalan utang yang mungkin takmampu dibayar di masa depan
yang masih jauh, tanpa tergesa-gesa;
·
permintaan
hair cut apabila posisi keuangan terlihat tidak tertolong lagimenjadi masuk
akal di mata negara/lembaga donor;memberi gambaran keuangan lebih menyeluruh
tentang keuangan negaradari sekadar gambaran kas;mengubah perilaku keuangan
para penggunanya menjadi lebih transparandan akuntabel.
Kelemahan:
·
Relatif
lebih kompleks dibanding basis akuntansi kas maupun basis kas menuju akrual
sehingga membutuhkan SDM dengan kompetensi akuntansi yang memadai
Penggunaan basis akrual penuh dalam standar akuntansi pemerintahan
juga diharapkan dapat memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan
dan pengguna laporan keuangan instansi pemerintah. Study Nomor 14 yang
diterbitkan oleh International Public Sector Accounting
Standards Board (2011), menyatakan bahwa pelaporan dengan basis
akrual akan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
i.
menunjukkan
bagaimana pemerintah membiayai aktivitas-aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan
dananya;
ii.
memungkinkan
pengguna laporan untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah saat ini untuk
membiayai aktivitas-aktivitasnya dan untuk memenuhi kewajiban-kewajian dan
komitmen-komitmennya;
iii.
menunjukkan
posisi keuangan pemerintah dan perubahan posisi keuangannya;
iv.
memberikan
kesempatan pada pemerintah untuk menunjukkan keberhasilan pengelolaan sumber
daya yang dikelolanya;
v.
bermanfaat
untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektifivitas
penggunaan sumber daya.
Adapun perbedaan Antara SAP Berbasis Akrual dan Kas Menuju Akrual
SAP
Berbasis Kas Menuju Akrual
|
SAP
Berbasis Akrual
|
Komponen LKPD
terdiri dari 4 laporan (LRA,Neraca, LAK, dan CaLK);
|
Komponen LKPD
terdiri dari 7 laporan (LRA, Laporan Perubahan SAL, LO, Neraca, LPE, LAK, dan
CaLK);
|
Pendapatan,
belanja dan pembiayaan diakui dan dicatat pada saat kas diterima
/dikeluarkan;
|
Pendapatan,
belanja dan pembiayaan diakui dan dicatat pada saat timbulnya hak dan
kewajiban tanpa memperhatikan kas diterima/dikeluarkan
|
Penyajian
aset dalam neraca belum mencerminkan nilai bersih karena belum
memperhitungkan penyusutan dan penyisihan piutang
|
Penyajian
aset dalam neraca mencerminkan nilai bersih dengan memperhitungkan penyusutan
dan penyisihan piutang
|
2.2.4. Peluang dan Tantangan Basis Akrual di Indonesia
a)
Peluang
yang Dimiliki
Dalam
menerapkan akuntansi berbasis akrual pemerintah memiliki peluang antara lain
sebagai berikut:
1.
Amanat
UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004 serta rekomendasi BPK dalam penerapan
akuntansi berbasis akrual;
2.
Komitmen
yang tinggi dari pimpinan penyelenggaran negara;
3.
Pengalaman
dalam mengembangkan dan menyusun sistem akuntansi dan aplikasi laporan keuangan
berbasis Kas Menuju Akrual;
4.
Pengalaman
dalam menyiapkan SDM bidang akuntansi dan pelaporan keuangan melalui Program
Percepatan Akuntabilitas Keuangan Pemerintah (PPAKP);
5.
Tersedianya
SDM dalam jumlah yang cukup yang memahami akuntansi berbasis Kas Menuju Akrual;
6.
Tersedianya
lulusan STAN dan lulusan perguruan tinggi lainnya diIndonesia yang dapat
direkrut sebagai SDM bidang akuntansi danpelaporan keuangan;
7.
Pengalaman
Kementerian Keuangan dalam pembinaan dan penyebarluasan bidang akuntansi dan
keuangan kepada seluruh kementerian negara/lembaga;
8.
Dapat
dimanfaatkannya dukungan dari BPKP dalam melakukan review dan pendampingan
penyusunan laporan keuangan;
9.
Lebih
efektifnya pengambilan keputusan yang telah mendapatkan informasi yang lebih
komprehensif;
10.
Adanya
komitmen bantuan dan dukungan dari negara-negara sahabatdan lembaga
internasional, seperti dari Australia melalui program GPFAIP dan Bank Dunia.
b)
Tantangan
yang Dihadapi
Menurut
Simanjuntak (2010) beberapatantangan penerapan akuntansi berbasis akrual di
pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Sistem
Akuntansi dan Information Technology (IT) Based System
Adanya kompleksitas implementasi akuntansi berbasis akrual, dapat
dipastikan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual di lingkungan pemerintahan
memerlukan sistem akuntansi dan IT based system yang lebih rumit. Selain itu
perlu juga dibangun sistem pengendalian internal yang memadai untuk memberikan
keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang
efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Komitmen
dari Pimpinan
Dukungan yang kuat dari pimpinan merupakan kunci keberhasilan dari
suatu perubahan. Salah satu penyebab kelemahan penyusunan Laporan Keuangan pada
beberapa Kementerian/Lembaga adalah lemahnya komitmen pimpinan satuan kerja
khususnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima dana
Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan. Kejelasan perundang-undangan mendorong
penerapan akuntansi pemerintahan dan memberikan dukungan yang kuat baik bagi
para pimpinan kementerian/lembaga di pusat maupunGubernur/Bupati/Walikota di
daerah.
3.
Tersedianya
Sumber Daya Manusia (SDM) yang Kompeten
Penyiapan dan penyusunan laporan keuangan berbasis akrual
memerlukan SDM yang memiliki kompentensi, khususnya di bidang akuntansi
pemerintahan. Untuk itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu secara
serius menyusun perencanaan SDM di bidang akuntansi pemerintahan. Termasuk di
dalamnya memberikan sistem insentif dan remunerasi yang memadai untuk mencegah
timbulnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh SDM yang terkait
dengan akuntansi pemerintahan. Di samping itu, peran dari perguruan tinggi dan
organisasi profesi tidak kalah pentingnya untuk memenuhi kebutuhan akan SDM
yang kompeten di bidang akuntansi pemerintahan.
4.
Resistensi
Terhadap Perubahan
Sebagaimana layaknya untuk setiap perubahan, pada umumnya
terdapatpihak internal yang sudah terbiasa dengan sistem yang lama dan engganuntuk
mengikuti perubahan. Untuk itu, perlu disusun berbagaikebijakan dan dilakukan
berbagai sosialisasi kepada seluruh pihak yangterkait, sehingga penerapan
akuntansi pemerintahan berbasis akrualdapat berjalan denganbaik tanpa ada
resistensi.
5.
Lingkungan/Masyarakat
Apresiasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung
keberhasilan penerapan akuntansi pemerintahan. Masyarakat perlu didorong untuk
mampu memahami laporan keuangan pemerintah, sehingga dapat mengetahui dan
memahami penggunaan atas penerimaan pajak yang diperoleh dari masyarakat maupun
pengalokasian sumber daya yang ada. Dengan dukungan yang positif, masyarakat
mendorong pemerintah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan
kebijakannya.
Selain itu, pemerintah juga menghadapi tantangan di dalam
menerapkan akuntansi berbasis akrual, antara lain:
1.
Pengembangan
sistem akuntansi berbasisakrual membutuhkan suatu sistem akuntansi untuk
mengakomodasinya. Kementerian Keuangan telah mengembangan SPAN (diluncurkan
tanggal 19 Agustus 2013) serta SAKTI di tingkat instansi yang dapat digunakan
sebagai dasar dalam pengembangan sistem akuntansi berbasis akrual;
2.
Penerapan
akuntansi akrual dapat berakibat terhadap penurunan ekuitas sebagai akibat
penyusutan dan amortisasi;
3.
Penerapan
akuntansi berbasis akrual dapat berakibat pada penurunan kualitas laporan
keuangan (opini audit LKKL dan LKPP menurun);
4.
Kompleksitas
akuntansi akrual dapat menimbulkan resistensi di K/L, khususnya bagi para
pelaku akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
5.
Makin
rumitnya proses pelaporan dan audit laporan keuangan
BAB
III
KESIMPULAN
Standar
Akuntansi Pemerintah berbasis akrual adalah suatu aturan/standar yang digunakan
sebagai acuan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah, baik Pemerintah Pusat
maupun pemerintah daerah, dimana pada saat penyusunan laporan keuangan, setiap
transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam
laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan
waktu kas diterima atau dibayarkan.
Akuntansi berbasis akrual merupakan international best practice
dalam pengelolaan keuangan modern yang sesuai dengan prinsip New Public
Management (NPM) yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan.
Penerapan
basis akrual di Indonesia dalam penyusunan laporan keuangan telah diatur bahwa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013,
dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2015. Artinya pada tahun 2015 setiap
entitas pelaporan dan entitas akuntansi pada pemerintah mulai menerapkan basis
akrual dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah. Namun masih banyak
tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam penerapan Akuntansi berbasis
akrual ini, disamping peluang yang dapat di manfaatkan oleh pemerintah.
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete