Kliring
dan Warkat Kliring
Pengertian
Kliring
Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan utang
piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan
surat-surat berharga dari suatu bank
terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya
dapat terselenggara dengan mudah dan aman,
serta untuk memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral yaitu suatu proses
kegiatan bayar membayar dengan waktat atau
nota kliring, yang dilakukan dengan cara
saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik
atas beban maupun untuk keuntungan nasabah
yang bersangkutan.
Jenis-Jenis Kliring
terdapat
3 jenis kliring, yaitu:
- Kliring umum
merupakan
sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh Bank Indonesia.
- Kliring local
merupakan
sarana perhitungan warkat-warkat antar bank
yang berada dalam suatu wilayah kliring
(wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang
Merupakan
sarana perhitungan warkat antar kantor
cabang suatu bank peserta yang biasanya
berada dalam satu wilayah kota. Kliring
ini dilakukan dengan cara mengumpulkan
seluruh perhitungan dari sauatu kantor
cabang untuk kantor cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Warkat
Kliring
Pengertian
Warkat Kliring
Warkat kliring adalah alat atau sarana
yang dipakai dalam lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam
kliring dan biasanya terdiri atas cek, biyet giro, surat bukti penerimaan
transfer dari luar kota (kiriman uang), wesel bank untuk transfer atau wesel
unjuk, nota debet atau kredit dan jenis-jenis warkat lain yang telah disetujui
penyelenggara.
Jenis – jenis warkat
kliring
Terdapat
4 jenis dari warkat kliring, yaitu:
- Warkat Debet
Keluar
- Warkat Debet
Masuk
- Warkat Kredit
Keluar
- Warkat Kredit Masuk
1.
Warkat Debet Keluar
yaitu
warkat bank lain yang disetorkan oleh
nasabah sendiri untuk keuntungan rekening
nasabah yang bersangkutan. Misalnya, nasabah A dari bank
X menerima pembayaran dari nasabah B dari bank Y
berupa cek. Cek tersebut disetorkan oleh
nasabah A ke bank X, maka cek tersebut
dapat dikatakan sebagai warkat debet keluar.
2.
Warkat Debet Masuk
yaitu
warkat yang diterima oleh suatu
bank dari bank lain melalui Bank Indonesia
atas warkat atau cek bank sendiri
yang ditarik oleh nasabah sendiri dan
atas beban nasabah yang bersangkutan. Sebagai contoh,
bila bank X menerima cek dari bank
Y atas cek yang telah ditarik oleh A
nasabah sendiri, maka cek tersebut
merupakan warkat debet masuk bagi X.
3.
Warkat Kredit Keluar
yaitu
warkat dari nasabah sendiri untuk
disetorkan kepada nasabah bank lain pada
bank lain. Misalnya nasabah A dari bank X ingin menyetorkan ceknya
kepada nasabah B di bank Y maka cek tersebut dikataka warkat kredit
keluar. Bank yang menyerahkan warkat tersebut
akan mengkreditkan rekening giro BI dan
mendebet giro nasabah.
4.
Warkat Kredit Masuk
yaitu
warkat yang diterima oleh suatu bank
untuk keuntungan rekening nasabah bank
tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan
mendebit rekening giro B I dan mengkredit
giro nasabah.
0 komentar:
Post a Comment