TATA PERANKAN UMUM
1. Likuiditas Bank
Likuiditas Bank mempunyai peranan penting dalam
keberhasilan pengelolaan bank. Likuiditas diperlukan untuk :
a. Pemenuhan aturan reserve
requirement atau cadangan wajib minimum yang ditetapkan bank sentral
b. Penarikan dana oleh deposan
c. Penarikan dana oleh deposan
d. Pembayaran kewajiban yang
jatuh tempo
Suatu bank dianggap likuid apabila :
a. Mempunyai sejumlah alat
likuid yang dapat memenuhi kebutuhan likuiditasnya sesuai dengan waktunya
b. Mampu memperoleh tambahan
alat likuid sesuai kebutuhan dengan berbagai macam cara seperti melalui
pinjaman, penjualan saham,penyetoran modal dan konversi dari aset yang
likuiditasnya rendah menjadi alat-alat likuid
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam pemenuhan
likuiditas bank yaitu :
a. Commercial loan theory atau
productive theory of credit atau real bills doctrine
Pendekatan ini menyatakan
bahwa likuiditas bank akan dapat terjamin apabila aktiva produktif bank
diwujudkan dalam bentuk kredit jangka pendek dan bersifat self
liquiditing.
b. Asset shiftability theory
Pendekatan ini menyatakan
bahwa likuiditas bank akan dapat dipelihara apabila aset bank dapat dengan
cepat diubah dalam bentuk aset lain yang lebih likuid sesuai dengan kebutuhan
c. Doctrineof anticipated income
theory
Pendekatan ini menyatakan
bahwa sumber likuditas bank dapat dipelihara meskipun bank menyalurkan kredit
jangka panjang.
Pendekatan ini juga menyatakan bahwa kredit jangka
panjang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas apabila jadwal
pembayaran pokok dan bunga pinjaman direncanakan sebaik mungkin dan disesuaikan
dengan pendapatan untuk masa yang akan datang.
Dengan adanya pendekatan
ini, bank dimungkinkan untuk mengalokasikan dananya dalam bentuk pinjaman
jangka pendek dan jangka panjang. Kunci keberhasilnnya adalah :
·
Keberhasilan analisis terhadap tingkat kemampuan nasabah debitor untuk
memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
·
Keberhasilan estimasi jumlah penghasilan nasabah debitor analisis di
masa yang akan datang
·
Keberhasilan estimasi waktu penghasilan diterima nasabah debitor di
masa yang akan datang
·
Keberhasilan estimasi terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan politik di
masa yang akan datang, terutama berkaitan dengan usaha debitor yang
bersangkutan
·
Keberhasilan analisis terhadap karakter atau kemauan nasabah memenuhi
kewajibannya.
Indikator Likuiditas
Beberapa indikator/ukuran
yang digunakan untuk mengetahui tingkat likuiditas bank antara lain :
- Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
Indikator ini untuk mengukur
kemampuan alat likuid yang tersedia di bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
akibat adanya penarikan dana pihak ketiga.
- Rasio kredit terhadap total dana pihak ketiga ( loan to deposit
ratio-LDR)
Indikator ini untuk mengukur
jumlah dana pihak ketiga yang disalurkan dalam bentuk kredit. Rasio kredit
terhadap total dana pihak ketiga yang tinggi menunjukkan bahwa bank yang
bersangkutan dalam keadaan kurang likuid
- Rasio surat berharga jangka pendek terhadap total surat berharga
Semakin tinggi surat
berharga jangka pendek terhadap total surat berharga yang dimiliki suatu bank,
maka semakin tinggi pula tingkat likuiditas bank tersebut
2. Manajemen Kredit
Istilah kredit yang dimaksud dalam bab ini adalah
pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada
nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash loan) maupun pinjaman non
tunai (non cash loan)
Pinjaman Tunai
(Cash Loan)
Berdasarkan UU no 7 thn 1992, kredit dalam
pengertian cash loan adalah :
Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
Penyediaan dana dapat juga berupa pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yang
ditetapkan oleh bank Indonesia sesuai dengan pasal 1 UU nomor 1998.
Pertimbangan
penyaluran dana
Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum
menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip
syariah adalah:
·
Perizinan dan Legalitas
Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain
izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll.
· Karakter
Untuk menilai karakter suatu
nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat
menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan
sosial,pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan datang
· Pengalaman dan Manajemen
Pengalaman dan manajemen
sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah
· Kemampuan teknis
Kemempuan teknis nasabah
menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis.
Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan peralatan, tenaga
kerja yang diperlukan, dll.
· Pemasaran
Bagi kegiatan nasabah yang
memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka kegiatannya harus
didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar,
· Sosial
Pihak bank harus hati-hati
apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena
dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya
terhadap bank
· Keuangan
Laporan keuangan seringkali
tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil
· Agunan
Pihak bank harus yakin bahwa
agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara
yuridis
Jenis kredit
berdasarkan atas dasar tujuan penggunaan
a. Kredit Modal Kerja (KMK)
Kredit yang digunakan untuk
membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan
disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah
b. Kredit Investasi ( KI )
Kredit yang digunakan untuk
pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah. KI biasanya
berjangka menengah atau panjang karena nilainya relatif besar dan cara
pelunasan melalui angsuran.
c. Kredit Konsumsi
Kredit yang digunakan dalam
rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dan bukan sebagai
barang modal dalam kegiatan nasabah.
Kredit Kepada
Usaha Kecil Dan Mikro
Menurut Kep.Direksi Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, Kredit usaha kecil
adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kecil dengan plafon kredit maksimum
Rp.250 jt untuk membiayai usaha yang produktif. Usaha produktif adalah usaha
yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa.
Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi atau
kredit modal kerja.
Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total asset
maksimum Rp.600 jt tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Kredit
yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan
Rp.25 juta rupiah biasanya dianggap sebagai kredit kepada usaha makro.
Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro
·
Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih lunak
·
Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus
·
Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relatif lebih tinggi
·
Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana
3.
Manajemen aktiva dan Pasiva
Pengertian :
Asset Liability Committee (ALCO) merupakan suatu
bentuk komite atau badan yang melaksanakan tugas pengelolaan aktiva dan pasiva.
Secara umum komite ini berhadapan dengan
permasalahan :
a. Penghimpunan dana, yang
mempertimbangkan aspek :
·
Biaya administrasif
·
Biaya bunga
·
Strategi
·
Diversifikasi
·
Jangka waktu dan likuiditas
·
Portofolio dan kaitannya dengan penggunaan dana
b. Penggunaan dana, yang
mempertimbangkan aspek :
·
Likuiditas dan jangka waktu
·
Risiko
·
Rate Of Return
·
Biaya bunga
·
Diversifikasi
·
Portofolio dan kaitannya dengan penghimpunan dana
Pendekatan Dasar Pengelolaan Aktiva Pasiva
a. Pool of Funds
Memperlakukan dana sebagai
dana tunggal tanpa memperhitungkan sifat masing-masing komponen pembentuk dana.
Dana tunggal kemudian dialokasikan untuk berbagai macam tujuan sesuai dengan
strategi penggunaan dana.
b. Asset Allocation atau conversation of Funds
Merupakan kebalikan dari
Pool Of funds, bahwa masing-masing sumber dana memiliki sifat tersendiri,
sehingga pengalokasiannya harus secara individual dengan mempertimbangkan
karakteristik masing-masing sumber dana.
0 komentar:
Post a Comment