Friday, October 17, 2014

REKONSILIASI FISKAL

REKONSILIASI FISKAL


Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal:
Rekonsiliasi dilakukan karena adanya perbedaan laba menurut akuntansi (komercial) yang disusun untuk tujuan menilai kinerja keuangan perusahaan dan berstandarkan SAK sedangkan laba menurut perpajakan (fiscal) dibuat dengan tujuan untuk menyusun perhitungan pajak dan berstandarkan kepada peraturan perpajakan (UU PPh).


Beberapa Pendekatan Dalam Menyusun Laporan Keuangan Fiskal:
·        Laporan keuangan fiscal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial (walaupun L/K disusun secara komersial namun ketentuan perpajakan masih sangat dominant dalam penyusunan L/K)
·        Laporan keuangan fiscal ekstra komtabel dengan laporan keuangan bisnis (L/K fiscal disusun secara terpisah dengan L/K komersial dan bersifat sebagai tambahan/pelengkap)
·        Laporan keuangan fiscal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam laporan keuangan bisnis (L/K disusun berdasarkan SAK tapi jika ada ketentuan perpajakan yang tidak sesuai dengan SAK maka ketentuan pajak yang paling dominant)
Untuk menjembatani perbedaan antara L/K komersial dengan L/K fiscal dan untuk tujuan efisiensi maka pendekatan yang kedua yang sering dilakukan.

Penyebab Perbedaan L/K Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal
1.     Perbedaan Prinsip akuntansi
Beberapa yang sudah diakui dalam SAK tapi tidak diakui dalam Fiskal:
·        Prinsip konservatisme, yaitu penilian persedian dengan Lower of Cost or Market dan Penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih diakui dalam SAK tapi tidak diakui dalam Fiskal.
·        Prinsip harga Perolehan, tenaga kerja dalam bentuk natura dimasukan dalam penentuan harga perolehan barang yang diproduksi sendiri diakui dalam SAK tapi tidak menurut Fiskal.
·        Prinsip matching antara biaya dan hasil, yaitu biaya penyusustan dihitung pada saat aktiva sudah menghasilkan menurut komersial tapi menurut fiscal bisa dilakukan sebelum aktiva tersebut menghasilkan.
2.     Perbedaan Metode dan Prosedur Akuntansi
·        Metode penilaian persediaan, yaitu dalam komersial memperbolehkan memilih dari semua metode yang ada dalam menentukan harga perolehan persediaan sedangkan dalam fiscal hanya ada dua metode yaitu rata-rata dan FIFO.
·        Metode penyusustan dan amortisasi, yaitu dalam komersial boleh memilih dari semua metode penyusutan yang ada sedangkan dalam fiscal untuk aktiva berwujud non bangunan hanya dua metode yaitu garis lurus dan saldo menurun dan untuk aktiva berupa bangunan hanya metode garis lurus saja demikian pula dengan umur ekonomis dan nilai residu dalam komersial bisa mementukan sendiri sedangkan dalam fiscal ditentukan oleh UU.
·        Metode penghapusan piutang, yaitu dalam komersial berdasarkan metode cadangan sedangkan dalam fiscal penghapusan dilakukan pada saat piutang benar-benar tidak tertagih.
3.     Perbedaan perlakukan dan pengakuan pendapatan dan  beban
·        Penghasilan yang diakui menurut komersial tapi tidak diakui menurut fiscal sehingga harus dikurangkan dari laba komersial atau PKP contohnya:
a)     Penggantian/imbalan dalam bentuk natura.
b)    Penghasilan dividen yang diterima oleh perseroan, koperasi, yayasan, BUMN/BUMD.
c)     Bagian laba yang diterima oleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usahanya.
d)    Hibah, bantuan, sumbangan.
e)     Iuran dan penghasilan yang diterima dana pension
f)      Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksa dana.
·        Penghasilan tertentu dalam komersial dan pengenaan pajaknya bersfat final maka harus dikeluarkan dalam PKP atau dikurangkan dari laba komrsial, contohnya:
a)     Bunga depositi/tabungan
b)    Penghasilan obligasi yang tercatat di bursa eek
c)     Penjualan saham milik perusahaan modal ventura
d)    Penghasilan yang diterima perusahaan penyalur/agen/deller produk pertamina dan premix
e)     Penghasilan yang diterima penyalur/distributor rokok
f)      Pengalihan hak atas tanah dan bangunan oleh yayasan
g)     Persewaan atas tanah dan atau bangunan
h)    Imbalan jasa konstruksi
i)       Bungan simpanan anggota koperasi

·        Penghasilan lain dan pos luar biasa,yaitu
a)     Kerugian usaha di luar negeri menurut fiscal tidak boleh dikurangkan terhadap penghasilan
b)    Kerugian dalam negeri menurut fiscal dapat dikurangkan terhadap total penghasilan asal jangan lewat 5 tahun
·        Biaya yang diakui menurut komersial tapi tidak diakui menurut fiscal, contohnya:
a)     Penggantian/imbalan dalam bentuk natura
b)    Pajak penghasilan
c)     Sanksi administrasi, denda, bunga, kenaikan
d)    Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya
e)     Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi penegang sahan, sekutu, atau anggotanya




Pengaruh Koreksi Fiscal Terhadap Laba Fiskal dan Biaya Fiskal

Koreksi fiskal
Laba Fiskal
Biaya Fiskal
Positif
Negatif
Bertambah
berkurang
Berkurang
Bertambah








Contoh kasus:
Pada tahun 2002 PT Perdana memperoleh penghasilan dari dalam negeri dan luar negeri. Laporan Laba Rugi Komersial pada tahun 2002 adalah sebagai berikut:







PT Perdana
Laporan Laba Rugi
Untuk periode yang berakhir 31 Desember 2002
Perkiraan
Rp
Rp
Usaha dalam negeri:
Penjualan
·        Retur penjualan
·        Potongan penjualan
Penjualan netto
Harga pokok penjualan
Laba bruto
Biaya usaha:
·        Gaji, upah, THR, tunjangan
·        Alat tulis dan biaya kantor
·        Biaya perjalanan dinas
·        Biaya listrik dan telepon
·        Biaya makan karyawan
·        Biaya iklan/promosi
·        PBB dan bea materai
·        Angsuran PPh pasal 25
·        Biaya representasi
·        Biaya royalty
·        Biaya konsumsi/penjamuan
·        Biaya sewa
·        Biaya kerugian piutang
·        Biaya penyusutan
·        Biaya lain-lain
Total biaya usaha
Laba usaha
Penghasilan di luar usaha:
·        Dividen
·        Sewa
Total penghasilan diluar usaha
Laba bersih/netto dalam negeri
Usaha di luar negeri
·        Laba usaha dari Canada
·        Bunga obligasi dari Singapura
Total penghasilan dari luar negeri
Jumlah laba (penghasilan netto)


20.005.654.000,00
  (954.852.000,00)
 
  (545.987.000,00)





  1.551.900.000,00

    23.958.000,00
    53.465.000,00
   
  
16.825.000,00
    36.783.000,00
 
297.285.000,00
    53.726.000,00
    60.000.000,00
   
    65.798.000,00
  237.465.000,00
   
    12.132.000,00
  197.958.000,00
 
105.654.000,00
  150.520.000,00
  285.123.000,00



    25.000.000,00
    25.000.000,00



  

  
200.000.000,00
   
     50.000.000,00





 18.504.815.000,00
(14.654.879.000,00)
   3. 849.936.000,00
























(3.148.592.000,00)
      701.344.000,00



       
        50.000.000,00
      751.344.000,00





     

       250.000.000,00

    1.001.344.000,00


*    Informasi yang digunakan sebagai dasar penyesuaian penghitungan laba (rugi) fiscal:
Ø Di dalam gaji, upah dan tunjangan hari raya terdapat pengeluaran untuk pembelian beras  yang dibagikan kepada karyawan sebesar Rp 20.365.000,00 dan biaya pengobatan karyawan senilai Rp 5.100.000,00.
Ø Dalam biaya lain-lain terdapat biaya rekreasi karyawan Rp 2.652.000,00
Ø Dalam biaya perjalanan dinas terdapat bukti-bukti pendukung atas nama keluarga pemegang saham sebesar Rp 596.000,00
Ø Pengeluaran berupa biaya representasi sebesar Rp 65.798.000,00 tidak didukung dengan bukti pengeluaran eksternal
Ø Biaya royalty sebesar Rp 237.465.000,00 yang ada bukti pendukungnya dari pihak eksternal sebesar Rp 225.353.000,00
Ø Piutang yang benar-benar tidak tertagih dan yang telah memenuhi syarat untuk diakui sebagai piutang tak dapat tertagih menurut perpajakan dalam tahun 2002 sebesar Rp 60.500.000,00
Ø Dalam biaya promosi terdapat sumbangan yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan utama perusahaan sebesar Rp 12.754.000,00
Ø Perusahaan mempunyai aktiva tetap sebagai berikut:
§  Mesin produksi dibeli pada tanggal  1 Januari 1999 seharga Rp 500.000.000,00
§  Kendaraan dibeli pada tanggal 1 Januari 2000 seharga Rp 400.000.000,00
§  Komputer dibeli pada tanggal 5 Maret 2002 seharga Rp 300.000.000,00
§  Inventaris dibeli pada tanggal 10 Januari 1999 seharga Rp 200.000.000,00
§  Bangunan permanen selesai dibangun dan siap digunakan pada tanggal 1 Januari 1999 senilai Rp 600.000.000,00
                     Mesin, kendaraan, computer, dan inventaris termasuk ke dalam aktiva kelompok II dan disusutkan dengan metode garis lurus.
Ø Dalam penjualan tidak memasukan penjualan kepada karyawan sebesar Rp 20.000.000,00 yang penagihannya melalui pemotongan gaji setiap bulan
Ø Penghasilan sewa (dalam penghasilan luar usaha)sebesar Rp 25.000.000,00 terdiri dari sewa bangunan senilai Rp 5.000.000,00, sewa atas peralatan pabrik senilai Rp 12.000.000,00 dan sewa atas kendaraan senilai Rp 8.000.000,00 Penghasilan ini diterima dari PT Putra Surya sewa itu diterima tiap tahun
Ø Dividen sebesar Rp 25.000.000,00 merupakan dividen kas atas penyertaan saham pada PT Ananda




Penyelesaian:

PT Perdana
Rekonsiliasi Fiskal Perhitunga Laba Rugi
Untuk Tahun Pajak 2002
(dalam ribuan rupiah)


Menurut Akuntansi
Beda Tetap
Beda Sementara
Menurut Fiskal
Usaha dalam negeri:
Penjualan
  • Retur penjualan
  • Potongan penjualan
Penjualan neto
Harga pokok penjualan
Laba bruto
Biaya usaha:
  • Gaji,upah,THR
  • Alat tulis dan biaya kantor
  • Biaya perjalanan dinas
  • Biaya listrik dan telepon
  • Biaya makan karyawan
  • Biaya iklan/promosi
  • PBB dan bea materai
  • Angsuran PPh pasal 25
  • Biaya representasi
  • Biaya royalty
  • Biaya konsumsi/penjamuan
  • Biaya sewa
  • Biaya kerugian piutang
  • Biaya penyusutan
  • Biaya lain-lain
Total biaya usaha
Laba usaha
Penghasilan di luar usaha:
  • Dividen
  • Sewa
Total penghasilan luar usaha
Laba bersih dalam negeri
Usaha di luar negeri:
  • Laba usaha di Canada
  • Bunga obligasi di Singapur
Total penghasilan luar negeri
Jumlah laba (Penghasilan neto)


       20.005.654
         (954.852)
        ( 545.987)
       18.504.815
    (14.654.879)
         3.849.936

         1.551.900

              23.958
    
              53.465

              16.825

              36.783

            297.285

              53.726
                  
              60.000
              65.798
                                        237.465
            
12.132

197.958
 
 105.654
   150.520
 285.123
(3.148.592)
    701.344

25.000
25.000
50.000
751.344


200.000
50.000

                250.000
1.001.344








   20.000        (+)






 25.465   (-)              



(-)596





12.754(-)



60.000   (-)
65.798 (-)

12.112      (-)







(-) 2.652



25.000     (-)
5.000     (-)




































45.154 (-)
48.230   (+)


20.025.654
(954.852)
 (545.987)
18.504.815
(14.654.879)
   3.869.936

   1.526.435

        23.958

         52.869

       16.825

       36.783

      284.531

        53.726
         225.353
           -
           -
       
       225.353

         12.132
     
       197.958
     
         60.500
       198.750
       282.471
   (2.972.291)
       897.645

            -
          20.000
          20.000
        917.645

  
         200.000
           50.000

         250.000

      1.167.645













Perhitungan untuk penyusutan:

Tarip penyusutan:

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Garis Lurus
Tarif Saldo Menurun
Bukan Bangunan:
  • Kelompok I
  • Kelompok II
  • Kelompok III
  • Kelompok IV
Bangunan:
  • Permanen
  • Tidak permanen

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun

20 tahun

10 tahun

25 %
12,5%
6,25%
5%

5%

10%


50%
25%
12,5%
10%

-

-
Kelompok harta tak Berwujud
  • Kelompok I
  • Kelompok II
  • Kelompok III
  • Kelompok IV


4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun



25 %
12,5%
6,25%
5%



50%
25%
12,5%
         10%







Maka:
Perhitungan penyusutan tahun 2002 menurut fiscal adalah sebagai berikut:
·        Mesin produksi 12,5% x Rp 500.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
·        Kendaraan 12,5% x Rp 400.000.000,00 =         Rp 50.000.000,00
·        Komputer 10/12  x 12,5% x Rp 300.000.000,00 = Rp 31.250.000,00
·        Inventaris 12,5% x Rp 200.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
·        Bangunan 5% x Rp 600.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
 Maka total penyusutan menurut fiscal Rp 198. 750.000,00
Penyusutan menurut komersial lebih kecil Rp 48.230.000,00 ( Rp 198.750.000,00 – Rp 150.520.000,00) hal ini berarti koreksi negatif



2 comments: