Thursday, March 14, 2019


1.   INVESTASI JANGKA PANJANG METODE NILAI BERSIH YANG DAPAT DIREALISASIKAN:
a.   Perolehan Investasi

Pada tanggal 1 Juli 2015, Pemerintah Kota Samawa Rea melakukan pembentukan dana bergulir senilai Rp250.000.000,00.
Asumsi    pelaksanaan      anggaran   mengikuti     kode    rekening   BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013)
Jurnal LO dan Neraca

Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
Debit
Kredit
01-Juli- 2015
SP2D-LS
1.2.1.04.01
Investasi Jangka Panjang Non Permanen - Dana Bergulir
250.000.000



1.1.1.01.01
Kas di Kas Daerah

250.000.000

CONTOH INVESTASI JANGKA PANJANG METODE BIAYA PEMERINTAH DAERAH


1.   INVESTASI JANGKA PANJANG METODE EKUITAS

a.   Perolehan Investasi

Pada tanggal 28 Februari 2015, Pemerintah Kota Samawa Rea menerbitkan peraturan daerah tentang penanaman modal atas penyertaan modal yang dilakukan pada BUMD Samawa Rea senilai Rp500.000.000,00. SP2D-LS diterbitkan oleh PPKD/BUD untuk penanaman modal ini pada tanggal 17 Maret 2015. Atas penyertaan modal yang dilakukan ini, Pemerintah Kota Samawa Rea memiliki porsi kepemilikan sebesar 100% pada BUMD Samawa Rea.

CONTOH INVESTASI JANGKA PANJANG METODE BIAYA PEMERINTAH DAERAH


1.   INVESTASI JANGKA PANJANG METODE BIAYA

a.   Perolehan Investasi

Dengan mengacu pada perda investasi, pada tanggal 2 Februari 2015, Pemerintah Kota Samawa Rea melakukan penyertaan modal kepada PT. Masuk Angin sebesar Rp300.000.000,00 dengan dokumen pencairan berupa SP2D-LS. Atas penyertaan modal yang dilakukan ini, Pemerintah Kota Samawa Rea memiliki kepemilikan sebesar 10% pada PT. Masuk Angin.
Asumsi pelaksanaan anggaran mengikuti kode rekening BAS (Permendagri Nomor 64 Tahun 2013)

CONTOH INVESTASI JANGKA PENDEK PEMERINTAH DAERAH



1.   INVESTASI JANGKA PENDEK:

a.   Perolehan Investasi

Pada tanggal 1 April 2015, Pemerintah Kota Samawa Rea menempatkan dananya sebesar Rp100.000.000,00 pada deposito berjangka 6 bulan di Bank Pembangunan Daerah dengan tingkat bunga 24% per tahun.
Jurnal LO dan Neraca

Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening
Uraian
Debit
Kredit
01-April- 2015
XX/KK/ IV/2015
1.1.2.02.01
Investasi Jangka Pendek Deposito
100.000.000



1.1.1.01.01
Kas di Kas Daerah

100.000.000

MAKALAH ASET TETAP STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH


BAB 1
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan no.7 merupakan standar yang mengatur tentang akuntansi aset tetap.Tujuannya adalah mengatur perlakuan akuntansi akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.Standar ini tidak diterapkan untuk :
1.       Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources)
2.       Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharui (non-regenerative natural resources).
Pernyataan Standar ini mensyaratkan bahwa aset tetap dapat diakui sebagai aset jika memenuhi definisi dan kriteria pengakuan suatu aset dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bagian dari laporan
keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, karena aset tetap memiliki nilai yang sangat signifikan dan memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

MAKALAH ANALISIS INVESTASI PUBLIK


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pada tahun 1970-an, sebagian besar developing countries menyiapkan rencana pembangunan empat sampai enam tahun untuk menentukan dan melaksanakan tujuan ekonomi dan sosial jangka menengah. Namun, rencana dengan sebuah pandangan yang kaku dan membangun secara episodik sering tidak realistis, “need” based, dan kurang fleksibel untuk membuktikan perubahan dalam lingkungan ekonomi. Di beberapa negara, fixed plans semula dirancang dalam periode tingginya harga komoditas atau banyak bantuan eksternal yang dikontribusikan ke penstabilan keuangan publik, dan tanpa dampak yang cukup pada pertumbuhan ekonomi. Seperti perencanaan jangka menengah yang kaku kurang tersebar luas hari ini, tetapi beberapa negara di Asia masih mempersiapkan rencana jangka menengah.

MAKALAH PELAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG MASALAH
Akuntan sektor publik memiliki kewajiban menyediakan informasi baik untuk memenuhi kebutuhan internal organisasi maupun kebutuhan pihak eksternal sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik.
Akuntansi dan laporan keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan untuk menilai kinerja organisasi. Kebutuhan informasi dari sektor publik tidak hanya terbatas pada informasi keuangan, namun informasi non-moneter seperti ukuran output pelayanan juga harus dipertimbangkan dalam pembuatan sebuah keputusan.
Laporan keuangan sektor publik tidak dapat disamakan dengan laporan keuangan di sektor swasta baik format maupun elemennya, karena organisasi sektor publik memilki batasan-batasan berupa pertimbangan non-moneter, seperti pertimbangan sosial dan politik.

MAKALAH PELAPORAN KINERJA SEKTOR PUBLIK


BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Reformasi birokrasi di Indonesia intinya adalah melakukan perubahan tata laksana pembangunan menuju pemerintahan yang baik (good govenance). Kepemerintahan yang baik ditandai antara lain dengan tingginya tingkat kinerja, adanya akuntabilitas publik, transparansi, efisiensi, efektivitas, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
             Untuk mendukung terwujudnya kepemerintahan yang baik tentunya diperlukan adanya sistem pengukuran kinerja yang baik. Sistem pengukuran kinerja ini akan mengintegrasikan proses peningkatan kinerja melalui tahap mulai perencanaan sampai dengan evaluasi capaiannya. Sistem pengukuran kinerja yang baik akan bermanfaat untuk berbagai hal diantaranya dapat digunakan untuk menerapkan sistem reward and punishment, mengevaluasi efisiensi, efektivitas, dan ekonomis program dan kegiatan, meningkatkan kinerja, dan lain-lain.
             Selain itu, dengan diterbitkan paket undang-undang di bidang keuangan negara (UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara) terdapat perubahan orientasi dalam menjalankan pemerintahan. Perubahan orientasi tersebut adalah pemerintahan dijalankan berorientasi pada hasil (result oriented goverment), bukan pada pada input (lebih spesifik anggaran). Program dan kegiatan pemerintahan harus mengacu pada hasil yang akan dicapai. Untuk menjalankan program dan kegiatan tersebut baru disusun anggaran yang dibutuhkan.