Tuesday, May 15, 2018

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI PADA PEMERINTAH DAERAH


 PENYUSUTAN ASET TETAP DAN AMORTISASI ASET TIDAK BERWUJUD (SKPD)




1.     Definisi

Menurut PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, penyusutan merupakan alokasi yang sistematis atas nilai perolehan suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Penyusutan merupakan penyesuaian nilai yang terus menerus sehubungan dengan penurunan kapasitas suatu aset, baik penurunan kualitas, kuantitas, maupun nilai. Penurunan kapasitas terjadi karena aset digunakan dalam operasional suatu entitas. Penyusutan dilakukan dengan mengalokasikan biaya perolehan suatu aset menjadi beban penyusutan secara periodik sepanjang masa manfaat aset. Tanpa penyusutan, nilai aset tetap dalam neraca akan lebih saji (overstated). Dalam Buletin Teknis SAP Nomor 5 tentang Penyusutan disebutkan bahwa adanya penyusutan dimaksudkan untuk menggambarkan penurunan kapasitas dan manfaat yang diakibatkan pemakaian aset tetap dalam kegiatan pemerintahan.
Tidak semua aset tetap perlu disusutkan karena tidak semua jenis aset tetap mengalami penurunan nilai. Beberapa jenis aset tetap justru dapat meningkat nilainya seiring waktu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, disebutkan bahwa tanah dan konstruksi dalam pengerjaan merupakan dua jenis aset tetap yang tidak disusutkan.

B.    PIHAK PIHAK YANG TERKAIT

Pihak-pihak  yang  terkait  dalam  sistem  akuntansi  penyusutan  dan amortisasi aset tetap/aset tidak berwujud antara lain adalah:
1.     Bendahara Barang atau Pengurus Barang SKPD

Dalam sistem akuntansi penyusutan dan amortisasi, bendahara barang/pengurus barang bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas penyusutan dan amortisasi aset tetap/aset tidak berwujud.
2.     Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD

Dalam sistem akuntansi penyusutan dan amortisasi, pejabat penatausahaan keuangan SKPD bertugas untuk melakukan proses akuntansi penyusutan yang dimulai dari jurnal hingga penyajiannya laporan keuangan SKPD.

C.    DOKUMEN YANG DIGUNAKAN

Dokumen-dokumen         yang     digunakan       dalam     sistem      akuntansi penyusutan adalah:
Bukti Memorial

Dokumen    ini     merupakan    dokumen      sumber     untuk    melakukan penyusutan dan amortisasi aset tetap/aset tidak berwujud.

D.    JURNAL STANDAR

Beban penyusutan dan amortisasi dijurnal setiap akhir  periode (bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan). Setiap penyusutan akan dijurnal sebagai berikut:


Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening

Uraian

Debit

Kredit
XXX
XXX
XXX
Beban Penyusutan dan Amortisasi ….
XXX



XXX
Akumulasi Penyusutan/Amortisasi

XXX

Beban penyusutan/beban amortisasi merupakan alokasi penyusutan yang akan dilaporkan dalam Laporan Operasional entitas. Seperti layaknya beban lainnya, beban penyusutan/beban amortisasi merupakan akun nominal yang pada akhir periode harus ditutup sehingga saldonya nol di setiap awal periode. Sedangkan akumulasi penyusutan dan amortisasi akan dilaporkan dalam neraca. Akumulasi penyusutan dan amortisasi merupakan akun nominal sehingga angkanya tidak akan pernah ditutup di akhir tahun.
Akumulasi penyusutan dan amortisasi merupakan total dari penyusutan suatu aset tetap/aset tidak berwujud yang telah dibebankan. Akumulasi penyusutan dan amortisasi menjadi pengurang aset tetap/aset tidak berwujud dalam neraca dimana harga perolehan aset tetap/aset tidak berwujud yang telah dikurangi dengan akumulasi penyusutannya dan amortisasinya menjadi nilai buku (book value) aset tetap/aset tidak berwujudnya tersebut.

E.    ILUSTRASI

1.     Ilustrasi Metode Penyusutan

Terdapat 3 (tiga) jenis metode penyusutan yang dapat dipergunakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yaitu Garis Lurus (Straight Line Method), Saldo Menurun Ganda (Double Declining Balance Method), Unit Produksi (Unit of Production Method).
a.   Metode Garis Lurus (Straight Line Method)

Metode garis lurus merupakan metode yang paling umum digunakan dalam penyusutan. Metode garis lurus menghitung penurunan nilai aset dengan rumus:



Ilustrasi:

Harga sebuah printer adalah Rp5.000.000,00. Diestimasikan bahwa printer ini dapat digunakan dengan baik selama 3 tahun dengan kemampuan mencetak 100.000 lembar kertas. Setelah masa manfaatnya habis, printer tersebut diharapkan dapat terjual dengan harga Rp500.000,00 (estimasi nilai sisa). Jika printer ini disusutkan menggunakan metode garis lurus, maka besarnya beban penyusutan adalah Rp1.500.000,00 per tahun (Rp5.000.000,00 Rp500.000,00)/3 tahun).
b.   Metode Saldo Menurun Ganda (Double Declining Method) Metode ini menghitung penurunan nilai aset dengan rumus:

Ilustrasi:

Dengan menggunakan ilustrasi yang sama dengan sebelumnya, beban penyusutan per tahun yang dihitung dengan metode double declining balance dapat dilihat pada tabel berikut:
Penyusutan dengan Metode Menurun Berganda

Tahun ke-
Persentase Penyusutan
Penyusutan
Akumulasi Penyusutan
Nilai Buku
0

0
0
5.000.000
1
66,67%
3.333.333
3.333.333
1.666.667
2
66,67%
1.111.111
4.444.444
555.556
3
66,67%
55.556
4.500.000
500.000

Beban penyusutan pada tahun ketiga disesuaikan jumlahnya sebesar nilai yang belum terdepresiasi, sehingga nilai buku di akhir tahun ketiga adalah Rp500.000,00, sesuai dengan estimasi nilai sisa yang diinginkan. Dengan metode double declining, nilai beban penyusutan akan lebih besar di tahun-tahun awal dan semakin menurun ketika masa manfaat aset akan berakhir.

c.    Metode Unit Produksi (Unit of Production Method)

Metode unit produksi menghasilkan perhitungan  alokasi jumlah beban penyusutan periodik yang berbeda-beda tergantung jumlah penggunaan aset  tetap dalam  produksi. Metode  ini  paling tepat digunakan jika unit manfaat dari aset bersifat spesifik dan terkuantifikasi. Metode ini menghitung penurunan nilai aset tetap dengan rumus:

Ilustrasi:

Dengan  menggunakan  ilustrasi  yang  sama  dengan  sebelumnya dengan tambahan informasi sebagai berikut:

Tahun
Jumlah Kertas yang Dicetak
1
50.000 lembar
2
30.000 lembar
3
20.000 lembar

maka, nilai penyusutan tahun ke-1 dapat dihitung dengan cara:



Beban penyusutan =
Rp5.000.000,00-Rp500.000,00

X50.000 lbr

= Rp4.750.000,00
100.000 lembar

Dalam metode ini, besaran beban penyusutan setiap tahunnya tergantung dengan besaran unit yang diproduksi setiap tahun. Biasanya, setiap tahun beban penyusutan akan semakin kecil sebab semakin lama kemampuan aset tetap menghasilkan produk semakin kecil.

F.     ILUSTRASI AMORTISASI

Amortisasi adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap tidak berwujud yang dapat disusutkan selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Nilai amortisasi untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap tidak berwujud dalam neraca dan beban amortisasi dalam laporan operasional.

Ilustrasi:

Dinas Pertanian ABC memiliki hak paten atas pupuk organik yang dikembangkannya. Nilai perolehan hak paten tersebut adalah Rp40.000.000,00 untuk masa 40 tahun. Beban amortisasi ditentukan setiap akhir tahun menggunakan metode garis lurus. Maka besarnya amortisasi setiap tahun adalah Rp40.000.000,00/40 tahun adalah Rp1.000.000,00.
Jurnal untuk mengakui transaksi ini adalah sebagai berikut:


Tanggal
Nomor Bukti
Kode Rekening

Uraian

Debit

Kredit
31 Desember 20XX
XXX
9.1.7.04.04
Beban Amortisasi Paten
1.000.000



1.5.3.06.04
Akumulasi Amortisasi Paten

1.000.000


G.    ILUSTRASI PENYAJIAN DI LAPORAN KEUANGAN

Penyajian       beban     penyusutan       di     Laporan     Operasional       dapat diilustrasikan sebagai berikut:

                                                                    PEMERINTAH  KABUPATEN/KOTA LAPORAN  OPERASIONAL
  UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 dan 20X0
                                                                                                                                                                                                   (Dalam rupiah)


No

URAIAN

20X1

20X0
Kenaikan/ Penurunan

(%)

1
2
3
4
5
6
7
8
9
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
KEGIATAN OPERASIONAL PENDAPATAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH
Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah
Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Pendapatan Asli Daerah Lainnya
Jumlah Pendapatan Asli Daerah( 3 s/d 6 )

PENDAPATAN TRANSFER

BEBAN
Beban Pegawai Beban Persediaan Beban Jasa
Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan Dinas Beban Bunga
Beban Subsidi Beban Hibah
Beban Bantuan Sosial



xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx



xxx xxx xxx xxx
xxx
xxx
xxx
xxx




xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx




xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx




xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx




xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx xxx
xxx

45
Beban Penyusutan
xxx
xxx
xxx
xxx

46
47
48
Beban Transfer
Beban Lain-lain
JUMLAH BEBAN (36 s/d 47)
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx
xxx


Penyajian akumulasi penyusutan aset tetap dapat diilustrasikan sebagai berikut:





1 comment: