PENYUSUTAN DAN AMORTISASI
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang Undang nomor 7 tahun 1983 dst Undang Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) pembebanan
biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang
mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 tahun harus dilakukan
melalui penyusutan atau amortisasi.
Penyusutan aktiva tetap dan amortisasi harta tak berwujud
tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan (biaya fiskal).
Pada dasarnya, tujuan penyusutan dan
amortisasi aktiva tetap menurut
UU PPh (fiskal) sama dengan
menurut akuntansi /komersial. Tujuan penyusutan dan amortisasi
komersial dimaksudkan untuk mengalokasikan
nilai perolehan ke masa manfaat aktiva tetap dan harta tak berwujud tersebut
untuk dapat dibebankan sebagai biaya
dalam menghitung laba neto.
Metode penyusutan
dan
amortisasi dalam akuntansi banyak jenisnya. Namun metode penyusutan dan amortisasi untuk kepentingan penghitungan
pajak telah diatur tersendiri dalam
UU PPh dengan tujuan adanya keseragaman.
A. Penyusutan Aktiva Tetap (Harta Berwujud)
Ketentuan tentang Penyusutan
menurut pasal 10 UU PPh
Harga/Nilai Perolehan
Aktiva Tetap
Penentuan harga perolehan aktiva tetap sangat penting karena
harga perolehan menjadi dasar untuk menghitung besarnya
biaya penyusutan tiap-tiap
tahun. Adapun ketentuan sesuai dengan pasal
10 UU PPh, penentuan harga perolehan
aktiva tetap sebagai berikut:
1. Harga perolehan atau harga penjualan
dalam hal terjadi jual
beli harta yang tidak dipengaruhi
hubungan istimewa adalah
jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan
atau diterima sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
2. Nilai
perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi
tukar-menukar harta adalah
jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar.
3. Nilai
perolehan atau nilai pengalihan
harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan pemekaran, pemecahan, atau pengembalihan usaha adalah jumlah yang
seharusnya dikeluarkan atau diterima
berdasarkan harga pasar,
kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
4. Dasar penilaian
harta yang dialihkan dalam
rangka bantuan sumbangan atau hibah
:
a. Yang memenuhi syarat
sebagai bukan Objek Pajak bagi yang
menerima pengalihan, sama dengan
nilai sisa buku dari pihak yang
melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.
b. Yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek
Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan
nilai pasar dan harta tersebut.
5. Dasar penilaian
harta yang dialihkan dalam
rangka penyetoran modal (inbreng)
bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
Waktu Dilakukannya Penyusutan
1.
pada bulan
dilakukannya pengeluaran; atau
2. pada bulan
selesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan
pada tahun pertama dihitung secara pro-rata;
atau
3. dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut
digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan; atau
4. dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada bulan harta tersebut
mulai menghasilkan yakni
saat mulai berproduksi dan bukan
saat diterima atau diperolehnya penghasilan
Tarif penyusutan dan golongan aktiva berwujud menurut UU PPh
Kelompok Harta Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif
Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam
|
|
|
|
Ayat (1)
|
Ayat (2)
|
I. Bukan
bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok
4
|
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
|
25%
12,5%
6,25%
5%
|
50%
25%
12,5%
10%
|
II. Bangunan Permanen
Tidak Permanen
|
20 tahun
10 tahun
|
5%
10%
|
|
Metode
penyusutan aktiva tetap yang diperkenankan UU Perpajakan
dan dasar penyusutan
1. Metode garis lurus
(straight line method)
Dasar penyusutan
adalah harga perolehan. Penyusutan dengan metode garis lurus adalah penyusutan
dalam bagian-bagian yang sama besar selama
masa manfaat yang ditetapkan
bagi harta tersebut.
Contoh Penghitungan penyusutan
dengan metode garis lurus :
PT. Sumber Makmur
membeli sebuah aktiva yang termasuk
dalam kelompok I harta berwujud seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut
berdasarkan metode garis lurus adalah sebagai
berikut :
Tahun
|
Harga Perolehan
|
%Penyusutan
|
Biaya Penyusutan
|
Nilai Sisa Buku
|
2009
|
Rp. 100.000.000
|
25%
|
Rp. 12.500.000
|
Rp. 87.500.000
|
2010
|
|
25%
|
Rp. 25.000.000
|
Rp. 62.500.000
|
2011
|
|
25%
|
Rp. 25.000.000
|
Rp. 37.500.000
|
2012
|
|
25%
|
Rp. 25.000.000
|
Rp. 12.500.000
|
2013
|
|
25%
|
Rp. 12.500.000
|
Rp. 0
|
Keterangan :
Untuk tahun
2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang
diperkenankan hanya dari
bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama
6 bulan.
Untuk tahun
2013 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 25% x biaya perolehan, karena sisa masa manfaat hanya untuk bulan
Januari 2011 sampai Juni 2011 yaitu
selama 6 bulan.
2. Metode saldo menurun (declining balance method)
Dasar penyusutan
adalah nilai sisa buku fiskal. Penyusutan
dengan metode saldo menurun adalah penyusutan
dalam bagian-bagian yang menurun dengan cara menerapkan
tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Cara perlakuan
nilai sisa buku suatu aktiva tetap
pada akhir masa manfaat
yang disusutkan dengan
metode saldo menurun adalah nilai sisa buku
suatu aktiva pada akhir masa manfaat yang
disusutkan dengan metode saldo menurun harus disusutkan
sekaligus
Contoh Penghitungan penyusutan
dengan metode saldo menurun:
PT. Jaya Abadi membeli sebuah
aktiva yang termasuk dalam kelompok I harta berwujud
seharga Rp.100.000.000 pada tanggal 10 Juli 2009, maka pembebanan atas biaya penyusutan aktiva tersebut berdasarkan
metode saldo menurun adalah sebagai
berikut :
Tahun
|
Harga Perolehan
|
%Penyusutan
|
Biaya Penyusutan
|
Nilai Sisa Buku
|
2009
|
Rp. 100.000.000
|
50%
|
Rp. 25.000.000
|
Rp. 75.000.000
|
2010
|
|
50%
|
Rp. 32.500.000
|
Rp. 32.500.000
|
2011
|
|
50%
|
Rp. 16.250.000
|
Rp. 16.250.000
|
2012
|
|
50%
|
Rp. 8.125.000
|
Rp. 8.125.000
|
2013
|
Disusutkan sekaligus
|
50%
|
Rp. 8.125.000
|
Rp. 0
|
Keterangan :
Untuk tahun
2009 biaya penyusutan dihitung berdasarkan 6/12 x 50% x biaya perolehan, karena pembelian dimulai pada bulan Juli 2009 sehingga biaya yang
diperkenankan hanya dari
bulan Juli 2009 sampai Desember 2009 yaitu selama
6 bulan.
Perlakuan nilai sisa buku suatu harta
yang dialihkan
Nilai
sisa buku suatu harta yang dialihkan dibebankan sebagai kerugian
pada:
1.
Tahun terjadikan
pengalihan tersebut; atau
2.
Dengan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak, pada suatu masa kemudian dalam hal hasil penggantian
asuransi atas harta tersebut baru
dapat diketahui dengan pasti di
masa kemudian.
Ketentuan tersebut di atas tidak
berlaku apabila harta dialihkan
untuk tujuan bantuan sumbangan, hibahan yang
tidak ada hubungan dengan
usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau pengusaan antara
pihak-pihak yang
bersangkutan
B. Amortisasi Harta Tak Berwujud
Ketentuan mengenai
amortisasi harta tak berwujud di atur
dalam pasal 11 A UU PPh
sebagai berikut:
·
Pengeluaran untuk memperoleh harta tak
berwujud dan pengeluaran lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan di amortisasi sesuai tarif dalam
tabel berikut :

Kelompok Harta Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif Penyusutan sebagaimana
dimaksud dalam
|
|
|
|
Ayat (1)
|
Ayat (2)
|
I. Bukan
bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok
4
|
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
|
25%
12,5%
6,25%
5%
|
50%
25%
12,5%
10%
|
II. Bangunan Permanen
Tidak Permanen
|
20 tahun
10 tahun
|
5%
10%
|
|
· Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan
modal suatu perusahaan dibebankan
pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan
table masa manfaat dan tariff amortisasi
· Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain dibidang
penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan
produksi.
· Metode satuan produksi diakukan
dengan menerapkan persentasi amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran
jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi
tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah
produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat
sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan
· Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan,
dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya,
dilakukan dengan menggunakan
metode satuan produksi paling tinggi
20% setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusaan
hutan yang mempunyai
potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp.500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan
yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata
jumlah produksi mencapai 3.000.000
ton yang berarti
30% dari potensi
yang tersedia, maka walaupun
jumlah produksi
pada tahun tersebut mencapai 30% dari
jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut
paling tinggi adalah 20%
dari pengeluaran atau sebesar Rp.100.000.000,00
Pengeluaran sebelum operasi komersial
dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat
dan tarif amortisasi.
Apabila
terjadi pengalihan harta tak berwujud
atau hak hak lainnya,
maka nilai sisa buku harta atau hak-hak
tersebut dibebankan sebagai kerugian
dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan
penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan
tersebut
Apabila
terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan
sumangan atau hibah berupa
harta tak berwujud yang memnuhi
syarat sebagai bukan objek pajak, maka jumlah
nilai sisa buku harta tersebut
tidak boleh dibebankan sebagai kerugin bagi pihak yag mengalihkan.
Permenkeu
No.248/PMK.03/2008 mengatur
mengenai amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud
dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha tertentu, sebagai berikut:
Amortisasi atas pengeluaran unuk memperoleh harta tak berwujud dan engeluaran lainnya untuk bidang
usaha tertentu dimulai
pada bulan diakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial
(penjualan mulai dilakukan)
Bidang usaha tertentu adalah:.
1. Bidang
usaha kehutanan yaitu
bidang usaha hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang tanamannya dapat berproduksi baerkal-kali dan baru menghasilkan
setelah ditanam lebih dari 1 (satu)
tahun.
2.
Bidang usaha
perkebunan tnaman keras, yaitu bidang usaha perkebunan yang tanamannya dapat berproduksi berkali-kali dan baru menghasilkan
setelah ditanam lebih dari 1 (satu)
tahun.
3.
Bidang usaha
peternakan, yaitu bidang usaha peternakan dimana ternak dapat berproduksi berkali-kali dan baru dapat
dijual setelah ditanam lebih dari
1 (satu) tahun.
C. Jenis-jenis
Harta Berwujud menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.03/2009
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD
YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Semua jenis
usaha
|
1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan
bagian dari bangunan.
2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
|
|
|
3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
4.
Sepeda motor, sepeda dan becak.
5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
6.
Dies, jigs, dan mould.
7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
|
2
|
Pertanian, perkebunan, kehutanan,
|
Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu
dan lain-lain.
|
3
|
Industri makanan dan minuman
|
Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
|
4
|
Transportasi dan Pergudangan
|
Mobil taksi, bus
dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
|
5
|
Industri semi konduktor
|
Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8- 1), pose
checker.
|
6
|
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
|
Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring
Accessoris.
|
7
|
Jasa telekomunikasi selular
|
Base Station Controller
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD
YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Semua jenis
usaha
|
1. Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari
dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC,
kipas angin dan
sejenisnya.
2.
Mobil, bus, truk, speed
boat dan sejenisnya.
3.
Container dan sejenisnya.
|
2
|
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
|
1. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar
benih dan sejenisnya.
2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan
perikanan.
|
3
|
Industri makanan dan
minuman
|
1. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
2. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan
beras, gandum, tapioka.
3. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
4. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
|
4
|
Industri mesin
|
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
|
5
|
Perkayuan, kehutanan
|
1.
Mesin dan peralatan penebangan kayu.
2. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
|
6
|
Konstruksi
|
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
|
7
|
Transportasi dan Pergudangan
|
1. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
2. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan
sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
3. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang
mempunyai berat sampai
dengan 100 DWT;
4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250
DWT;
5.
Kapal balon.
|
8
|
Telekomunikasi
|
1.
Perangkat pesawat telepon;
2. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio
telepon.
|
9
|
Industri semi konduktor
|
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine,
wire bonder, wire
pull tester.
|
10
|
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
|
Spoolling Machines, Metocean Data Collector
|
11
|
Jasa Telekomunikasi Seluler
|
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD
YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Pertambangan selain minyak dan gas
|
Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin-mesin yang mengolah produk pelikan.
|
2
|
Permintalan, pertenunan dan pencelupan
|
1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani,
kain-kain bulu, tule).
2. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging
dan sejenisnya.
|
3
|
Perkayuan
|
1. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan
anyaman lainnya.
2.
Mesin dan peralatan penggergajian kayu.
|
4
|
Industri kimia
|
1. Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida- resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
2. Mesin yang mengolah/menghasilkan produk
industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan,
kulit samak, jangat dan kulit
mentah).
|
5
|
Industri mesin
|
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah
dan berat
(misalnya mesin
mobil, mesin kapal).
|
6
|
Transportasi dan Pergudangan
|
1. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan,
biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas
100 DWT sampai dengan 1.000
DWT.
2. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai
dengan 1.000 DWT.
3.
Dok terapung.
4. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
5.
Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
|
7
|
Telekomunikasi
|
Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.
|
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD
YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4
Nomor
|
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1
|
Konstruksi
|
Mesin berat untuk konstruksi
|
2
|
Transportasi dan Pergudangan
|
1.
Lokomotif uap dan tender atas rel.
2. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau dengan tenaga listrik dari
sumber luar.
3.
Lokomotif atas rel lainnya.
4. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
5. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat
di atas 1.000
DWT.
6. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang
mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
|
D. Penyusutan Harta Menurut Ketentuan Fiskal (Pasal 11 UU PPh)
1.
Harta Yang Boleh Disusutkan Menurut Ketentuan
Fiskal
· Yaitu harta berwujud yang memiliki masa
manfaat lebih dari 1 tahun, yang digunakan untuk mendapatkan menagih, dan memelihara penghasilan (obyek
pajak), kecuali tanah.
· Penyusutan aktiva dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tesebut. Penyusutan
pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
· Dengan persetujuan Dirjen Pajak, wajib pajak dapat melakukan penyusutan mulai
pada bulan digunakannya harta tersebut
untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan atau
pada bulan harta tersebut
mulai menghasilkan
2.
Harta yang
tidak boleh disusutkan Menurut Ketentuan Fiskal
· Harta yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh
disusutkan secara
fiskal. Misalnya;
kendaraan perusahaan yang dikuasai
dan dibawa pulang
oleh karyawan, rumah dinas karyawan yang tidak terletak
di daerah terpencil.
· Dalam hal harta yang tidak boleh disusutkan secara fiskal tersebut
dijual (dialihkan), keuntungannya merupakan
obyek PPh, yang dihitung dari selisih antara harga jual (nilai pasar) dengan harga perolehan. Dalam hal selisihnya negatif (rugi), kerugian tersebut
tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.
KESIMPULAN
Pembebanan biaya atas perolehan harta berwujud dan tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1 tahun dilakukan melalui penyusutan
atau amortisasi.
1. Harta yang dapat dilakukan penyusutan dan amortisasi adalah harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan dipergunakan untuk kegiatan
usaha Wajib Pajak (untuk
mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan Wajib
Pajak).
2. UU PPh memberikan aturan tersendiri mengenai penyusutan dan amortisasi
fiskal untuk memberikan
keseragaman dan kepastian hukum.
3. Metode
penyusutan dan amortisasi fiskal yang diperkenankan oleh UU PPh
hanya metode garis
lurus (Straight Line Method)
dan saldo menurun (Double
Declining Method).
4. Penyusutan dan amortisasi
fiskal menggunakan bulan sebagai dasar perhitungan. Apabila harta tersebut diperoleh dalam bagian tahun maka penyusutan dihitung
sebanyak bulan pemakaian dibagi 12 bulan.
0 komentar:
Post a Comment