BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pembangunan suatu
negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, setiap insan manusia
berperan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup
masyarakat. Dunia usaha berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat
dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Kini dunia usaha tidak
lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata (single bottom
line), melainkan sudah meliputi aspek keuangan, aspek sosial, dan aspek lingkungan
biasa disebut triple bottom line. Sinergi dari tiga elemen ini
merupakan kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan.
Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor dunia usaha sebagai akibat liberalisasi ekonomi, berbagai kalangan swasta, organisasi masyarakat, dan dunia pendidikan berupaya merumuskan dan mempromosikan tanggung jawab sosial sektor usaha dalam hubungannya dengan masyarakat dan lingkungan.
Namun saat ini –
saat perubahan sedang melanda dunia – kalangan usaha juga tengah dihimpit oleh
berbagai tekanan, mulai dari kepentingan untuk meningkatkan daya saing,
tuntutan untuk menerapkan corporate governance, kebutuhan good
corporate governance timbul berkaitan dengan principal-agency
theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agentnya.
Konflik muncul karena perbedaan kepentingan tersebut haruslah dikelola sehingga
tidak menimbulkan kerugian pada para pihak.
Korporasi yang dibentuk dan merupakan suatu Entitas tersendiri yang terpisah merupakan Subyek Hukum, sehingga keberadaan korporasi dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) tersebut haruslah dilindungi melalui penerapan GCG.
Korporasi yang dibentuk dan merupakan suatu Entitas tersendiri yang terpisah merupakan Subyek Hukum, sehingga keberadaan korporasi dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) tersebut haruslah dilindungi melalui penerapan GCG.
Selain pendekatan model Agency Theory dan Stakeholders Theory tersebut di atas, kajian permasalahan
GCG oleh para akdemisi dan praktisi juga berdasarkan Stewardship
Theory, Management Theory dan
lainnya.Upaya tersebut
secara umum dapat disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR)atau corporatecitizenship dan
dimaksudkan untuk mendorong dunia usaha lebih etis dalam menjalankan
aktivitasnya agar tidak berpengaruh atau berdampak buruk pada masyarakat dan
lingkungan hidupnya, sehingga pada akhirnya dunia usaha akan dapat bertahan
secara berkelanjutan untuk memperoleh manfaat ekonomi yang menjadi tujuan
dibentuknya dunia usaha.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud corporate governance?
2.
Apa manfaat dan tujuan corporate
governance?
3.
Apa peran corporate governance dalam
akuntasi?
4.
Apa yang
dimaksud corporate social responsibility?
5.
Apa yang
menjadi dasar hukum dari corporate social responsibility?
6.
Apamanfaat,
fungsi dan tanggung jawab social perusahaan?
1.3
Tujuan makalah
1.
Menjelaskan
definisi corporate governance
2.
Menjelaskan
manfaat dan tujuan corporate governance
3.
Menjelaskan
peran akuntansi dalam corporate governance
4.
Menjelaskan
definisi corporate social responsibility
5.
Menjelaskan
dasar hukum corporate social responsibility
6.
Menjelaskan
manfaat, fungsi dan tanggung jawab social perusahaan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Corporate Governance
Kata
Corporate atau dalam bahasa indonesia menjadi Korporat adalah istilah yang
digunakan untuk menggambarkan suatu organisasi bisnis yang memiliki status
sebagai badan hukum yang jelas. Sebagai badan hukum maka korporat adalah subyek
hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur oleh peraturan
perundang-undangan mengenai Korporat. Di
Indonesia, dikenal dengan UU NO 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan demikian istilah Korporat ini, dari segi hukum memiliki pengertian yang
sedikit berbeda dengan istilah Company, atau Perusahaan.Istilah perusahaan
memiliki pengertian yang lebih luas mencakup tidak saja badan usaha dengan
status badan hukum (yaitu, Perseroan Terbatas dan Koperasi), tetapi juga badan
usaha bukan badan hukum (misalnya, CV, Firma, dan bentuk-bentuk persekutuan
usaha lainnya).
Jadi,
jika yang kita maksudkan adalah Badan Usaha yang memiliki status Badan Hukum,
maka tentu lebih tepat jika menggunakan istilah Korporat.Meski demikian, tidak
salah juga jika kita memilih untuk tetap menggunakan istilah perusahaan.Sebagai
suatu Badan Usaha, maka Korporat menjalankan aktifitas usaha baik secara
internal Korporat maupun berhubungan dengan pihak-pihak eksternal.
Aktifitas
korporat ini dijalankan dan dikendalikan oleh 3 unsur yang secara UU/40 2008
disebut 3 Organ Perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan
Direksi. Aktifitas ketiga Organ Perseroan inilah (dalam menjalankan dan
mengendalikan korporat) yang dikenal dengan istilah Governance. Meski pada
awalnya terdapat kesimpang-siuran padanan kata bahasa Indonesia untuk istilah
ini, namun sejak 2007, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) resmi
menggunakan istilah “Tatakelola” sebagai padanan kata resmi untuk istilah
Governance ini.
Dari
uraian di atas, nampak bahwa istilah Tatakelola ini memiliki perbedaan yang
mendasar dengan istilah management, atau diindonesiakan menjadi
“manajemen”.Istilah manajemen digunakan untuk menggambarkan aktifitas Direksi
dan jajarannya sebagai badan eksekutif yang menjalankan operasi korporat
sehari-hari. Sementara istilah Tatakelola lebih ditujukan pada aktifitas yang
menggambarkan tata hubungan antara ketiga Organ Perseroan dan juga belakangan
oleh KNKG diarahkan juga untuk menggambarkan tata hubungan antara korporat
selaku badan hukum dengan para pemangku kepentingan, atau yang lebih dikenal
dengan istilah, Stakeholders.
Dengan
demikian, menjadi jelas bagi kita, pengertian Corporate Governance dapat
dipahami sebagai aktifitas Organ Perseroan dalam menjalankan aktifitas
Korporasi sebagai badan hukum, baik secara intern maupun dalam hubungannya
dengan para pemangku kepentingan yang berada di luar korporat.
Sejak
Asia dilanda krisis moneter di paruh kedua 1997 yang kemudian di Indonesia
berkembang menjadi krisis multidimensi, banyak pihak berkesimpulan bahwa hal
tersebut dapat terjadi karena lemahnya Tatakelola Perusahaan (untuk selanjutnya
saya cenderung menggunakan istilah “perusahaan” untuk maksud ini).
Bahkan
dalam Penjelasan UU/19 2003 tentang BUMN, secara eksplisit hal ini diakui oleh
Pemerintah maupun DPR yang mengesahkan undang-undang ini.Hal ini menunjukkan
bahwa praktek tatakelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)
merupakan kebutuhan absolute bagi perbaikan perekonomian negara kita ini.
Akan tetapi banyak pihak hingga saat ini masih
kesulitan untuk memahami apa itu Good Corporate Governance (GCG). Kedangkalan
pemahaman GCG berakibat pada kekeliruan praktek GCG. Kekeliruan praktek GCG berdampak
pada penggunaan istilah GCG sekedar jargon, bahkan sampai kadar tertentu dapat
merusak reputasi perusahaan maupun individu Pengelolanya, karena dianggap
sebagai bagian dari praktek kebohongan publik.
Bagaimanakah
struktur governance, dalam hal ini selain RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),
Dewan Komisaris, dan Direksi, juga diatur pembentukan organ-organ pendukung
terutama bagi Dewan Komisaris maupun Direksi dalam menjalankan fungsi-fungsi
governancenya secara efektif dan efisien.
Dewan
Komisaris harus membangun Komite-Komite yang dapat membantu menjalankan fungsi
pengawasan dengan baik, memiliki hubungan kerja dengan pihak Manajemen yang
memiliki data dan informasi penting bagi kelancaran fungsi pengawasan Dewan
Komisaris. Bagaimana Direksi dapat
membangun dan menjalankan sistem pengendalian internal melalui pembentukan dan
pelaksanaan infrastruktur pengawasan seperti Satuan Pengawasan Intern,
Pengawasan Mutu, Manajemen Risiko, Pengawasan Kepatuhan, dan lain-lain.
Kedua,
bagaimanakah proses governance, yaitu mekanisme kerja dan interaksi antara
masing-masing organ perseroan di atur. Di sini diperlukan penerapan prinsip
check and balance, tidak boleh ada satu pihakpun yang dapat menjadi “Penguasa
Tunggal”.
Semua
harus pada porsinya sesuai apa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,
dan prinsip-prinsip Tatakelola perusahaan yang baik (GCG) yaitu transparansi,
akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness. Prinsip ini lebih
dikenal dengan istilah, TARIF.RUPS memiliki Tata Tertib yang memungkinkan
Pemegang Saham menjalankan semua hak dan kewajiban sebagaimana diatur oleh
perundang-undangan.Dewan Komisaris dan Direksi dapat memainkan peran, fungsi,
dan tanggung jawabnya masing-masing tanpa hambatan berarti. Kesimpulan dari pengertian
Corporate Governance dapat didefinisikan sebagai
proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan dengan tujuan
utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjangdengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain (pemegang saham, kreditor,
pemasok, pelanggan, pegawai perusahaan, pemerintah dan masyarakat yang
berinteraksi dengan perusahaan).
Dalam Implementasinya, Corporate Governance memegang beberapa prinsip,
yaitu :
1. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Selama ini paaradigma para manajer dalam perusahaan
selalu dibatasi oleh motif mengejar laba semata (single bottom line). Hal ini
membuat mereka lupa bahwa perusahaan sebagai bagian dari suatu komunitas juga
memiliki tanggungjawab lain yaitu tanggungjawab sosial terhadap masyarakat
.Bermula dari pemikiran ini, corporate governance mengangkat isu
pertanggungjawaban tersebut sebagai salah satu tujuan yang harus diperhitungkan
oleh perusahaan dalam operasinya. Dengan perubahan tersebut perusahaan harus
mulai menerapkan prinsip triple bottom line dalam bisnisnya , yaitu :
·
Mengejar laba
·
Memenuhi
tanggungjawab sosial
·
Menjaga pertumbuhan
yang berkesinambungan (sustainable)
2. Akutanbilitas
Sebuah perusahaan yang sahamnya banyak dimiliki oleh
publik, peran pemegang saham sebagai pihak yang mengendalikan manajemen hampir
tidak berjalan. Hal ini disebabkan para investor lebih suka berperan sebagai
traders ketimbang owners. Perputaran saham di bursa menjadi sedemikian cepat,
karena jika pemegang saham tidak menyukai kebijakan manajemen mereka tinggal
melepas saham yang mereka miliki. Masalah akan timbul jika ketidaksetujuan
sebagian besar pemegang saham diwujudkan dengan aksi jual. Harga saham tentu
akan anjlok begitu saja dan jika ini berlangsung terus, perusahaan akan terancam
bangkrut. Untuk itu, dalam corporate governance harus dibangun suatu sistem
agar manajemen tetap meniaga akuntabilitas kepada stakeholders.
3. Keadilan (Fairness)
Prinsip
fairness menyiratkan adanya perlakuan yang sama (equal) terhadap para pemegang saham
, baik mayoritas maupun minoritas. Prinsip ini mengisyaratkan manajemen sebisa
mungkin untuk menghindari situasi yang mengandung conflik of interest, misalnya
dalam kasus manajemen buyout (perusahaan yang dibeli oleh manajemennya sendiri)
4.
Transparansi
Transaparan
berarti jernih dan tidak menyembunyikan.Prinsip ini harus diterapkan dalam
setiap aspek perusahaan yang berkesinambungan dengan kepentingan publik ataupun
pemegang saham. Transparansi bisa dimulai dengan menyajikan laporan keuangan yang
akurat dan tepat waktu, sistem penggajian eksekutif dan komisaris di perusahaan
sampai dengan informasi informasi lain yang relevan di pasar modal.
2.2 Manfaat
dan Tujuan Good Corporate Governance
Manfaat Corporate Good Governance
1.
Meminimalkan Agency
cost
Selama ini pemegang saham harus
menanggung biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan
kepada manajemen.Biaya ini bisa berupa kerugian karena manajemen menggunakan
sumber daya perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun berupa biaya pengawasan
yang dikeluarkan perusahaan untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Bisya biaya
inilah yang disebut dengan agency cost. Dengan penyusunan struktur dan
pembagian fungsi yang baik biaya ini dapat ditekan serendah mungkin.
2.
Meminimalkan cost of capital
Perusahaan yang dikelola dengan
baik dan sehat akan menciptakan suatu referensi positif bagi kreditor. Kondisi
ini sangat berperan dalam meminimalkan biaya modal yang harus ditanggung bila
perusahaan mengajukan pinjaman. Hal tersebut selain dapat memperkuat kinerja
keuangan juga akan membuat produk perusahaan yang dilepas ke pasaran menjadi
lebih kompetitif.
3.
Meningkatkan nilai
saham perusahaan
Sebuah perusahaan yang dikelola
dengan baik akan menarik minat investor untuk menanamkan modalnya. Sebuah survey
yang dilakukan oelh Russell Reynolds Associaties (1997) mengungkapkan bahwa
kualitas komisaris adalah salah satu faktor utama yang dinilai oleh investor
institusional sebelum mereka memutuskan untuk membeli saham. Hal ini akan
terlihat terutama ketika seorang investor bermaksud melakukan investasi untuk
jangka waktu yang lama.
4.
Mengangkat citra
perusahaan
Adalah salah jika kita
berpendapat bahwa citra perusahaan bukan faktor penting yang harus
diperhatikan.Dalam beberapa kasus, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk
memperbaiki citra jauh lebih mahal ketimbang yang didapat dari mengabaikannya.
Adapun tujuan corporate governance adalah sebagai
berikut :
1. Memaksimalkan nilai perusahaan dengan cara
meningkatkan penerapan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran dalam pelaksanaan kegiatan
perusahaan;
2. Terlaksananya
pengelolaan Perusahaan secara profesional dan mandiri;
3. Terciptanya pengambilan keputusan oleh seluruh Organ
Perusahaan yang didasarkan pada nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Terlaksananya tanggung jawab sosial Perusahaan
terhadap stakeholders;
5. Meningkatkan iklim investasi nasional yang kondusif,
2.3 Peran
Corporate Governance dalam Akuntansi
Sistim
akuntansi keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance
Mechanisms , yang membantu memecahkan masalah keagenan. Penggunaan informasi
akuntansi dalam Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau
eksplisit.Penggunaan perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak
obligasi adalah salah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit.
Penggunaan
informasi akuntansi untuk menyeleksi perusahaan yang akan dijadikan target
takeover adalah contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara implisit.
Informasi akuntansi keuangan merupakan produk dari proses Governance. informasi
akuntansi keuangan dihasilkan oleh manajemen dan manajemen mengetahui informasi
ini akan digunakan sebagai input dalam proses Governance. Dibawah ini
dijelaskan mengenai informasi akuntansi keuangan sebagai produk dari proses
Governance, penggunaan informasi akuntansi secara eksplisit dan implisit.
· Informasi akuntansi keuangan sebagai produk dari
proses governance.
Proses
bagaimana informasi akuntansi lahir dan merupakan tanggung jawab dapat dilihat
pada bagan 1. Bagan 1 menfokuskan kepada kasus Amerika dan bisa aplikasikan ke
negara lainnya. Proses pelaporan keuangan bagi perusahaan umumnya diatur oleh
pemerintah atau sistim hukum yang berlaku (kalau di Amerika SEC). selanjut
harus mengaju pada prinsip Akuntansi Yang Berterima Umum ( GAAP).
Laporan
keuangan juga akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (audit eksternal) untuk
di periksa apakah dalam menyiapkan laporan keuangan sudah sesuai dengan aturan
dan prinsip yang berlaku. Perusahaan kemudian menunjuk Audit Committtee dari
keanggota Board of Director, yang mengawasi penyelesaian laporan keuangan dan
berkomunikasi dengan auditor eksternal sebagai wakil dari investor.
· Penggunaan Informasi Akuntansi secara eksplisit dalam
Corporate Governance.
Penggunaan
informasi akuntansi secara eksplisit dalam kontrak antara manajemen dan
individu atau lembaga yang memberikan dana pada perusahaan merupakan contoh
dari penggunaan informasi akuntansi dalam mekanisme Governance. khususnya
penggunaan informasi akuntansi sebagai alat ukur kinerja manajemen pada kontrak
mengenai sistim kompensasi untuk manajemen. Ini merupakan gambaran peran
informasi akuntansi dalam mekanisme Governance.
2.4 Definisi
Corporate Social Responsibility
Tanggung
jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)
dapat didefinisikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan
eksternal perusahaan melalui berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka
penjagaan lingkungan, norma masyarakat, partisipasi pembangunan, serta berbagai
bentuk tanggung jawab sosial lainnya.
Selain
definisi diatas masih ada definisi lain mengenai CSR yakni komitmen perusahaan dalam
pengembangan ekonomi yang berkesinambungan dalam kaitannya dengan
karyawan beserta keluarganya, masyarakat sekitar dan masyarakat luas pada
umumnya, dengan tujuan peningkatan kualitas hidup mereka (WBCSD,
2002).
Menurut
Commission of The European Communities, 2001, mendefinisikan CSR
sebagai aktifitas yang berhubungan dengan kebijakan-kebijakan perusahaan
untuk mengintegrasikan penekanan pada bidang sosial dan
lingkungan dalam operasi bisnis mereka dan interaksi dengan stakeholder.
Sedangkan
definisi CSR menurut World Business Council on Sustainable
Development adalah komitmen dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis
dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya
meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan
masyarakat luas.Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social
Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan
bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian banyak pula
kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak
sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.
Program
CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan
keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat
sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih
keuntungan (profit centre).Program CSR merupakan komitmen perusahaan untuk
mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada
usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki komitmen moral
untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, karena
seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan
barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung
jawab sosial.
Penerapan
program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola
perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku
pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan
seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat
dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam
strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki
dengan segera.
Dalam
hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan
sosial.CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan
dan keberlanjutan program dalam jangka panjang.Sementara sumbangan sosial lebih
bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu
membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan
lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan
dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat
dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan
manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara
berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab
implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan
dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR,
kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat
luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran
seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil
produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam
selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan
bahan baku produksi yang diambil dari alam.Itulah mengapa pada zaman sekarang
ini CSR menjadi tren pada perusahaan perusahaan besar. Beberapa perusahaan yang
telah menerapkan program ini diantaranya adalah PT. Astra International Tbk,
dan PT. HM Sampoerna Tbk,.
2.5 Regulasi Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan dalam Perusahaan.
Di
Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan
tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (UU PM).Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah
dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan.Salah satu pendorong
perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia
usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan
juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 yang tercantum dalam bab V pasal 74. Dalam pasal 74 di
sebutkan sebagai berikut :
1. Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap
menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan
lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang
kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
Yang dimaksud dengan “Perseroan yang
menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah
Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi
kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
2. Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biayaPerseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala
bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM,
yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap penanam modal
berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d
UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal bertanggung
jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
2.6Manfaat,
Fungsi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pada
dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai
bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial
(social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga
dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun
pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Selain
itu beberapa manfaat yang didapatkan apabila perusahaan menerapkan program CSR
tersebut diantaranya adalah :
1. Manfaat bagi Perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan
tentunya akan menimbulkan citra positif perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah.
2. Manfaat bagi Masyarakat
Selain kepentingan masyarakat
terakomodasi, hubungan masyarakat dengan perusahaan akan lebih erat dalam
situasi win-win solution.
3. Manfaat bagi Pemerintah
Dalam hal ini pemerintah merasa memiliki
partner dalam menjalankan misi sosial dari pemerintah dalam hal tanggung jawab
sosial.
Tanggung
jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui
pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung
aspek-aspek kehidupan masyarakat.Dengan demikian realisasi program-program CSR
merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal
sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat
dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung
nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya
untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal
sosial.
Bila
CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat juga memberi manfaat
jangka panjang yakni memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Modal sosial, termasuk
elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong,
jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap
pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat
meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya
partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan
menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Dari
sudut pandang strategis, suatu perusahaan bisnis perlu mempertimbangkan
tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dimana bisnis menjadi bagiannya.Ketika
bisnis mulai mengabaikan tanggung jawabnya, masyarakat cenderung menanggapi
melalui pemerintah untuk membatasi otonomi bisnis.
Carroll
menyatakan bahwa manajer organisasi bisnis memiliki empat tanggung jawab yakni
:
1. Tanggung jawab ekonomi yakni
memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
2. Tanggung jawab hukum yakni
perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh pemerintah
3. Tanggung jawab etika yakni
perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai bagaimana orang
harus bertindak dalam suatu masyarakat.
4. Tanggung jawab kebebasan memilih
yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela.
Dari
keempat tanggung jawab tersebut, tanggung jawab ekonomi dan hukum dinilai
sebagai tanggung jawab dasar yang harus dimiliki perusahaan. Setelah tanggung
jawab dasar terpenuhi maka perusahaan dapat memenuhi tanggung jawab sosialnya
yakni dalam hal etika dan kebebasan memilih
Strategi
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
1. Strategi Reaktif
Kegiatan bisnis yang melakukan
strategi reaktif dalam tanggung jawab sosial cenderung menolak atau
menghindarkan diri dari tanggung jawab sosial.
2. Strategi Defensif
Strategi defensif dalam tanggung
jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan terkait dengan penggunaan
pendekatan legal atau jalur hukum untuk menghindarkan diri atau menolak
tanggung jawab sosial .
3. Strategi Akomodatif
Strategi Akomodatif merupakan
tanggung jawab sosial yang dijalankan perusahaan dikarenakan adanya tuntutan
dari masyarakat dan lingkungan sekitar akan hal tersebut
4. Strategi Proaktif
Perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab sosial adalah bagian dari tanggung jawab untuk memuaskan stakeholders.
Jika stakeholders terpuaskan, maka citra positif terhadap
perusahaan akan terbangun.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah yang sudah kami susun dapat kami simpulkan bahwa corporate governance
adalah suatu
organisasi bisnis yang memiliki status sebagai badan hukum yang jelas.Sebagai
badan hukum maka korporat adalah subyek hukum yang menyandang hak dan kewajiban
hukum sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai Korporat.
Peran
akuntansi dalam corporate governance adalah sebagai berikut sistim akuntansi
keuangan menyediakan informasi yang penting untuk Governance Mechanisms , yang
membantu memecahkan masalah keagenen. Penggunaan informasi akuntansi dalam
Governance Mechanisms bisa dalam bentuk implisit atau eksplisit.Penggunaan
perjanjian yang berbasiskan dasar akuntansi dalam kontrak obligasi adalah salah
contoh dari penggunaan informasi akuntansi secara eksplicit.
Dalam Implementasinya, Corporate Governance memegang beberapa prinsip,
yaitu :
1.
Pertanggung jawaban
(Responsibility)
2.
Akutanbilitas
3.
Keadilan
(Fairness)
4.
Transparansi
Manfaat Corporate Good Governance
1. Meminimalkan
Agency cost
2. Meminimalkan cost of capital
3. Meningkatkan nilai saham perusahaan
4. Mengangkat citra perusahaan
0 komentar:
Post a Comment