SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini senin, 1 juli 2013 telah terjadi Perjanjian Sewa Menyewa
rumah antara :
Nama : Badi
Usia : 29 Tahun
Alamat : Jl. Siliwangi No 21 Tasikmalaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Badu
Usia : 28 Tahun
Alamat : Jl.
Siliwangi No 21 Tasikmalaya
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
- Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik dari tanah dan rumah yang
terletak di Jalan Siliwangi Nomor 21 Kelurahan Gunung Roay Kecamatan cilolohan.
- Bahwa PIHAK PERTAMA hendak menyewakan tanah beserta rumah di
alamat tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk dipergunakan sebagai tempat
tinggal.
Selanjutnya kedua belah pihak telah sepakat mengadakan Perjanjian Sewa
Menyewa rumah yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian Sewa Menyewa ini dilangsungkan dan ditetapkan untuk jangka
waktu 12 bulan, terhitung sejak tanggal 1 juli 2013 dan berakhir pada tanggal 1
juli 2014.
2. Setelah jangka waktu tersebut habis, maka sewa menyewa ini dapat
diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila PIHAK KEDUA akan
memperpanjang janga waktu sewa rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA wajib
memberitahu kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 bulan sebelum berakhirnya
Perjanjian ini.
PASAL 2
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA sebesar
Rp.500.000,-/bulan untuk seluruh jangka waktu sewa 12 bulan sejumlah
Rp.6.000.000,-
2. Jumlah uang mana telah diterima seluruhnya secara sekaligus pada saat
penandatanganan Perjanjian ini. Dan perjanjian ini sekaligus berlaku sebagai
tanda pelunasan yang sah dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan objek sewa kepada PIHAK KEDUA
dalam keadaan bersih dan terawat baik setelah Perjanjian ini ditandatangani
kedua belah pihak.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan
ketentraman lingkungan.
3. Segala bentuk tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya
atas pemakaian aliran listrik, telepon, PDAM menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi
kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab
PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini berakhir wajib mengembalikan objek
sewa dalam keadaan baik sama seperti pada saat penyerahan objek sewa.
PASAL 4
JAMINAN
1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa selama Perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA
tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan
mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan
Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengalihkan atau menyewakan lagi
bangunan dan rumah dalam Perjanjian ini tanpa seizin PIHAK PERTAMA.
3. Perjanjian ini tidak berakhir apabila tanah dan bangunan yang menjadi
objek Perjanjian ini dijual kepada pihak lain ataupun karena sebab lain menjadi
milik atau dikuasai oleh pihak lain.
PASAL 5
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN OBYEK SEWA
PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan/atau
penambahan-penambahan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan PIHAK
KEDUA, asal saja tidak merusak atau merubah konstruksi bangunan tersebut dengan
ketentuan setelah jangka waktu persewaaan ini berakhir, maka segala perubahan
dan/atau penambahan pada bangunan tersebut menjadi hak dan miliknya PIHAK
PERTAMA, tanpa kewajiban untuk membayar ganti rugi berupa apa pun kepada PIHAK
KEDUA, kecuali barang-barang dan/atau bahan-bahan yang sifatnya tidak melekat
pada dinding tetap menjadi milik PIHAK KEDUA.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan dari Perjanjian ini, maka akan
diselesaikan dengan jalan musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam
musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili tetap di Kantor
Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
3. Apabila terjadi overmarcht antara kedua belah
pihak, maka pihak kedua dibebaskan untuk membayar ganti rugi.
Demikianlah sebagai bukti yang sah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari senin, 1 juli 2013 yang telah disebutkan pada awal Perjanjian oleh
para pihak dan saksi-saksi.
PIHAK
PERTAMA
PIHAK KEDUA
Badi Badu
0 komentar:
Post a Comment