Tuesday, June 5, 2018

Contoh Soal Sisa Hasil Usaha (SHU)


Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Dana-Dana

Koperasi tidak menggunakan istilah laba atau keuntungan untuk menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tersebut.
Selisih ini dalam koperasi disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang telah dikurangi berbagai beban usaha akan dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing.
Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi dan jumlah modal dari masing-masing anggota terhadap pembentukan SHU. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi anggota dengan koperasi selama periode tertentu dan saldo modal anggota dalam koperasi, yang terwujud dalam simpanan pokok dan simpanan wajib.
SHU harus dirinci menjadi sisa hasil usaha yang diperoleh dari transaksi dengan anggota, dan sisa hasil usaha yang berasal dari transaksi dengan non anggota. Sebagian Sisa Hasil Usaha akan dikembalikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang diberikan dan sebagian lagi dialokasikan ke berbagai dana yang dimiliki koperasi serta cadangan koperasi.

Alokasi sisa hasil usaha suatu koperasi secara umum dapat dirinci sebagai berikut:
Objek Alokasi SHU
1
Dana Anggota
2
Cadangan Koperasi
3
Dana Pengurus
4
Dana Pegawai
5
Dana Pendidikan Koperasi
6
Dana Pembangunan Daerah Kerja
7
Dana Sosial
                                                                                                             
1.      Sisa Hasil Usaha untuk Anggota atau Dana Anggota, adalah sebagian SHU yang dikembalikan kepada anggota atas jasa-jasa yang telah diberikannya kepada koperasi. Jasa yang diberikan kepada koperasi dibagi menjadi:
a.         Jasa Modal
b.         Jasa Penjualan
c.          Jasa Pembelian
d.         Bunga Simpanan Sukarela
2.      Cadangan Koperasi, adalah akumulasi sisa hasil usaha koperasi yang disisihkan untuk koperasi dan akan digunakan sebagai cadangan untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi di masa mendatang, selain dapat juga digunakan untuk pengembangan usaha. Cadangan koperasi bukan milik anggota sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
3.      Dana-Dana, adalah bagian dari SHU koperasi yang oleh Undang-Undang harus disisihkan untuk berbagai keperluan/kegunaan, seperti:
a.         Dana Pengurus, yaitu bonus yang diberikan kepada pengurus koperasi karena telah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk mengelola koperasi. Sebelum dana ini dibagikan, dana pengurus merupakan utang koperasi kepada pengurus.
b.         Dana Pegawai, yaitu bonus yang diberikan kepada pegawai koperasi karena telah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk menjalankan aktivitas koperasi sehari-hari. Sebelum dana ini dibagikan, dana pegawai merupakan utang koperasi kepada pegawai.
c.          Dana Pendidikan, yaitu dana yang berasal dari SHU yang dialokasikan koperasi untuk meningkatkan pendidikan anggota koperasi, pengurus koperasi, pegawai koperasi atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu menerima bantuan dana pendidikan.
d.         Dana Pembangunan Daerah Kerja, yaitu dana yang dialokasikan untuk memberikan sumbangan pembangunan di wilayah koperasi beroperasi. Dana ini merupakan kewajiban koperasi kepada masyarakat.
e.         Dana Sosial, yaitu dana yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan sosial di lokasi koperasi tersebut beroperasi. Dana ini merupakan kewajiban koperasi kepada masyarakat.

Metode Pembagian SHU
Secara umum, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi selama suatu periode akuntansi harus dibagikan kepada para anggota. Tetapi, SHU tersebut tidak dibagikan semuanya kepada anggota. SHU harus dialokasikan ke beberapa pos yang telah dianggarkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pasal   5, ayat 1-c Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ini berarti hak anggota atas SHU akan berbeda satu dengan lainnya, tergantung pada tingkat kontribusinya dalam usaha koperasi.
Sementara itu, dalam pasal 5 ayat 1-d, disebutkan juga bahwa pemberian balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Dalam Pasal 45 ayat 2 UU yang sama juga disebutkan bahwa SHU, setelah dikurangi dengan cadangan, akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota kepada koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berdasarkan berbagai peraturan di atas, pembagian SHU kepada anggota dapat dilakukan dengan pola dasar sebagai berikut:
1.         Menentukan objek distribusi SHU dan besarnya proporsi untuk masing-masing bagian yang akan memperoleh alokasi SHU, seperti:
a.         Cadangan
b.         Dana Anggota
c.          Dana Pengurus
d.         Dana Pegawai
e.         Dana Pendidikan
f.           Dana Sosial
g.         Dana Pembangunan
2.         Menentukan besarnya proporsi SHU untuk anggota (dana anggota) berdasarkan dua komponen utama, yaitu:
a.         Jasa Transaksi
b.         Jasa Modal

Contoh Kasus:
Koperasi “Sauyunan” adalah koperasi konsumen yang berlokasi di Tasikmalaya yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari kepada anggota dan masyarakat sekitarnya yang bukan anggota.
Pada bulan Januari 2012, staf akuntansi koperasi menyajikan data yang berkaitan dengan aktivitas usaha koperasi pada tahun 2011.

Penjualan kepada anggota
Rp  850.000.000
Penjualan kepada nonanggota
Rp  315.000.000
SHU dari anggota koperasi
Rp  123.000.000
SHU dari non anggota
Rp    57.000.000


Anggaran Dasar koperasi menetapkan pembagian sisa hasil usaha koperasi sebagai berikut:

Objek Alokasi SHU
Besar Proporsi
1
Dana Anggota:

50%

a. Jasa Modal
40%


b. Jasa Penjualan
60%

2
Cadangan Koperasi

10%
3
Dana Pengurus

10%
4
Dana Pegawai

10%
5
Dana Pendidikan Koperasi

10%
6
Dana Pembangunan Daerah Kerja

5%
7
Dana Sosial

5%

Total

100%

Koperasi “Sauyunan” memiliki 300 orang anggota koperasi. Setiap anggota wajib menyetorkan simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 25.000 per bulannya.
Sampai akhir Desember 2011, total simpanan pokok dan simpanan wajib anggota mencapai Rp 70.000.000.
Sebagai contoh ditampilkan Kartu Simpanan Anggota yaitu Pak Abdul dan Bu Neni, sebagai berikut:
Kartu Simpanan Anggota
Nama Anggota:   Bpk Abdul
Tanggal
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Saldo
2011



5
Juli
100.000


2
Agts

25.000
125.000
4
Sept

25.000
150.000
5
Okt

25.000
175.000
3
Nov

25.000
200.000
4
Des

25.000
225.000


Kartu Simpanan Anggota
Nama Anggota:   Bu Neni
Tanggal
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Saldo
2011



3
Maret
100.000


4
April

25.000
125.000
4
Mei

25.000
150.000
3
Juni

25.000
175.000
4
Juli

25.000
200.000
2
Agts

25.000
225.000
3
Sept

25.000
250.000
4
Okt

25.000
275.000
2
Nov

25.000
300.000
4
Des

25.000
325.000

Selama tahun 2011, Pak Abdul telah melakukan pembelian (transaksi) pada Koperasi Sauyunan sebesar Rp 1.825.000, sedangkan Bu Neni telah melakukan transaksi pembelian pada Koperasi Sauyunan sebesar Rp 1.050.000.

SHU total yang diperoleh Koperasi “Sauyunan” pada tahun 2011 adalah:
SHU dari anggota                    Rp   123.000.000
SHU dari non anggota             Rp     57.000.000   +
                  Total SHU             Rp    180.000.000
Maka besarnya masing-masing dana yang dialokasikan:
Objek Alokasi SHU
Besar Proporsi
Nilai Rupiah
1
Dana Anggota:

50%
50% x 180.000.000

90.000.000

a. Jasa Modal
40%

40% x   90.000.000
36.000.000


b. Jasa Penjualan
60%

60% x   90.000.000
54.000.000

2
Cadangan Koperasi

10%
10% x 180.000.000

18.000.000
3
Dana Pengurus

10%
10% x 180.000.000

18.000.000
4
Dana Pegawai

10%
10% x 180.000.000

18.000.000
5
Dana Pendidikan Koperasi

10%
10% x 180.000.000

18.000.000
6
Dana Pembangunan Daerah Kerja

5%
 5% x 180.000.000

9.000.000
7
Dana Sosial

5%
 5% x 180.000.000

9.000.000

Total

100%


180.000.000
Berdasarkan tabel pembagian SHU di atas, maka staf akuntansi koperasi harus membuat ayat jurnal sebagai berikut:
2 Jan 2012
Sisa Hasil Usaha
180.000.000


       Dana Anggota

90.000.000

       Cadangan Koperasi

18.000.000

       Dana Pengurus

18.000.000

       Dana Pegawai

18.000.000

       Dana Pendidikan Koperasi

18.000.000

       Dana Pembangunan Daerah kerja

9.000.000

       Dana Sosial

9.000.000

Dana anggota sebesar Rp 90.000.000 di atas harus dibagi-bagikan untuk setiap anggota koperasi sesuai dengan besar masing-masing kontribusinya terhadap koperasi, yaitu sesuai dengan haknya yang diukur berdasarkan jasa modal dan jasa penjualan masing-masing anggota.
Jadi, setiap anggota koperasi akan memperoleh pembagian SHU yang berbeda satu dengan lainnya. Dalam kasus di atas, pembagian SHU yang diterima Bapak Abdul akan berbeda dengan yang diterima Bu Neni.
Besarnya SHU yang diterima Pak Abdul dan Bu Neni dihitung sebagai berikut:
Harus kita hitung terlebih dahulu total modal koperasi yaitu jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib sampai akhir periode akuntansi.
Dalam kasus ini, Besarnya Total Modal (Total Simpanan Pokok + Simpanan Wajib) sampai akhir tahun 2011 adalah sebesar Rp 70.000.000. Dan Jasa Modal Total yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 36.000.000 (lihat tabel alokasi SHU).
Sedangkan Total Penjualan Anggota adalah sebesar Rp 850.000.000, dan Jasa Transaksi Penjualan yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 54.000.000.







Jadi SHU yang diterima Pak Abdul sebesar Rp 231.700 dan SHU yang diterima Bu Neni sebesar Rp 233.850. Jika SHU ini dibagikan dalam bentuk uang tunai, maka jurnal yang harus dibuat koperasi adalah:



Dana Anggota – Pak Abdul
231.700


       Kas

231.700





Dana Anggota – Bu Neni
233.850


       Kas

233.850

Seandainya Pak Abdul tidak mau menerima secara tunai SHU yang menjadi bagiannya, tetapi menyimpannya dalam bentuk simpanan sukarela, maka ayat jurnal yang harus dibuat:

Dana Anggota – Pak Abdul
231.700


       Simpanan Sukarela – Pak Abdul

231.700





Dari penjelasan contoh kasus di atas, terlihat bahwa agar pembagian SHU untuk setiap anggota dapat dilakukan dengan adil dan sesuai UU, ada beberapa hal yang harus diperhatikan (Rudianto; Akuntansi Koperasi), yaitu:
1.      Koperasi harus memiliki catatan nilai penjualan (transaksi) total kepada anggota dan nonanggota. nilai penjualan (transaksi) total kepada anggota merupakan pembagi dasar ketika menghitung jasa transaksi penjualan setiap anggota.
2.      Koperasi harus memiliki catatan nilai penjualan (transaksi) kepada masing-masing anggota. Catatan transaksi per anggota dapat berupa kartu transaksi anggota.
3.      Koperasi harus memiliki catatan (kartu) simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota yang akan dijadikan dasar untuk mengalokasikan jasa modal.


0 komentar:

Post a Comment