Sisa Hasil Usaha (SHU)
dan Dana-Dana
Koperasi tidak menggunakan istilah
laba atau keuntungan untuk menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima
selama periode tertentu dengan pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh
penghasilan tersebut.
Selisih ini dalam koperasi disebut
Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU yang telah dikurangi berbagai beban usaha akan
dibagikan kepada para anggota sesuai dengan perimbangan jasanya masing-masing.
Jasa anggota diukur berdasarkan
jumlah kontribusi dan jumlah modal dari masing-masing anggota terhadap
pembentukan SHU. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi
anggota dengan koperasi selama periode tertentu dan saldo modal anggota dalam
koperasi, yang terwujud dalam simpanan pokok dan simpanan wajib.
SHU harus dirinci menjadi sisa hasil
usaha yang diperoleh dari transaksi dengan anggota, dan sisa hasil usaha yang
berasal dari transaksi dengan non anggota. Sebagian Sisa Hasil Usaha akan
dikembalikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang diberikan dan sebagian
lagi dialokasikan ke berbagai dana yang dimiliki koperasi serta cadangan
koperasi.
Alokasi sisa hasil usaha suatu
koperasi secara umum dapat dirinci sebagai berikut:
Objek Alokasi SHU
|
|
1
|
Dana Anggota
|
2
|
Cadangan Koperasi
|
3
|
Dana Pengurus
|
4
|
Dana Pegawai
|
5
|
Dana Pendidikan
Koperasi
|
6
|
Dana Pembangunan
Daerah Kerja
|
7
|
Dana Sosial
|
1.
Sisa Hasil Usaha untuk Anggota atau
Dana Anggota, adalah
sebagian SHU yang dikembalikan kepada anggota atas jasa-jasa yang telah
diberikannya kepada koperasi. Jasa yang diberikan kepada koperasi dibagi
menjadi:
a.
Jasa
Modal
b.
Jasa
Penjualan
c.
Jasa
Pembelian
d.
Bunga
Simpanan Sukarela
2.
Cadangan Koperasi, adalah akumulasi sisa hasil usaha
koperasi yang disisihkan untuk koperasi dan akan digunakan sebagai cadangan
untuk menutup kerugian yang mungkin terjadi di masa mendatang, selain dapat
juga digunakan untuk pengembangan usaha. Cadangan koperasi bukan milik anggota
sehingga tidak boleh dibagikan kepada anggota.
3.
Dana-Dana, adalah bagian dari SHU koperasi
yang oleh Undang-Undang harus disisihkan untuk berbagai keperluan/kegunaan,
seperti:
a.
Dana Pengurus, yaitu bonus yang diberikan kepada
pengurus koperasi karena telah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk
mengelola koperasi. Sebelum dana ini dibagikan, dana pengurus merupakan utang
koperasi kepada pengurus.
b.
Dana Pegawai, yaitu bonus yang diberikan kepada
pegawai koperasi karena telah memberikan waktu, tenaga dan pikirannya untuk
menjalankan aktivitas koperasi sehari-hari. Sebelum dana ini dibagikan, dana pegawai
merupakan utang koperasi kepada pegawai.
c.
Dana Pendidikan, yaitu dana yang berasal dari SHU
yang dialokasikan koperasi untuk meningkatkan pendidikan anggota koperasi,
pengurus koperasi, pegawai koperasi atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu
menerima bantuan dana pendidikan.
d.
Dana Pembangunan Daerah Kerja, yaitu dana yang dialokasikan untuk
memberikan sumbangan pembangunan di wilayah koperasi beroperasi. Dana ini
merupakan kewajiban koperasi kepada masyarakat.
e.
Dana Sosial, yaitu dana yang dialokasikan untuk
berbagai kegiatan sosial di lokasi koperasi tersebut beroperasi. Dana ini
merupakan kewajiban koperasi kepada masyarakat.
Metode Pembagian SHU
Secara umum, Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diperoleh koperasi
selama suatu periode akuntansi harus dibagikan kepada para anggota. Tetapi, SHU
tersebut tidak dibagikan semuanya kepada anggota. SHU harus dialokasikan ke
beberapa pos yang telah dianggarkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi.
Pasal 5, ayat 1-c
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa pembagian sisa hasil usaha
(SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota. Ini berarti hak anggota atas SHU akan berbeda satu dengan lainnya,
tergantung pada tingkat kontribusinya dalam usaha koperasi.
Sementara itu, dalam pasal 5 ayat 1-d, disebutkan juga bahwa
pemberian balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Dalam Pasal 45 ayat 2 UU yang sama juga disebutkan bahwa SHU,
setelah dikurangi dengan cadangan, akan dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota kepada koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain koperasi
sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berdasarkan berbagai peraturan di atas, pembagian SHU kepada anggota
dapat dilakukan dengan pola dasar sebagai berikut:
1.
Menentukan
objek distribusi SHU dan besarnya proporsi untuk masing-masing bagian yang akan
memperoleh alokasi SHU, seperti:
a.
Cadangan
b.
Dana
Anggota
c.
Dana
Pengurus
d.
Dana
Pegawai
e.
Dana
Pendidikan
f.
Dana
Sosial
g.
Dana
Pembangunan
2.
Menentukan
besarnya proporsi SHU untuk anggota (dana anggota) berdasarkan dua komponen
utama, yaitu:
a.
Jasa
Transaksi
b.
Jasa
Modal
Contoh Kasus:
Koperasi “Sauyunan” adalah koperasi konsumen yang berlokasi
di Tasikmalaya yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari kepada anggota
dan masyarakat sekitarnya yang bukan anggota.
Pada bulan Januari 2012, staf akuntansi koperasi menyajikan
data yang berkaitan dengan aktivitas usaha koperasi pada tahun 2011.
Penjualan
kepada anggota
|
Rp 850.000.000
|
Penjualan
kepada nonanggota
|
Rp 315.000.000
|
SHU
dari anggota koperasi
|
Rp 123.000.000
|
SHU
dari non anggota
|
Rp 57.000.000
|
Anggaran Dasar
koperasi menetapkan pembagian sisa hasil usaha koperasi sebagai berikut:
Objek Alokasi SHU
|
Besar Proporsi
|
||
1
|
Dana Anggota:
|
|
50%
|
|
a. Jasa Modal
|
40%
|
|
|
b. Jasa Penjualan
|
60%
|
|
2
|
Cadangan Koperasi
|
|
10%
|
3
|
Dana Pengurus
|
|
10%
|
4
|
Dana Pegawai
|
|
10%
|
5
|
Dana Pendidikan Koperasi
|
|
10%
|
6
|
Dana Pembangunan Daerah Kerja
|
|
5%
|
7
|
Dana Sosial
|
|
5%
|
|
Total
|
|
100%
|
Koperasi “Sauyunan” memiliki 300
orang anggota koperasi. Setiap anggota wajib menyetorkan simpanan pokok sebesar
Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 25.000 per bulannya.
Sampai akhir Desember 2011, total
simpanan pokok dan simpanan wajib anggota mencapai Rp 70.000.000.
Sebagai contoh ditampilkan Kartu
Simpanan Anggota yaitu Pak Abdul dan Bu Neni, sebagai berikut:
Kartu Simpanan Anggota
Nama
Anggota: Bpk Abdul
|
||||
Tanggal
|
Simpanan Pokok
|
Simpanan Wajib
|
Saldo
|
|
2011
|
|
|
|
|
5
|
Juli
|
100.000
|
|
|
2
|
Agts
|
|
25.000
|
125.000
|
4
|
Sept
|
|
25.000
|
150.000
|
5
|
Okt
|
|
25.000
|
175.000
|
3
|
Nov
|
|
25.000
|
200.000
|
4
|
Des
|
|
25.000
|
225.000
|
Kartu Simpanan Anggota
Nama
Anggota: Bu Neni
|
||||
Tanggal
|
Simpanan Pokok
|
Simpanan Wajib
|
Saldo
|
|
2011
|
|
|
|
|
3
|
Maret
|
100.000
|
|
|
4
|
April
|
|
25.000
|
125.000
|
4
|
Mei
|
|
25.000
|
150.000
|
3
|
Juni
|
|
25.000
|
175.000
|
4
|
Juli
|
|
25.000
|
200.000
|
2
|
Agts
|
|
25.000
|
225.000
|
3
|
Sept
|
|
25.000
|
250.000
|
4
|
Okt
|
|
25.000
|
275.000
|
2
|
Nov
|
|
25.000
|
300.000
|
4
|
Des
|
|
25.000
|
325.000
|
Selama tahun 2011, Pak Abdul telah melakukan pembelian
(transaksi) pada Koperasi Sauyunan sebesar Rp 1.825.000, sedangkan Bu Neni
telah melakukan transaksi pembelian pada Koperasi Sauyunan sebesar Rp
1.050.000.
SHU total yang diperoleh Koperasi “Sauyunan” pada tahun 2011
adalah:
SHU dari anggota Rp 123.000.000
SHU dari non anggota Rp 57.000.000
+
Total
SHU Rp 180.000.000
Maka besarnya masing-masing dana yang dialokasikan:
Objek Alokasi SHU
|
Besar Proporsi
|
Nilai Rupiah
|
||||
1
|
Dana Anggota:
|
|
50%
|
50% x
180.000.000
|
|
90.000.000
|
|
a. Jasa Modal
|
40%
|
|
40%
x 90.000.000
|
36.000.000
|
|
|
b. Jasa Penjualan
|
60%
|
|
60%
x 90.000.000
|
54.000.000
|
|
2
|
Cadangan Koperasi
|
|
10%
|
10% x
180.000.000
|
|
18.000.000
|
3
|
Dana Pengurus
|
|
10%
|
10% x
180.000.000
|
|
18.000.000
|
4
|
Dana Pegawai
|
|
10%
|
10% x
180.000.000
|
|
18.000.000
|
5
|
Dana Pendidikan Koperasi
|
|
10%
|
10% x
180.000.000
|
|
18.000.000
|
6
|
Dana Pembangunan Daerah Kerja
|
|
5%
|
5% x 180.000.000
|
|
9.000.000
|
7
|
Dana Sosial
|
|
5%
|
5% x 180.000.000
|
|
9.000.000
|
|
Total
|
|
100%
|
|
|
180.000.000
|
Berdasarkan tabel pembagian SHU di atas, maka staf akuntansi koperasi
harus membuat ayat jurnal sebagai berikut:
2 Jan 2012
|
Sisa Hasil Usaha
|
180.000.000
|
|
|
Dana Anggota
|
|
90.000.000
|
|
Cadangan Koperasi
|
|
18.000.000
|
|
Dana Pengurus
|
|
18.000.000
|
|
Dana Pegawai
|
|
18.000.000
|
|
Dana Pendidikan Koperasi
|
|
18.000.000
|
|
Dana Pembangunan Daerah kerja
|
|
9.000.000
|
|
Dana Sosial
|
|
9.000.000
|
Dana anggota sebesar Rp 90.000.000 di
atas harus dibagi-bagikan untuk setiap anggota koperasi sesuai dengan besar
masing-masing kontribusinya terhadap koperasi, yaitu sesuai dengan haknya yang
diukur berdasarkan jasa modal dan jasa penjualan masing-masing anggota.
Jadi, setiap anggota koperasi akan
memperoleh pembagian SHU yang berbeda satu dengan lainnya. Dalam kasus di atas,
pembagian SHU yang diterima Bapak Abdul akan berbeda dengan yang diterima Bu
Neni.
Besarnya SHU yang diterima Pak Abdul dan Bu Neni dihitung
sebagai berikut:
Harus kita hitung terlebih dahulu total modal koperasi yaitu
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib sampai akhir periode akuntansi.
Dalam kasus ini, Besarnya Total Modal (Total Simpanan Pokok +
Simpanan Wajib) sampai akhir tahun 2011 adalah sebesar Rp 70.000.000. Dan Jasa
Modal Total yang akan dibagikan adalah sebesar Rp 36.000.000 (lihat tabel alokasi
SHU).
Sedangkan Total Penjualan Anggota adalah sebesar Rp
850.000.000, dan Jasa Transaksi Penjualan yang akan dibagikan adalah sebesar Rp
54.000.000.
Jadi SHU yang diterima Pak Abdul sebesar
Rp 231.700 dan SHU yang diterima Bu Neni sebesar Rp 233.850. Jika SHU ini
dibagikan dalam bentuk uang tunai, maka jurnal yang harus dibuat koperasi
adalah:
|
Dana
Anggota – Pak Abdul
|
231.700
|
|
|
Kas
|
|
231.700
|
|
|
|
|
|
Dana
Anggota – Bu Neni
|
233.850
|
|
|
Kas
|
|
233.850
|
Seandainya Pak Abdul tidak mau menerima
secara tunai SHU yang menjadi bagiannya, tetapi menyimpannya dalam bentuk
simpanan sukarela, maka ayat jurnal yang harus dibuat:
|
Dana
Anggota – Pak Abdul
|
231.700
|
|
|
Simpanan Sukarela – Pak Abdul
|
|
231.700
|
|
|
|
|
Dari penjelasan contoh kasus di atas, terlihat
bahwa agar pembagian SHU untuk setiap anggota dapat dilakukan dengan adil dan
sesuai UU, ada beberapa hal yang harus diperhatikan (Rudianto; Akuntansi
Koperasi), yaitu:
1.
Koperasi
harus memiliki catatan nilai penjualan (transaksi) total kepada anggota dan
nonanggota. nilai penjualan (transaksi) total kepada anggota merupakan pembagi
dasar ketika menghitung jasa transaksi penjualan setiap anggota.
2.
Koperasi
harus memiliki catatan nilai penjualan (transaksi) kepada masing-masing
anggota. Catatan transaksi per anggota dapat berupa kartu transaksi anggota.
3.
Koperasi
harus memiliki catatan (kartu) simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota
yang akan dijadikan dasar untuk mengalokasikan jasa modal.
0 komentar:
Post a Comment