P3.1 Contoh Kasus
Contoh Kasus 1
Tn. Yudi (K/3) bekerja
pada perusahaan tekstil
di Jakarta dengan gaji sebulan
sebesar Rp 5.000.000, tunjangan keluarga dan tunjangan
jabatan masing-masing sebesar Rp 30.0000 dan Rp 300.000.
Perusahaan menbayarkan premi asuransi kematian dan kecelakaan kerja yang masing-masing besarnya Rp 40.000 dan Rp 20.000, Tn. Yudi sendiri setiap bulannya membayar iuran THT dan iuran Pensiun
sebesar Rp 20.000 dan Rp 35.000.
Pada tanggal 1 September 2010 ia pensiun dan
menerima uang
pensiun setiap
bulannya sebesar Rp
4.000.000. Berapakah PPh Pasal 21 terutang atas gaji
dan pensiun yang diterimnya?
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Gaji dan Pensiun dari Badan Dana Pensiun
a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji 8 bulan (tahun 2010)
Penghasilan gaji sebulan Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 300.000
Tunjangan Keluarga Rp 30.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 40.000
Premi Asuransi Kematian Rp 20.000 +
Total Penghasilan Bruto Gaji Rp 5.390..000 Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 5.390..000)
(maksimal diperkenankan) Rp 269.500
Iuran THT Rp 20.000
Iuran Pensiun Rp 35.000 +
Jumlah pengurang Rp 324.500 -
Penghasilan neto Gaji sebulan Rp 5.065.500
Penghasilan neto Gaji 8 Bulan 8 x Rp 5.065.500 Rp 40.524.000 PTKP (K/3)
§ Wajib Pajak = Rp 24.300.000
§ Status Kawin = Rp 2.025.000
§ Tanggungan 3 = Rp 6.075.000 +
Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.124.000
PPh Pasal 21 atas gaji 8 bulan :
5 % x Rp 8.124.000 = Rp 406.200
a. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji 8 bulan (tahun 2010)
Penghasilan gaji sebulan Rp 5.000.000
Tunjangan Jabatan Rp 300.000
Tunjangan Keluarga Rp 30.000
Premi asuransi Kecelakaan Kerja Rp 40.000
Premi Asuransi Kematian Rp 20.000 +
Total Penghasilan Bruto Gaji Rp 5.390..000 Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x Rp 5.390..000)
(maksimal diperkenankan) Rp 269.500
Iuran THT Rp 20.000
Iuran Pensiun Rp 35.000 +
Jumlah pengurang Rp 324.500 -
Penghasilan neto Gaji sebulan Rp 5.065.500
Penghasilan neto Gaji 8 Bulan 8 x Rp 5.065.500 Rp 40.524.000 PTKP (K/3)
§ Wajib Pajak = Rp 24.300.000
§ Status Kawin = Rp 2.025.000
§ Tanggungan 3 = Rp 6.075.000 +
Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 8.124.000
PPh Pasal 21 atas gaji 8 bulan :
5 % x Rp 8.124.000 = Rp 406.200
b. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Gaji 8 bulan dan Pensiun 4 bulan :
Penghasilan Pensiun sebulan Rp 4.000.000 Pengurang :
Biaya Pensiun (5 % x Rp .000.000) Rp 200.000 -
Penghasilan neto pensiun sebulan Rp 3.800.000
Penghasilan neto pensiun 4 bulan Rp 15.200.000
Penghasilan neto Gaji 8 bulan Rp 40.524.000 +
Penghasilan neto Gaji dan Pensiun Rp 55.724.000
PTKP (K/3) Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 23.324.000
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Pensiun : 5 % x Rp 23.324.000 = Rp 1.166.200
Penghasilan Pensiun sebulan Rp 4.000.000 Pengurang :
Biaya Pensiun (5 % x Rp .000.000) Rp 200.000 -
Penghasilan neto pensiun sebulan Rp 3.800.000
Penghasilan neto pensiun 4 bulan Rp 15.200.000
Penghasilan neto Gaji 8 bulan Rp 40.524.000 +
Penghasilan neto Gaji dan Pensiun Rp 55.724.000
PTKP (K/3) Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 23.324.000
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Pensiun : 5 % x Rp 23.324.000 = Rp 1.166.200
c. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Pensiun
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Pensiun = Rp 1.166.200
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 406.200 -
PPh Pasal 21 atas Pensiun = Rp 760.000
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Pensiun = Rp 1.166.200
PPh Pasal 21 atas Gaji = Rp 406.200 -
PPh Pasal 21 atas Pensiun = Rp 760.000
d. Perhitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pensiuan bulanan mulai Januari 2011
Penghasilan Pensiun sebulan Rp 4.000.000 Pengurang :
Biaya Pensiun (5 % x Rp 4.000.000) Rp 200.000 -
Penghasilan neto pensiun sebulan Rp 3.800.000
Penghasilan neto pensiun setahun Rp 45.600.000
PTKP (K/3) Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 13.200.000
PPh Pasal 21 terutang selama setahun 5 % x Rp 13.200.000 = Rp 660.000
PPh Pasal 21 terutang selama sebulan Rp 660.000 / 12 = Rp 55.000
Penghasilan Pensiun sebulan Rp 4.000.000 Pengurang :
Biaya Pensiun (5 % x Rp 4.000.000) Rp 200.000 -
Penghasilan neto pensiun sebulan Rp 3.800.000
Penghasilan neto pensiun setahun Rp 45.600.000
PTKP (K/3) Rp 32.400.000 -
Penghasilan Kena Pajak Rp 13.200.000
PPh Pasal 21 terutang selama setahun 5 % x Rp 13.200.000 = Rp 660.000
PPh Pasal 21 terutang selama sebulan Rp 660.000 / 12 = Rp 55.000
e. Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga ahli
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli, antara lain :
* Pengacara * Notaris
* Akuntan * Penilai
* Arsitek * Aktuaris
* Konsultan * Tenaga ahli lain pemberi jasa profesi
Sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif sebesar 15% (Lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto dari masing-masing tenaga ahli dengan menggunakan norma perhitungan sebesar 50% untuk semua jenis pekerjaan tenaga ahli (Tarif pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli, antara lain :
* Pengacara * Notaris
* Akuntan * Penilai
* Arsitek * Aktuaris
* Konsultan * Tenaga ahli lain pemberi jasa profesi
Sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia, diterapkan tarif sebesar 15% (Lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto dari masing-masing tenaga ahli dengan menggunakan norma perhitungan sebesar 50% untuk semua jenis pekerjaan tenaga ahli (Tarif pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)
Contoh Kasus 2
Ir.Sugiono adalah arsitek, pada bulan maret 2010 menerima fee Rp 100.000.000 dari PT. Kartika sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada bulan Juli 2011 menerima pelunasan fee sebesar Rp 50.000.000
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli
Bulan
Penghasilan Bruto (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Kumulatif (Rupiah)
Tarif Pasal
PPh Pasal 21 Terutang (Rupiah)
(1)
(2)
(3) = 50% x(2)
(4)
(5)
(6) = (3)x(5)
Maret
100.000.000
50.000.000
50.000.000
5%
2.500.000
Juli
50.000.000
25.000.000
75.000.000
15%
3.750.000
Jumlah
150.000.000
75.000.000
6.250.000
Ir.Sugiono adalah arsitek, pada bulan maret 2010 menerima fee Rp 100.000.000 dari PT. Kartika sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada bulan Juli 2011 menerima pelunasan fee sebesar Rp 50.000.000
Perhitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli
Bulan
|
Penghasilan Bruto (Rupiah)
|
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)
|
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Kumulatif (Rupiah)
|
Tarif Pasal
|
PPh Pasal 21 Terutang (Rupiah)
|
(1)
|
(2)
|
(3) = 50% x(2)
|
(4)
|
(5)
|
(6) = (3)x(5)
|
Maret
|
100.000.000
|
50.000.000
|
50.000.000
|
5%
|
2.500.000
|
Juli
|
50.000.000
|
25.000.000
|
75.000.000
|
15%
|
3.750.000
|
Jumlah
|
150.000.000
|
75.000.000
|
6.250.000
|
Contoh Kasus 3
Dr. Danu merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak Rumah Sakit sebagai penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Danu pada setiap akhir bulan. Dalam semester pertama tahun 2011, jasa dokter yang dibayarkan pasien atas dr. Danu adalah sebagai berikut:
Bulan
Jumlah Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
Januari
40.000.000
Februari
30.000.000
Maret
35.000.000
April
50.000.000
Mei
40.000.000
Juni
35.000.000
Jumlah
240.000.000
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2010:
Bulan
Penghasilan Bruto (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Kumulatif (Rupiah)
Tarif Pasal
PPh Pasal 21 Terutang (Rupiah)
(1)
(2)
(3) = 50% x(2)
(4)
(5)
(6) = (3)x(5)
Januari
40.000.000
20.000.000
20.000.000
5%
1.000.000
Februari
30.000.000
15.000.000
35.000.000
5%
1.750.000
Maret
30.000.000
15.000.000
50.000.000
5%
2.500.000
5.000.000
2.500.000
52.500.000
15%
375.000
April
50.000.000
25.000.000
77.500.000
15%
3.750.000
Mei
40.000.000
20.000.000
97.500.000
15%
3.000.000
Juni
35.000.000
17.500.000
115.000.000
15%
2.625.000
Jumlah
230.000.000
115.000.000
15.000.000
Dr. Danu merupakan dokter spesialis jantung yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Jantung Sehat dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak Rumah Sakit sebagai penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Danu pada setiap akhir bulan. Dalam semester pertama tahun 2011, jasa dokter yang dibayarkan pasien atas dr. Danu adalah sebagai berikut:
Bulan
|
Jumlah Jasa Dokter yang dibayar Pasien (Rupiah)
|
Januari
|
40.000.000
|
Februari
|
30.000.000
|
Maret
|
35.000.000
|
April
|
50.000.000
|
Mei
|
40.000.000
|
Juni
|
35.000.000
|
Jumlah
|
240.000.000
|
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan Juni 2010:
Bulan
|
Penghasilan Bruto (Rupiah)
|
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah)
|
Dasar Pemotongan PPh Pasal 21
Kumulatif (Rupiah)
|
Tarif Pasal
|
PPh Pasal 21 Terutang (Rupiah)
|
(1)
|
(2)
|
(3) = 50% x(2)
|
(4)
|
(5)
|
(6) = (3)x(5)
|
Januari
|
40.000.000
|
20.000.000
|
20.000.000
|
5%
|
1.000.000
|
Februari
|
30.000.000
|
15.000.000
|
35.000.000
|
5%
|
1.750.000
|
Maret
|
30.000.000
|
15.000.000
|
50.000.000
|
5%
|
2.500.000
|
5.000.000
|
2.500.000
|
52.500.000
|
15%
|
375.000
| |
April
|
50.000.000
|
25.000.000
|
77.500.000
|
15%
|
3.750.000
|
Mei
|
40.000.000
|
20.000.000
|
97.500.000
|
15%
|
3.000.000
|
Juni
|
35.000.000
|
17.500.000
|
115.000.000
|
15%
|
2.625.000
|
Jumlah
|
230.000.000
|
115.000.000
|
15.000.000
|
C. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang tebusan Pensiun dan Uang Pesangon
§ Pegawai / karyawan yang berhenti pada saatnya (pensiun) atau berhenti (dengan hormat) dapat diberikan uang tebusan pensiun / pesangon yang dibayarkan sekaligus sebagai pengganti gaji atau upah yang diterima dimasa-masa berikutnya.
§ Atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua dipotong pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif Uang Pesangon:
Penghasilan Bruto
Tarif
Sampai dengan Rp 50.000.000
0%
Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000
5%
Diatas Rp 100.000.000s/d Rp 500.000.000
15%
Diatas Rp 500.000.000
25%
b. Tarif Tebusan Pensiun,Tunjangan hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Penghasilan Bruto
Tarif
Sampai dengan Rp 50.000.000
0%
Diatas Rp 50.000.000
5%
§ Pegawai / karyawan yang berhenti pada saatnya (pensiun) atau berhenti (dengan hormat) dapat diberikan uang tebusan pensiun / pesangon yang dibayarkan sekaligus sebagai pengganti gaji atau upah yang diterima dimasa-masa berikutnya.
§ Atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan dan tunjangan hari tua dipotong pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tarif Uang Pesangon:
Penghasilan Bruto
|
Tarif
|
Sampai dengan Rp 50.000.000
|
0%
|
Diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000
|
5%
|
Diatas Rp 100.000.000s/d Rp 500.000.000
|
15%
|
Diatas Rp 500.000.000
|
25%
|
b. Tarif Tebusan Pensiun,Tunjangan hari Tua, atau Jaminan Hari Tua
Penghasilan Bruto
|
Tarif
|
Sampai dengan Rp 50.000.000
|
0%
|
Diatas Rp 50.000.000
|
5%
|
Contoh Kasus 4
Andi bekerja pada PT. ACR selama 15 tahun. Pada bulan Agustus ia berhenti bekerja dan mendapat uang pesangon Rp 150.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak yang dipotong atas pesangon tersebut!
Perhitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon / tebusan pensiun
Penghasilan bruto Rp 150.000.000 PPh Pasal 21 terhutang
0% x Rp 50.000.000 : 0
5 % x Rp 100.000.000 : Rp 5.000.000 +
Andi bekerja pada PT. ACR selama 15 tahun. Pada bulan Agustus ia berhenti bekerja dan mendapat uang pesangon Rp 150.000.000. Hitunglah berapa besarnya pajak yang dipotong atas pesangon tersebut!
Perhitungan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon / tebusan pensiun
Penghasilan bruto Rp 150.000.000 PPh Pasal 21 terhutang
0% x Rp 50.000.000 : 0
5 % x Rp 100.000.000 : Rp 5.000.000 +
Rp.5.000.000
Catatan :
§ Apabila uang pesangon dibayarkan dalam dua tahap, pertama dibayarkan sebagai uang muka dan kedua dibayarkan setelah karyawan sudah benar-benar tidak bekerja lagi, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon adalah dengan cara mengenakan tarif final sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan diatas, setelah dikurangi jumlah yang dikecualikan dari pemotongan pajak sebesar Rp 50.000.000. Sedangkan atas pembayaran tahap kedua atau sisanya dikenakan PPh Final langsung tanpa mengulangi pengurangan yang dikecualikan sebesar Rp
50.000.000 dengan tarif yang merupakan kelanjutan dari perhitungan PPh Final tahap pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Catatan :
§ Apabila uang pesangon dibayarkan dalam dua tahap, pertama dibayarkan sebagai uang muka dan kedua dibayarkan setelah karyawan sudah benar-benar tidak bekerja lagi, maka penghitungan PPh Pasal 21 atas uang pesangon adalah dengan cara mengenakan tarif final sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan diatas, setelah dikurangi jumlah yang dikecualikan dari pemotongan pajak sebesar Rp 50.000.000. Sedangkan atas pembayaran tahap kedua atau sisanya dikenakan PPh Final langsung tanpa mengulangi pengurangan yang dikecualikan sebesar Rp
50.000.000 dengan tarif yang merupakan kelanjutan dari perhitungan PPh Final tahap pertama sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Ok, i understand now
ReplyDelete