AKUNTANSI BIAYA STANDAR
PROSEDUR:
Biaya Bahan Standar:
a. Kuantitas
b. Harga
Biaya Tenaga Kerja Standar:
a. Jam tenaga Kerja
b. Tarif Upah Standar
Biaya
Overhead Pabrik (Anggaran)
a.
Biaya Variabel
b.
Tetap
Jenis
Standar:
a.
Standar Teoritis
b.
Rata-rata biaya waktu
yang lalu
c.
Standar Normal
d.
Pelaksanaan Terbaik
Analisis
Selisih
(mengkaji
penyimpangan biaya sesungguhnya dan biaya standar)
a.
Model Satu selisih
(gabungan selisih harga dan selisih kuantitas)
b.
Model Dua selisih (selisih harga dan selisih kuantitas)
c.
Model Tiga Selisih
(selisih harga, selisih kuantitas dan selisih harga/kuantitas
Contoh:
(perhitungan selisih) :
PT Jaya
yang memproduksi barang ’P’ memiliki
data terkait bahan baku:
Jenis Biaya
|
Q Standar
|
Q Sesungguh
|
Harga standar
|
Harga Sesung
|
Bahan
|
400 unit
|
500 unit
|
Rp 20,-
|
Rp 15,-
|
Tenaga kerja
|
100 jam
|
200 jam
|
“ 10,-
|
“
20,-
|
|
|
|
|
|
1. Analisis model Satu Selisih
a. Selisih Biaya bahan baku
(KSt-HSt) – (KS x HS) =
(400xRp 20) – ( 500 x Rp 15) = Rp 500 L
b. Selisih Biaya Tenaga Kerja Langsung
(JK
St x Tarif St ) – ( JK S x Tarif S)
( 100 x Rp 10) – (200 X Rp
20)= Rp 3.000,- Rugi
2. Metode Dua Selisih
a.
Selisih Biaya bahan baku
(1) Selisih Harga Bahan Baku
(HSt- HS) x KS= Rp 20-Rp 15) X 500=
Rp 2.500,- L
(2) Selisih Kuantitas
Bahan Baku :
(KSt x KS) x HSt=
(400 – 500) x Rp 20= Rp 2,000,- R
b.
Selisih Biaya Tenaga
Kerja Langsung
(1) Selisih Tarif Upah
(Tarif USt -Tarif US ) JKS= (Rp10
– Rp 20)x 200= Rp 2.000,- R
(2) Selisih Efisiensi Upah
(JKSt-JKS) Tarif USt=
(100-200) Rp 10,- = Rp 1.000,- R
1.
Model Tiga Selisih
a. Selisih Biaya Bahan Baku
(1) Selisih Harga Bahan Baku
(HSt-HS) x KSt= (Rp 20 -
Rp15) x 400= Rp 2.000,-L
(2) Selisih Kuantitas Bahan Baku
(KSt-KS) x HS= (400-500)x
Rp 15= Rp 1.500,- R
(3) Selisih Harga/Kuantitas bahan Baku
Tidak ada selisih
b. Selisih Biaya
Tenaga Kerja
(1) Selisih tariff Upah
(TarifUSt-Tarif US )x
JKSt= (Rp 10-Rp20) x100= Rp 1.000,-R
(2) Selisih Efisiensi Upah
(JKSt-JKS) x TarifUSt= (100-200)x
Rp 10=Rp 1.000,-R
(3) Selisih Tarif/Efisiensi Upah
(JKSt – JKS)- (Tarif USt-Tarif US )=
(100-200) – (Rp10-Rp
20)=Rp 1.000,- R
Catatan:
HST:harga standar HS :harga sesunguhnya
KSt:
kuantitas standar
KS :kuantitas sesungguhnya
Tarif USt:tarif upah
Standar Tarif US:tariff Upah
sesungguhnya
JKSt:jam
kerja standar JKS :jam kerja sesungguhnya
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete